7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan agar Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak mendapatkan impunitas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap petugas PPLN.
Laporan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut, sebagai penyelenggara pemilu, Hasyim telah mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Maria menunjukkan belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti.
“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.
Oleh sebab itu, ia berharap DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
Baca Juga: Ketua KPU Telah Empat Kali Langgar Etika, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Integritas Pemilu 2024
Mariavmengatakan, sebelumnya telah ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Dan, kasus ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
“Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.
Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa sistem penyelenggaraan pemilu perlu diperbaiki.
“Kita harus memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilu mulai dari pencegahan kemudian bagaimana penanganan (tindak pidana kekerasan seksual) dan bagaimana memulihkan kondisi ini,” katanya dalam diskusi publik daring Jumat (19/4/2024)
Siti mengatakan bahwa selain perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemilu, maka dirinya merekomendasikan agar kekerasan terhadap perempuan harus direspons dengan baik.
Dia menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual ini tidak hanya bisa dilihat pada persoalan atasan bawahan. Tidak hanya bisa dianalisa sebagai hubungan laki-laki dan perempuan semata.
“Tetapi karena ini ada di dalam sistem penyelenggaraan pemilu, maka ini juga dikaitkan dengan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu yang harus kita respons dengan baik agar demokrasi kita terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Siti meminta semua pihak untuk mendukung korban maupun pendamping korban yang melaporkan Hasyim untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
“Namun, konteks kasus ini sendiri mungkin kita harus menunggu terlebih dahulu, ya, karena ini masih berproses juga di DKPP. Apakah ada hambatan keadilan pada hal-hal yang diperlukan?” katanya.
Dia menambahkan, baik Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun Komisi Nasional Disabilitas (KND) sedang membicarakan dan mendiskusikan kasus tersebut.
Sumber: Antaranews.com
