Tag: Kepulauan Aru

  • Pendidikan di Kepulauan Aru: Penerima Beasiswa PIP Harus Berlayar 3 Hari untuk Cairkan Bantuan

    Pendidikan di Kepulauan Aru: Penerima Beasiswa PIP Harus Berlayar 3 Hari untuk Cairkan Bantuan

    7cloud.asia – Menurut laporan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru, wilayah kepulauan di Maluku tersebut sudah mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak 2020.

    Namun, pada tahun 2022, ada sekitar Rp 800 juta bantuan PIP di Kepulauan Aru yang tidak tersalurkan karena kendala di segi administrasi dan logistik.

    Para peserta didik penerima manfaat program PIP di Kepulauan Aru bahkan membutuhkan waktu 3 hari berlayar menuju pusat kota kabupaten untuk mencairkan dana bantuan pendidikan pemerintah tersebut.

    Sementara itu, dalam hal program KIP Kuliah, pemerintah pusat telah menganggarkan Rp 11,7 triliun bagi 800.000 mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan yang berprestasi di seluruh Indonesia.

    Namun sayangnya, pelaksanaan program KIP Kuliah di Kepulauan Aru juga masih terbentur penyerapan yang kurang optimal. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan pemahaman masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tentang tujuan dan ketentuan KIP Kuliah.

    Baca: Cara mudah mengenalkan kebiasaan membaca sejak dini

    Hal ini terungkap dalam kunjungan KSP ke Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku untuk mengevaluasi pelaksanaan program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah pesisir dan kepulauan beberapa waktu lalu.

    “Penerima KIP Kuliah diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga. Jangan dilihat bahwa KIP Kuliah itu bantuan yang semata-mata diberikan untuk mahasiswa kurang mampu. Penerima KIP Kuliah harus lebih berprestasi, baik secara akademik maupun non-akademik. Selain itu, dukungan akses dan fasilitas belajar memudahkan mahasiswa meraih nilai Indeks Prestasi (IP) yang tinggi,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan.

    Abetnego yang didampingi sejumlah tenaga ahli KSP mengatakan bahwa pemerintah akan terus berbenah dalam mengatasi kendala penyaluran biaya bantuan pendidikan khususnya di daerah-daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).

    “Satu hingga dua dekade lalu, bantuan berupa beasiswa sulit didapatkan. Biasanya hanya didapat dari keluarga dan kerabat. Namun, saat ini akses beasiswa mudah dan anggaran yang tersedia lebih dari cukup. Pemerintah sudah punya skema pembiayaan pendidikan sampai jenjang dari tingkat dasar sampai dengan pascasarjana doktoral. Pelajar tidak perlu khawatir untuk bersekolah tinggi, tinggal memanfaatkan ruang yang ada,” katanya. 

    Ia menambahkan, bonus demografi yang terjadi dalam periode ini harus dimanfaatkan untuk membuat lompatan menuju negara maju. Karena itu pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan program untuk mencegah kendala-kendala di lapangan.

    Baca: Mengapa tes calistung dihapus dari seleksi masuk SD

    Pemkab Kepulauan Aru mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terkait permasalahan kebutuhan sekolah di Kab. Kepulauan Aru yang tergolong kategori daerah miskin di Provinsi Maluku.

    Dalam kesempatan sebelumnya, KSP juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pendirian Universitas Kepulauan Aru oleh pemerintah Indonesia dan turut berkoordinasi aktif dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mewujudkan komitmen tersebut.
  • Hadir di COP16 CBD Cali: Masyarakat Adat Kepulauan Aru Suarakan Penolakan Eksploitasi Lingkungan

    Hadir di COP16 CBD Cali: Masyarakat Adat Kepulauan Aru Suarakan Penolakan Eksploitasi Lingkungan

    7cloud.asia – Bertepatan dengan berlangsungnya KTT Keanekaragaman Hayati atau COP16 CBD di Cali, Kolombia, masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, menyerukan perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka.

    Mewakili masyarakat Kepulauan Aru, Monika Maritjie Kailey turut hadir di KTT Keanekaragaman Hayati di Cali untuk menyuarakan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di wilayahnya.

    Sementara itu, di Pulau Kumareri, Kepulauan Aru, para pemimpin adat dan pemuda Aru menggelar aksi damai untuk mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah mereka di Maluku.

    Kepulauan Aru merupakan salah satu area kaya keanekaragaman hayati di Indonesia. Kepulauan Aru memiliki 832 gugus pulau dengan total luas daratan 800 ribu hektare yang dikelilingi 4 juta hektare laut dan selat.

    Di dalamnya, terdapat 156 ribu hektare mangrove, 550 ribu hektare hutan tropis dataran rendah, 22 ribu hektare padang savana, 19 ribu hektare padang lamun, dan 53 ribu hektar terumbu karang.

    Bahkan, 21 persen potensi perikanan nasional (771.600 ton/tahun) ada di laut Aru. Sayangnya, wilayah Kepulauan Aru tak pernah lepas dari ancaman yang merusak keanekaragaman hayati.

    Hal ini karena sebagian besar wilayahnya masuk dalam kategori hutan produksi konversi. Sejak tahun 1970, setidaknya sudah ada empat gelombang izin yang masuk ke Kepulauan Aru.

    Gelombang itu termasuk izin untuk eksploitasi hutan (1970-2000), perkebunan tebu, over-eksploitasi wilayah laut, serta izin IUPHHK-HA (2007-2013), peternakan sapi (2014-2021) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – PBPH karbon dan hutan alam (2022-sekarang).

    Baca: Peran masyarakat adat dalam merawat keanekaragaman hayati di Kalimantan

    Sejarah inilah yang mendorong masyarakat Kepulauan Aru untuk terus berjuang mempertahankan sumber daya alam, termasuk keanekaragaman hayati yang ada di wilayah adat mereka.

    “Masyarakat adat terbukti mampu menjaga sumber daya alam dan keanekaragaman hayati melalui praktik-praktik kearifan lokal dan budaya leluhur,” kata Monika Maritjie Kailey, pejuang masyarakat adat Aru yang hadir di COP16.

    Berkali-kali, ujarnya, masyarakat Kepuluan Aru berhasil mempertahankan hutan dan laut kami dari ancaman industri ekstraktif yang masuk.

    ”Sudah saatnya pemerintah Indonesia dan masyarakat global mengakui peran masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan memastikan mobilisasi sumber daya yang adil,” tambahnya.

    Seruan untuk melindungi keanekaragaman hayati di Kepulauan Aru juga datang dari pemuda-pemuda adat yang ada di Kepulauan Aru. Dalam aksi damainya, mereka menuntut komitmen serius pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati di sana.

    Salah satunya dengan mencabut izin-izin ekstraktif yang akan membahayakan keanekaragaman hayati di sana dan mempercepat implementasi Peraturan Daerah perihal pengakuan hak masyarakat adat

    Johan Djamanmona, Koordinator Aksi Damai di Kepulauan Aru mengatakan menjaga
    lingkungan alam Aru bukan hanya hak, melainkan kewajiban. Sebab menjaga Aru berarti menjaga kehidupan yang di dalamnya hidup manusia Aru.

    ”Jadi, aksi hari ini adalah bentuk perjuangan masyarakat adat dan pemuda Aru untuk menolak investasi yang merusak lingkungan Aru dan mendorong pemerintah pusat untuk mencabut segala izin eksploitasi hutan di Kepulauan Aru yang sudah ada.” ujarnya.

    Baca: KTT Keanekaragaman Hayati Cali bahas pendanaan dan pelibatan masyarakat adat

    Dalam COP16 CBD, negosiasi tentang pengakuan terhadap kontribusi masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati berjalan cukup alot.

    Salah satunya mengenai penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang memiliki peran penting dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang disepakati pada 2022.

    Di COP16 ini, masyarakat adat mendorong negara-negara yang hadir untuk memastikan pengakuan penuh atas kontribusi Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati di dunia.

    Mereka juga mendorong ditetapkannya pembentukan badan permanen (Subsidiary Body) yang mengikat khusus Article 8j terkait pengetahuan lokal, inovasi, dan praktik-praktik tradisional dalam perlindungan keanekaragaman hayati.

    Sayangnya, beberapa negara termasuk perwakilan delegasi Indonesia justru menolak pendirian Subsidiary Body tersebut. Padahal, kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mencapai target KM-GBF sangat besar.

    Potret yang ditunjukkan Monika menggarisbawahi peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati yang harus didukung Pemerintah.

    Sayangnya, kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan biodiversitas oleh masyarakat ada belum dapat memberikan dampak pada masyarakat adat.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada kehidupan masyarakat adat

    Dua landasan kebijakan di Indonesia untuk melindungi keanekaragaman hayati ini, yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 32 Tahun 2024, belum memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat adat.

    “Instruksi Presiden kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sejatinya bentuk aturan yang lebih baik adalah Peraturan Presiden,” ujar Bimantara, peneliti Perkumpulan HuMa.

    Ke depan, lanjutnya, perlu dipertimbangkan revisi terhadap regulasi ini untuk menyesuaikan dengan struktur dan penanggungjawab terhadap kebijakan biodiversitas ini pasca pemerintahan baru.

    Selain berperan penting dalam menjaga biodiversitas, Masyarakat Adat juga merupakan kelompok rentan yang terdampak langsung oleh perubahan iklim.

    “Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait biodiversitas seperti IBSAP (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) dan rencana iklim seperti NDC (Nationally Determined Contribution) harus menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,“ ujar Salma Zakiyah, Program Officer Hutan dan Iklim MADANI Berkelanjutan.

    Catatan sejarah sudah sangat jelas memperlihatkan bahwa yang selama ini melindungi keanekaragaman hayati di Kepulauan Aru adalah komunitas-komunitas masyarakat adat di sana.

    Jadi sudah sewajarnya kontribusi masyarakat adat terhadap perlindungan keanekaragaman hayati di wilayahnya diakui secara penuh.

    “Tidak ada lagi alasan untuk tidak mengakui keberadaan masyarakat adat dan kontribusinya terhadap perlindungan sumber daya alam,” Pungkas Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia.