7cloud.asia – Bertepatan dengan berlangsungnya KTT Keanekaragaman Hayati atau COP16 CBD di Cali, Kolombia, masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, menyerukan perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka.
Mewakili masyarakat Kepulauan Aru, Monika Maritjie Kailey turut hadir di KTT Keanekaragaman Hayati di Cali untuk menyuarakan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di wilayahnya.
Sementara itu, di Pulau Kumareri, Kepulauan Aru, para pemimpin adat dan pemuda Aru menggelar aksi damai untuk mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah mereka di Maluku.
Kepulauan Aru merupakan salah satu area kaya keanekaragaman hayati di Indonesia. Kepulauan Aru memiliki 832 gugus pulau dengan total luas daratan 800 ribu hektare yang dikelilingi 4 juta hektare laut dan selat.
Di dalamnya, terdapat 156 ribu hektare mangrove, 550 ribu hektare hutan tropis dataran rendah, 22 ribu hektare padang savana, 19 ribu hektare padang lamun, dan 53 ribu hektar terumbu karang.
Bahkan, 21 persen potensi perikanan nasional (771.600 ton/tahun) ada di laut Aru. Sayangnya, wilayah Kepulauan Aru tak pernah lepas dari ancaman yang merusak keanekaragaman hayati.
Hal ini karena sebagian besar wilayahnya masuk dalam kategori hutan produksi konversi. Sejak tahun 1970, setidaknya sudah ada empat gelombang izin yang masuk ke Kepulauan Aru.
Gelombang itu termasuk izin untuk eksploitasi hutan (1970-2000), perkebunan tebu, over-eksploitasi wilayah laut, serta izin IUPHHK-HA (2007-2013), peternakan sapi (2014-2021) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – PBPH karbon dan hutan alam (2022-sekarang).
Baca: Peran masyarakat adat dalam merawat keanekaragaman hayati di Kalimantan
Sejarah inilah yang mendorong masyarakat Kepulauan Aru untuk terus berjuang mempertahankan sumber daya alam, termasuk keanekaragaman hayati yang ada di wilayah adat mereka.
“Masyarakat adat terbukti mampu menjaga sumber daya alam dan keanekaragaman hayati melalui praktik-praktik kearifan lokal dan budaya leluhur,” kata Monika Maritjie Kailey, pejuang masyarakat adat Aru yang hadir di COP16.
Berkali-kali, ujarnya, masyarakat Kepuluan Aru berhasil mempertahankan hutan dan laut kami dari ancaman industri ekstraktif yang masuk.
”Sudah saatnya pemerintah Indonesia dan masyarakat global mengakui peran masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan memastikan mobilisasi sumber daya yang adil,” tambahnya.
Seruan untuk melindungi keanekaragaman hayati di Kepulauan Aru juga datang dari pemuda-pemuda adat yang ada di Kepulauan Aru. Dalam aksi damainya, mereka menuntut komitmen serius pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati di sana.
Salah satunya dengan mencabut izin-izin ekstraktif yang akan membahayakan keanekaragaman hayati di sana dan mempercepat implementasi Peraturan Daerah perihal pengakuan hak masyarakat adat
Johan Djamanmona, Koordinator Aksi Damai di Kepulauan Aru mengatakan menjaga
lingkungan alam Aru bukan hanya hak, melainkan kewajiban. Sebab menjaga Aru berarti menjaga kehidupan yang di dalamnya hidup manusia Aru.
”Jadi, aksi hari ini adalah bentuk perjuangan masyarakat adat dan pemuda Aru untuk menolak investasi yang merusak lingkungan Aru dan mendorong pemerintah pusat untuk mencabut segala izin eksploitasi hutan di Kepulauan Aru yang sudah ada.” ujarnya.
Baca: KTT Keanekaragaman Hayati Cali bahas pendanaan dan pelibatan masyarakat adat
Dalam COP16 CBD, negosiasi tentang pengakuan terhadap kontribusi masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati berjalan cukup alot.
Salah satunya mengenai penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang memiliki peran penting dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang disepakati pada 2022.
Di COP16 ini, masyarakat adat mendorong negara-negara yang hadir untuk memastikan pengakuan penuh atas kontribusi Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati di dunia.
Mereka juga mendorong ditetapkannya pembentukan badan permanen (Subsidiary Body) yang mengikat khusus Article 8j terkait pengetahuan lokal, inovasi, dan praktik-praktik tradisional dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
Sayangnya, beberapa negara termasuk perwakilan delegasi Indonesia justru menolak pendirian Subsidiary Body tersebut. Padahal, kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mencapai target KM-GBF sangat besar.
Potret yang ditunjukkan Monika menggarisbawahi peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati yang harus didukung Pemerintah.
Sayangnya, kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan biodiversitas oleh masyarakat ada belum dapat memberikan dampak pada masyarakat adat.
Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada kehidupan masyarakat adat
Dua landasan kebijakan di Indonesia untuk melindungi keanekaragaman hayati ini, yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 32 Tahun 2024, belum memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat adat.
“Instruksi Presiden kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sejatinya bentuk aturan yang lebih baik adalah Peraturan Presiden,” ujar Bimantara, peneliti Perkumpulan HuMa.
Ke depan, lanjutnya, perlu dipertimbangkan revisi terhadap regulasi ini untuk menyesuaikan dengan struktur dan penanggungjawab terhadap kebijakan biodiversitas ini pasca pemerintahan baru.
Selain berperan penting dalam menjaga biodiversitas, Masyarakat Adat juga merupakan kelompok rentan yang terdampak langsung oleh perubahan iklim.
“Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait biodiversitas seperti IBSAP (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) dan rencana iklim seperti NDC (Nationally Determined Contribution) harus menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,“ ujar Salma Zakiyah, Program Officer Hutan dan Iklim MADANI Berkelanjutan.
Catatan sejarah sudah sangat jelas memperlihatkan bahwa yang selama ini melindungi keanekaragaman hayati di Kepulauan Aru adalah komunitas-komunitas masyarakat adat di sana.
Jadi sudah sewajarnya kontribusi masyarakat adat terhadap perlindungan keanekaragaman hayati di wilayahnya diakui secara penuh.
“Tidak ada lagi alasan untuk tidak mengakui keberadaan masyarakat adat dan kontribusinya terhadap perlindungan sumber daya alam,” Pungkas Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia.