Tag: Koalisi Moratorium Sawit

  • Koalisi Moratorium Sawit Serukan Penghentian Izin Perluasan Kebun Sawit bagi Industri Besar

    Koalisi Moratorium Sawit Serukan Penghentian Izin Perluasan Kebun Sawit bagi Industri Besar

    7cloud.asia – Koalisi Moratorium Sawit mendorong perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia dengan evaluasi dan perlunya penghentian izin perluasan kebun sawit bagi industri besar.

    Alih-alih menambah luas lahan kebun sawit lewat alih fungsi hutan, Koalisi Moratorium Sawit meminta pemerintah lebih mengutamakan intensifikasi produktivitas kebun sawit yang sudah ada.

    Hal ini terungkap dalam diskusi publik atas kertas kebijakan berjudul “Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sawit melalui Kebijakan Penghentian Pemberian Izin dalam Perspektif Ekonomi dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)” yang dipantau secara daring pada Rabu (6/11/2024)

    Lewat diskusi ini, Koalisi Moratorium Sawit menawarkan gagasan konstruktif yang mendukung tata kelola sawit berkelanjutan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

    Sebagai negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki perkebunan sawit seluas 16,8 juta hektar.

    Dengan kontribusi ekspor yang mencapai 37,76 miliar dolar pada tahun 2022 dan 29,54 miliar dolar pada tahun 2023, industri sawit telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

    Baca: Petani Buol terjerat korporasi wawit dan menjadi buruh di lahannya sendiri

    Neskipun luas lahan sudah cukup besar, ekspansi perkebunan sawit di Indonesia diperkirakan masih akan terus terjadi untuk memenuhi permintaan ekspor serta ambisi Program Biodiesel Indonesia.

    Dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan berfokus pada swasembada pangan dan energi, salah satunya melalui pemanfaatan sawit untuk biodiesel.

    Skenario pengembangan biodiesel B40 hingga B50 tengah dirancang, yang memerlukan perluasan lahan sawit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi peningkatan deforestasi serta hilangnya lahan sumber pangan di masa mendatang.

    Pembatasan ekspansi perkebunan sawit sebenarnya telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2019 tentang Penundaan Izin dan Evaluasi Perkebunan Sawit, atau dikenal dengan Moratorium Sawit.

    Namun, upaya tersebut masih menghadapi banyak tantangan. Koalisi Moratorium Sawit menekankan bahwa moratorium sawit perlu didukung oleh analisis ekonomi dan lingkungan yang komprehensif.

    Termasuk dalam hal ini analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

    Baca: Menelaah batas atas kebut sawit Indonesia

    Peneliti Lokahita, Jesika Taradini sebagai pembicara pertama memaparkan pandangan terkait perkembangan perkebunan sawit dengan riset cap perkebunan sawit di Indonesia.

    “Melihat fakta bahwa sawit di 3 pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan, dan Papua telah melewati ambang batas, maka alih-alih memberi pintu terhadap pembukaan sawit baru, seluruh pihak harus mengupayakan pemulihan kondisi lingkungan di tiga pulau tersebut,” jelas Jesika.

    Secara nasional, lanjutnya, kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap sawit sudah terpenuhi dengan luas sawit yang ada sekarang yang mencapai 18,2 juta hektare. Sementara, dari hitungan Lokahita, kebutuhan luas lahan sawit sekitar 18,15 juta hektare

    “Penambahan kebun baru hanya akan memberikan keuntungan pada pelaku usaha besar, tetapi minim dampak pada masyarakat serta pemasukan negara,“ imbuhnya.

    Dari sisi ekonomi, Ekonom Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, melihat kebijakan moratorium sawit akan membawa dampak ekonomi positif yang signifikan, terutama bila digabungkan dengan program replanting.

    CELIOS memperkirakan, implementasi kebijakan moratorium sawit dan replanting mampu akan menciptakan kontribusi ekonomi pada tahun 2045 pada: output ekonomi Rp28,9 triliun, PDB Rp28,2 triliun, pendapatan masyarakat Rp28 triliun,

    Moratorium sawit juga berotensi menciptakan surplus usaha sebesar Rp16,6 triliun, penerimaan pajak bersih Rp165 miliar, ekspor Rp782 miliar, pendapatan tenaga kerja Rp13,5 triliun, dan penyerapan tenaga kerja 761 ribu orang.

    “Angka ini sangat signifikan dibandingkan tanpa moratorium yang cenderung negatif di semua aspek sehingga urgensi penerapan kebijakan moratorium sawit sesuai dengan manfaat ekonominya,” jelas Nailul Huda.