7cloud.asia – Komisi IX DPR siap mengawal ketidakpuasan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah, yang dirasa tidak sebanding dengan inflasi saat ini.
Para buruh di sejumlah daerah merasa. kenaikan UMP masih jauh dari tuntutan yang menghendaki minimal 7 persen.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan pihaknya menghormati bila ada buruh yang tidak terima atau tidak menyenangkan dari putusan soal UMP ini.
“Kita terima bila akan dibawa ke ranah hukum, karena negara kita adalah negara demokrasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Seperti diketahui, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Tercatat rata-rata kenaikannya secara nasional sebesar 2-4 persen. Kenaikan UMP terbesar terjadi di Maluku Utara yaitu Rp 221.000 dan terendah di Gorontalo yaitu Rp 36.000.
Baca: Di tengah tuntutan kenaikan upah buruh, Ganjar punya formula beda soal kesejahteraan buruh
Kenaikan ini ditentang kaum buruh karena dinilai tak sebanding dengan lonjakan harga sejumlah bahan pokok seperti harga beras yang naik 40 persen.
Harga telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen dan sewa rumah naik 50 persen.
Di DKI Jakarta penetapan kenaikan upah UMP 2024 diwarnai kericuhan. Buruh tak sepakat dengan jumlah kenaikan UMP di ibu kota yang hanya sebesar 3,38 persen atau sekitar Rp 165.000.
Rahmad mengatakan, Komisi IX DPR siap menyalurkan aspirasi buruh kepada Pemerintah.
“Kami di DPR akan mengawal ketidakpuasaan buruh mengenai penetapan UMP. Dan kami berharap teman-teman buruh yang tidak puas menyalurkan aspirasinya sesuai dengan aturan konstitusi dan tidak perlu melakukan mogok massal karena akan merugikan masyarakat,” paparnya.
Baca: Perjuangan panjang kelas buruh untuk kerja layak
Rahmad menilai setiap keputusan yang dibuat Pemerintah pusat dan daerah harus dihormati.
Namun, ia menekankan apabila rakyat merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan gugatan ke pengadilan.
“Supremasi hukum akan kita junjung tinggi bila ketidakpuasan ini akan dibawa ke MA (Mahkamah Agung) dan akan menjadi proses hukum yang diberikan ruang oleh kontitusi kita. Silahkan aja para pihak yang tidak puas untuk dibawa ke ranah hukum,” ucap Rahmad.
“Suka tidak suka ini adalah putusan yang perlu kita hormati bersama, memang pasti tidak menyenangkan semua pihak. Namun demi kepentingan masa depan pembangunan nasional saya berharap bisa dengan sejuk kita terima,” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini mendorong Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam hal penetapan upah kerja.
Baca: Mengapa buruh menolak sistem no work no pay
Rahmad mengatakan, transparansi dapat menjawab keraguan rakyat terkait penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Pemahaman yang lebih baik dari masyarakat akan membantu mengurangi ketidakpuasan, terutama dari kaum buruh yang merasa kenaikan upah tidak sebanding dengan lonjakan harga bahan pokok, terutama pangan,” tuturnya.
Transparansi yang dimaksud menurutnya terkait formula yang digunakan dalam penetapan kenaikan upah kerja. Selain itu, evaluasi berkala terhadap formula kenaikan UMP/UMK juga dianggap perlu untuk memastikan keadilan bagi pekerja.
“Pertimbangan ulang terhadap faktor-faktor seperti indeks alfa perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan pengupahan tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kebutuhan hidup pekerja,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini.
Rahmad juga menekankan perlunya riset lebih lanjut terkait dampak kenaikan harga kebutuhan pokok terhadap buruh dan masyarakat umum.
Baca: Pemerintah kembali buka kran pengiriman pekerja ke Timur Tengah
Terlebih untuk penetapan UMK, Pemda masih punya waktu sampai tanggal 30 November mendatang.
Jika data riset menunjukkan lonjakan harga yang signifikan, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah yang lebih substansial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Saya harapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas dan memicu perbaikan dalam penetapan UMK serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia,” tutup Rahmad.
