Tag: kepolisian

  • Amnesty Internasional Indonesia: Impunitas Memicu Berbagai Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian

    Amnesty Internasional Indonesia: Impunitas Memicu Berbagai Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian


    7cloud.asia – Beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.

    Kekerasan, salah tangkap dan penyiksaan, pencabulan dan pembunuhan di luar hukum oleh sejumlah anggota polisi terhadap warga masyarakat terjadi di berbagai kota di Indonesia.

    Di Grobogan, Jawa Tengah, seorang pencari bekicot menjadi korban salah tangkap setelah dituduh mencuri mesin pompa air pada Minggu malam (2/3/2025) di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer.

    Ia kemudian diduga mengalami penganiayaan oleh seorang aparat kepolisian yang membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

    Namun hasil penyelidikan Polsek Geyer membuktikan bahwa laki-laki itu tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan.

    Di Ngada, Nusa Tenggara Timur, seorang Kapolres setempat yang kini berstatus non-aktif diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Dia bahkan merekam kekerasan seksualnya dan videonya dikirim ke situs porno Australia.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum Indonesia

    Laki-laki berpangkat AKBP itu sebelumnya ditangkap 20 Februari lalu dan dinyatakan mengonsumsi narkotika.

    Sementara itu, di Labuhanbatu, Sumatra Utara, seorang anggota kepolisian pada Kamis (6/3/2025) menendang kepala seorang perempuan dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga membakar sepeda motornya.

    Kasus lain terjadi di Sulawesi Utara, di mana seorang anggota Brimob Polda pada Senin (10/3/2025) diduga menembak mati seorang warga penambang.

    Kasus penembakan tersebut diduga terjadi saat ada kericuhan di salah satu lokasi tambang emas ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

    Lalu seorang anggota Polda Jawa Tengah tengah diperiksa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan pada Minggu (2/3/2025).

    Menanggapi kejadian ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sangat menyayangkan rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara yang sejatinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

    “Polisi dididik, dilatih, dan dipersenjatai negara untuk melindungi warga, bukan malah melakukan pembunuhan di luar hukum seperti yang diduga terjadi belakangan ini,” tandas Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (13/3/2025).

    Baca: Pengawasan internal di tubuh Polri dipertanyakan

    Usman menilai alasan mendasar dari keberulangan kasus-kasus kekerasan polisi ini adalah impunitas di tubuh kepolisian.

    Rezim impunitas ini, ujarnya, sudah menjadi kultur di kepolisian karena Polri terkesan membiarkan terus terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi.

    Rentetan kasus ini harus menjadi alarm yang serius bagi kepolisian untuk segera melakukan reformasi yang menyeluruh di tubuh kepolisian.

    Usman meminta Kasus-kasus tersebut diusut tuntas secara transparan dan pelakunya diberikan sanksi pidana untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

    “Selain itu, reformasi institusional atas Polri yang lebih mendalam harus segera dilakukan guna mencegah berulangnya kekerasan oleh anggota kepolisian di masa datang,” tambahnya.

    Tanpa evaluasi yang serius dari Presiden, DPR, Kompolnas, Polri maupun pengawasan dan kontrol yudikatif, tidak mengherankan jika kasus-kasus serupa akan terus terjadi.

    “Reformasi di tubuh kepolisian harus melibatkan perubahan sistemik, bukan sekadar revisi aturan atau pelatihan semata. Tanpa akuntabilitas yang nyata di tingkat pimpinan Polri, segala upaya untuk menghentikan kekerasan oleh aparat akan sia-sia.” pungkasnya.

    Baca: Penembakan siswa di Semarang oleh anggota kepolisian

  • Sikapi Penembakan Tiga Anggota Kepolisian di Way Kanan, SETARA Institute: Puncak Gunung Es Ketegangan TNI-Polri

    Sikapi Penembakan Tiga Anggota Kepolisian di Way Kanan, SETARA Institute: Puncak Gunung Es Ketegangan TNI-Polri

    7cloud.asia – SETARA Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat kepolisian oleh aparat di Way Kanan, Lampung.

    Seperti diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal dunia akibat ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore.

    Tragedi berdarah tersebut terjadi saat 17 personel anggota Polri dari Polres Way Kanan diterjunkan untuk membubarkan judi sabung ayam tersebut. Ketiga korban mengalami luka pada bagian kepala akibat penembakan oleh dua orang terduga anggota TNI.

    Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap. Terduga pelaku penembakan adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.

    Dalam pernyataannya, SETARA Institute menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan.

    Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh aparat kepolisian

    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (18/3/2025) menyebut tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten.

    Dalam catatan SETARA Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, sudah terjadi 2 (dua) kekerasan terbuka di antara aparat TNI dan kepolisian tersebut.

    Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara.

    “Fenomena tersebut hanyalah puncak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan,“ ujar Hendardi.

    SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI.

     

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum Indonesia

    UU TNI memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum.

    Negara, khususnya pemerintah, ujar Hendardi mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa serupa.

    Selama ini, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum.

    Di tingkat elit dan kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas dan sinergi dilakukan secara artifisial dengan terus mendengungkan “Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri”.

    Baca: Banyak anggota kepolisian terlibat kasus pelanggaran

    Hendardi menambahkan, secara lebih substantif, negara dan TNI-Polri sendiri harus membangun karakter dan mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang lebih sistemik, struktural dan kultural sekaligus.

    Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.

    TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme dan desain konstitusional yang disepakati, dimana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tidak melampaui batas-batas tugas dan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya.

    Hendardi menegaskan, peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil.

    “Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai otoritas sipil,“ tandasnya.

    Politisi di DPR harus disiplin untuk tidak melaksanakan fungsi legislasi yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan menimbulkan kekacauan konstitusional dan memicu konflik antar institusi yang semakin dalam.

  • Reformasi Total Kepolisian Mendesak Dilakukan

    Reformasi Total Kepolisian Mendesak Dilakukan

    7cloud.asia – Setiap kali Kepolisian muncul di berita, yang tersaji bukan deretan prestasi, melainkan kabar tragedi. Dari kasus Ferdy Sambo hingga tragedi Kanjuruhan, dari kekerasan jalanan hingga korupsi, kepolisian makin jauh dari mandatnya: mengayomi dan melindungi rakyat.

    Serangkaian fakta-fakta di atas menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: reformasi total institusi kepolisian.

    Namun, jalan menuju perubahan itu tidak akan mudah, sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan keberpihakan politik untuk membongkar budaya yang sudah lama mengakar.

    Ancaman keamanan dan demokrasi
    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat polisi melakukan sedikitnya 350 peristiwa penyalahgunaan senjata api sepanjang 2020-2024, yang menyebabkan 127 orang luka-luka dan 367 orang tewas.

    Meluasnya aksi protest di beberapa kota di Indonesia pasca-meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas oleh rantis Brimob semakin membuktikan urgensi reformasi Polri.

    Polri juga menjadi pelaku pelanggaran kebebasan sipil terbanyak selama 2025 dengan 52 kasus, jauh di atas TNI (4 kasus) atau pemerintah (6 kasus).

    Penelitian berbasis data selama 2005-2014 menunjukkan, penggunaan senjata api oleh polisi kerap terjadi meski mereka beroperasi di lingkungan dengan tingkat ancaman yang rendah.

    Artinya, penggunaan kekuatan berlebihan bukanlah insiden baru, melainkan praktik kekerasan yang sudah berlangsung lama.

    Baca: Aktivis 98 mendesak Presiden mencopot Kapolri

     

    Aparat kepolisian kerap menyalahgunakan wewenang penggunaan senjata, yang berujung melukai bahkan membunuh warga.

    Penggunaan kendaraan perintis (rantis) Brimob untuk melindas warga sipil yang merupakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, 21 tahun, hanyalah satu dari banyak contoh penggunaan senjata sewenang-wenang oleh aparat.

    Ironisnya, di tengah catatan panjang pelanggaran aparat, revisi Undang-Undang Polri justru berpotensi memperkeruh keadaan—membuat reformasi mundur.

    Alih-alih membatasi kewenangan, naskah RUU Polri justru memperbesar ruang kepolisian untuk bertindak tanpa kontrol.

    Misalnya di pasal 16, Polri akan diberi wewenang atas ruang siber yang lebih luas, penyidikan, dan penyadapan tanpa pengawasan yang jelas. Ini berpotensi mengekang kebebasan sipil dan menjadikannya superbody.

    Perluasan kewenangan semacam itu akan mengancam kedaulatan warga sipil. Sementara demokrasi hanya bisa bertahan bila kekerasan negara ditekan lewat rule of law dan supremasi sipil.

    Mengapa sulit mereformasi polisi?
    Upaya mereformasi kepolisian di Indonesia sebenarnya sudah dimulai pasca-jatuhnya Orde Baru tahun 1998–ketika tuntutan demokratisasi dan kontrol sipil atas aparat keamanan menguat.

    Pada 1999, Polri resmi dipisahkan dari ABRI. Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang menegaskan Polri sebagai institusi yang mandiri.

    Baca: Masyarakat sipil kecam tindakan represif aparat terhadap pengunjukrasa

    Namun, upaya reformasi kepolisian menyeluruh saat ini menghadapi dua hambatan besar: resistensi internal dan lemahnya kemauan politik.

    Publik mendesak reformasi kepolisian, namun upaya tersebut sulit karena pemerintah dan DPR tak menunjukkan kemauan politik untuk melakukan pembenahan.

    Reformasi institusi akan sangat sulit berjalan jika resistensi internalnya sangat kuat, seperti yang terjadi di tubuh kepolisian.

    Studi tentang Kepolisian di Asia Tenggara mengungkapkan indikasi kultur hierarkis, nepotis, dan kecenderungan impunitas yang telah lama mengakar.

    Artinya, perubahan perlu membongkar mekanisme rekrutmen, promosi, hingga pola disiplin yang selama ini tidak transparan.

    Sebagai ilustrasi, penelitian dari Sulawesi Selatan mengungkapkan hierarki yang kaku di kepolisian menjadikan loyalitas kepada atasan, dalam kasus Sambo contohnya, lebih diutamakan daripada kepatuhan pada aturan.

    Dalam rekrutmen pun, praktik “titipan” membuat seleksi calon perwira mengutamakan koneksi ketimbang kompetensi.

    Bahkan publik sempat melihat kesan kebal hukum anggota kepolisian dari kasus AKBP Brotoseno yang aktif kembali setelah divonis korupsi, meski setelahnya diberhentikan dengan tidak hormat akibat tuntutan masyarakat.

    Di mata publik, anomali-anomali perilaku aparat semakin mempertebal kesan arogansi kelembagaan, yakni ketika kepentingan organisasi ditempatkan di atas kepentingan warga yang seharusnya mereka layani.

    Secara politik, hambatan utama reformasi Polri berada pada lemahnya penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).

    Baca: Revisi KUHAP memberi kewenangan besar pada kepolisian

    Dalam sistem presidensil yang sangat berpusat pada eksekutif, dominasi pemerintah membuat legislatif cenderung hanya menjadi “tukang stempel”.

    Akibatnya, sulit berharap lahirnya UU Polri yang benar-benar berpihak pada publik, kecuali jika isinya justru menguntungkan eksekutif secara sempit.

    Sebagai konsekuensinya, keberpihakan politik justru lebih sering pada kepentingan kekuasaan. Bagi eksekutif, Polri adalah instrumen penting untuk menjaga stabilitas politik, mengamankan kebijakan, hingga meredam kritik publik.

    Sementara bagi legislatif, kedekatan patronase dan kalkulasi pragmatis membuat mereka enggan mengurangi kewenangan Polri, karena institusi ini kerap menjadi penopang dalam konsolidasi politik dan pemilu.

    Tak heran, survei Ipsos Global Trustworthiness Index (2024) mencatat hanya 28% masyarakat Indonesia yang percaya pada polisi.

    Transparency International (2020) bahkan menempatkan Polri sebagai institusi paling rawan suap: 41 persen warga yang berurusan dengan polisi mengaku harus menyuap. Tanpa reformasi, kepercayaan publik terhadap Polri tidak akan pernah pulih.

    Jalan reformasi menyeluruh
    Berkaca dari kajian Pusat Jenewa untuk Tata Kelola Sektor Keamanan (DCAF), reformasi kepolisian hanya bisa terwujud bila dibenahi dari sisi internal maupun eksternal.

    Dari dalam, Polri perlu memperbaiki pengelolaan SDM agar rekrutmen hingga promosi berlangsung transparan, sekaligus membangun budaya organisasi yang berlandaskan disiplin, etika, dan penghormatan HAM.

    Perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan diwujudkan dalam praktik nyata yang konsisten.

    Dari luar, reformasi membutuhkan pengawasan publik, media, parlemen, dan lembaga independen agar polisi tidak berjalan tanpa kontrol. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kepolisian terbuka, transparan, dan akuntabel.

    Jika perubahan tersebut gagal dilakukan, Polri berisiko semakin menjauh dari rakyat, bahkan menjadi “negara dalam negara” yang berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

    Artikel ini pertamakali terbit di The Conversation, Penulis:

    Agie Nugroho Soegiono (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga

    Febby R. Widjayanto (Faculty Member and Assistant Professor, Universitas Airlangga)

    Nurul Jamila Hariani (Lecturer in Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)

  • Reformasi Kepolisian Penting untuk Demokrasi Tapi Tidak Pernah Sederhana

    Reformasi Kepolisian Penting untuk Demokrasi Tapi Tidak Pernah Sederhana

     

    7cloud.asia – Berkaca dari kajian Pusat Jenewa untuk Tata Kelola Sektor Keamanan (DCAF), reformasi kepolisian hanya bisa terwujud bila dibenahi dari sisi internal maupun eksternal.

    Dari dalam, Polri perlu memperbaiki pengelolaan SDM agar rekrutmen hingga promosi berlangsung transparan, sekaligus membangun budaya organisasi yang berlandaskan disiplin, etika, dan penghormatan HAM.

    Perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan diwujudkan dalam praktik nyata yang konsisten.

    Dari luar, reformasi membutuhkan pengawasan publik, media, parlemen, dan lembaga independen agar polisi tidak berjalan tanpa kontrol. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kepolisian terbuka, transparan, dan akuntabel.

    Jika perubahan tersebut gagal dilakukan, Polri berisiko semakin menjauh dari rakyat, bahkan menjadi “negara dalam negara” yang berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

    Baca: Reformasi total kepolisian mendesak dilakukan

    Dari George Floyd ke Affan Kurniawan
    Reformasi kepolisian bukan hal baru. Menariknya, reformasi kepolisian di negara lain dimulai dari pola yang serupa: lahir dari tragedi dan jalan panjang.

    Studi tentang kepolisian dan masyarakat mengungkapkan banyak negara-negara maju lainnya yang sudah menempuhnya dengan tujuan yang sama: mengubah nilai, budaya, kebijakan, dan praktik kepolisian agar lebih menghormati demokrasi, HAM, dan rule of law.

    Kasus George Flyod di Amerika Serikat (AS) pada tahun 2020 misalnya, memicu gelombang protes besar dan mendorong reformasi.

    Namun hingga kini, perubahannya masih tersendat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan resistensi birokrasi. Ini menunjukkan bahwa reformasi kepolisian tidak pernah sederhana, bahkan di negara yang tradisi demokrasinya lebih mapan.

    Di Indonesia, kasus kematian Affan seharusnya menjadi alarm keras bahwa persoalan penyalahgunaan kewenangan aparat tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot kapolri

    Indonesia dapat menjadikan kasus Affan Kurniawan dalam unjuk rasa memprotes kebijakan pemerintah sebagai titik balik pembenahan kepolisian.

    Namun semua upaya reformasi itu tidak akan berarti tanpa kemauan politik dan komitmen dari pemerintah dan parlemen.

    Tanpa keberanian menegakkan supremasi hukum dan menolak kompromi dengan kepentingan sempit, reformasi hanya akan berhenti di atas kertas.

    Kekerasan aparat hanya dapat dikendalikan melalui pelembagaan yang baik, yakni membangun aturan kepolisian yang mengedepankan kepentingan publik, akuntabilitas dan transparansi, serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

    Tanpa akuntabilitas nyata, agenda reformasi kepolisian selamanya hanya akan menjadi ‘omon-omon’.

    Artikel ini pertamakali terbit di The Conversation, Penulis: Agie Nugroho Soegiono (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga

    Febby R. Widjayanto (Faculty Member and Assistant Professor, Universitas Airlangga)

    Nurul Jamila Hariani (Lecturer in Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)

  • Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    7cloud.asia – Penangkapan secara brutal dengan kekerasan oleh aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini Angga Saputra alias Jhon (20) yang ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (01/10/2025).

    Saat itu, sekitar pukul 18.40 WIB mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama ini dan beberapa rekannya hendak berangkat ke Bogor untuk mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).

    Berdasarkan kesaksian rekan-rekan korban, Angga didatangi sekitar sepuluh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian tidak berseragam. Mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

    Kemudian mereka menyergap dan mencekik serta membawa paksa Angga masuk ke dalam sebuah mobil yang telah disiapkan.

    ‎Ketika temannya menanyakan dasar penangkapan, ia justru mendapat tekanan dan ancaman dari aparat kepolisian tersebut. Angga kemudian dibawa kabur menggunakan sebuah mobil yang diiringi tiga unit sepeda motor.

    Baca: Aparat menangkapi kelompok kritis jadi sorotan dunia

    “‎Ini adalah pelanggaran HAM berat, tentu juga merupakan perampasan atas hak pendidikan,” kata Aldi dari Komite Politik Partai Buruh.

    ‎Dengan penangkapan Angga ini, sejumlah aktivis dari berbagai elemen diantaranya Komite Politik (Kompol) Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) masih bertahan di Markas Polda Metro Jaya.

    Ada pula Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) , Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), pemuda dan kaum miskin kota yang ikut mendatangi Mapolda Metrojaya.

    Aldi menegaskan bahwa Angga bukanlah koruptor atau penjahat. Ia adalah seorang mahasiswa yang hak pendidikannya direnggut secara paksa.

    “Insiden ini merupakan bukti nyata bahwa Reformasi Kepolisian yang selalu digaungkan hanyalah ilusi. Tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi Agustus lalu tidak digubris, dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat sipil justru makin menjadi-jadi,” jelas Aldi.

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia desak pembebasan aktivis yang masih ditahan

    Karena itu, para aktivis dari berbagai elemen tersebut menuntut pembebasan Angga Saputra serta seluruh tahanan politik dan tahanan massa aksi tanpa syarat.

    Selain itu mereka juga menuntut pengusutan tuntas serta mengadili para pelaku penculikan dan kekerasan aparat kepolisian.

    Aparat kepolisian juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap pergerakan rakyat, terhadap para aktivis.

    ‎Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2025 Angga dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025.