Tag: kjp plus

  • Pro Kontra Syarat Penerima KJP Plus: Pertama Tidak Mampu Baru Kemudian Nilai Rapor

    Pro Kontra Syarat Penerima KJP Plus: Pertama Tidak Mampu Baru Kemudian Nilai Rapor

    ruangkotacom – Syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah siswa yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.

    “Jadi syarat pertama penerima KJP Plus itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS,” kata Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025).

    Hal ini disampaikan Ima untuk merespon pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan menerapkan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus

    Nantinya DTKS juga akan dibuka lagi karena dikhawatirkan ada beberapa yang belum terdaftar. Ima menyebutkan, rata-rata nilai minimal 70 bukan menjadi syarat utama penerima KJP Plus.

    Nilai 70 itu, menurut Ima, juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja, tetapi dari kepribadian atau sikap dan prestasi non akademik.

    Baca: KJP dan KJMU akan ditarik jika penerimanya terbukti merokok

    Jadi, kata politisi PDI Perjuangan ini, syarat penerima KJP Plus bukan hanya nilai dan sebenarnya pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Pendidikan.

    “Jadi 70 itu biasanya dapat darimana saja? Selain nilai itu dari kepribadian, non akademik, prestasi non akademik,” ujar Ima.

    Pertimbangan nilai yang menjadi syarat kedua ini bertujuan untuk memotivasi siswa agar berlomba-lomba mendapatkan nilai maksimal dan lebih bersemangat ketika berangkat ke sekolah.

    Selain itu, pihaknya akan mengutamakan siswa yang terdaftar dalam DTKS disertai dengan nilai rapor atau capaian hasil belajar rata-rata lebih dari 70. “Diutamakan yang DTKS dulu baru 70,” katanya

    Misalnya nilai rata-rata 90 tapi keluarga mampu maka tidak dapat bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut.

    “Jadi dasarnya yang pertama adalah yang tidak mampu baru yang kedua ya nilai,” katanya.

    Baca: 80 Persen pelajar yang terlibat tawuran menerima KJP

    Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2/2025) mengatakan, salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa.

    “Rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” katanya

    Namun pernyataan Sarjoko ini menuai protes. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menyebutkan, lebih dari 3.000 siswa terancam putus sekolah jika persyaratan nilai akademik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di atas 70.

    “Kami paham semangatnya adalah untuk anak-anak yang berkomitmen untuk belajar, tapi melihat angkanya juga cukup banyak,” kata Justin di Jakarta, Senin, usai rapat dengan Disdik DKI Jakarta.

    Menurut dia, dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta bahwa saat ini terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilainya kurang dari 70.

    KJP Plus Tahap 1/2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dilakukan pada Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari dan Maret.