7cloud.asia – Seorang warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi di Bangladesh pada Senin (05/08/2024) lalu.
Dalam kerusuhan tersebut sejumlah fasilitas umum dirusak. Demikian juga dengan hotel dan bangunan lainnya yang tak luput dari amuk massa.
Berdasarkan keterangan dari kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI korban denga inisial DU tiba di Bangladesh untuk kunjungan bisnis pada Kamis (01/08/2024).
Ketika kerusuhan pecah pada Senin lalu, hotel tempatnya menginap di Kawasan Jashore, Bangladesh, terbakar di tengah-tengah kerusuhan tersebut.
Baca: Israel bersalah lakukan pemusnahan massal di Jalur Gaza
“DU meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap karena hotel tempat almarhum menginap terbakar di tengah-tengah kerusuhan,” tulis pernyataan itu seperti yang dikutip Antaranews.
Kemlu telah menghubungi keluarga korban di Indonesia untuk menyampaikan belasungkawa dan memfasilitasi repatriasi jenazahnya.
Kemlu juga mengimbau para WNI untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kegiatan tidak penting di luar tempat tinggal, serta menghindari kerumunan massa dan tempat-tempat demonstrasi.
Ditengah situasi politik yang panas, Kemlu juga mengimbau para WNI agar terus menjaga komunikasi dan selalu mengikuti langkah-langkah kontijensi yang ditetapkan oleh KBRI Dhaka.
Para WNI yang berencana mengunjungi Bangladesh diimbau untuk menunda perjalanan mereka sampai situasi dan kondisi keamanan membaik.
Baca: Keanggotaan Palestina di PBB akan koreksi ketidakadilan sejarah
Mereka yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi KBRI Dhaka (+880-1-614-444-552) dan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu (+62-812-9007-0027).
Sedikitnya 73 orang tewas, termasuk 14 anggota polisi, dalam bentrokan-bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa di Dhaka dan kota-kota lain di Bangladesh.
Sebelumnya aksi unjuk rasa meningkat pekan lalu untuk memprotes kebijakan kuota pekerjaan publik yang diterapkan pemerintah Bangladesh, menyusul bentrokan di Universitas Dhaka.
Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan kebijakan itu, yang mengalokasikan 30 persen pekerjaan publik bagi anggota keluarga veteran perang 1971.
