7cloud.asia – Korban keracunan makanan dari program MBG (Makan Bergizi Gratis) di seluruh Indonesia tembus ribuan anak. Perlu audit total program andalan pemerintah ini.
Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (26/09/2025).
Menurutnya, program sosial seperti MBG seharusnya membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, namun lemahnya pengawasan distribusi serta standar keamanan pangan justru memicu terjadinya musibah yang merugikan banyak pihak.
Baca: Komisi IX DPR Usul Pengelolaan Program MBG Diserahkan ke Sekolah
“Kejadian ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Pengadaan makanan massal tanpa standar mutu, higienitas, serta rantai distribusi yang jelas, berpotensi besar menimbulkan risiko keracunan. Ribuan korban dari kasus MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali,” jelas Mufti Mubarok.
Karena itu BPKN merekomendasikan perlu dilakukan audit menyeluruh mulai dari bahan baku, proses pengolahan hingga distribusi bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, perlu ada standarisasi dan sertifikasi penyedia makanan. Semua penyedia katering dan pelaksana program sejenis diwajibkan memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar dari BPOM, dan pengawasan rutin oleh dinas kesehatan setempat.
BPKN mengusulkan sistem monitoring real-time teknologi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk melacak rantai pasok makanan massal.
“Dengan sistem ini, apabila ditemukan indikasi kontaminasi atau pelanggaran standar, dapat segera dilakukan pencegahan,” katanya.
Baca: Marak Keracunan, DPR Desak Audit Program MBG
Tak hanya dari pihak pemerintah dan penyedia makanan saja, BPKN juga akan memperluas kampanye “Konsumen Cerdas Pangan Sehat” agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan mengonsumsi makanan massal gratis, terutama dari pihak yang belum jelas legalitasnya.
Namun, jika ada kasus keracunan lagi, BPKN siap memfasilitasi korban keracunan melalui jalur class action atau gugatan kelompok terhadap penyelenggara program MBG yang terbukti lalai.
“BPKN RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Mufti.
Baca: Banyak Dapur Fiktif Program MBG, BGN Diminta Bersih-bersih
Lebih lanjut, BPKN RI mengajak Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat yang aman dan layak.
Sebelumnya Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis hasil pemantauan terbaru soal kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program MBG di berbagai daerah.
Hingga akhir September 2025, organisasi ini mencatat sedikitnya 6.452 anak keracunan, naik 1000 korban dari jumlah korban minggu lalu yang masih diangka 5000 korban.

