7cloud.asia – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) menyiapkan 500 personel untuk menjaga jalannya sidang perdana guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat akan melakukan aksi solidaritas untuk memberikan dukungan terhadap guru honorer Supriyani dalam menjalani sidang perdana.
Diperkirakan jumlah massa yang akan memberikan dukungan moral untuk guru honorer Supriyani yang akan disidangkan pagi ini di PN Andoolo, mencapai 1.650 orang.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani guru honorer di SDN 4 Baito dilaporkan oleh salah satu orang tua murid atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada tanggal 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.
Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
Baca: Kronologi kriminalisasi guru honorer Supriyani
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyoroti kasus yang menimpa Supriyani ini.
Menurut FSGI, kasus ini menunjukkan lemahnya posisi hukum seorang guru dalam menghadapi permasalahan dengan orang tua siswa, serta ketidaktahuan akan hak-hak advokasi.
“FSGI merasa prihatin dengan kasus Bu Supriyani. Sebagai seorang guru, posisinya lemah, baik kepala sekolah maupun gurunya belum paham pentingnya advokasi dan perlindungan hukum,” ujar Heru dikutip Tempo.co
Heru menegaskan perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang tertuang pada Pasal 39. Aturan itu mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru dalam proses pembelajaran.
Namun, dalam kasus Supriyani, dia menilai bahwa guru dan kepala sekolahnya berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara mandiri tanpa adanya dukungan advokasi yang memadai.
Akibatnya, guru tersebut rentan dan akhirnya meminta maaf, yang kemudian dianggap sebagai pengakuan melakukan tindak kekerasan.
Baca: Gaji tak cukup guru honorer ini memulung seusai mengajar
“Kondisi ini menyebabkan Bu Supriyani dianggap bersalah dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ada semacam kesewenang-wenangan di sini. Seharusnya ada proses cross-check terlebih dahulu sebelum menahan seorang guru,” tutur Heru.
Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum, terutama lantaran korban dalam kasus ini adalah anak dari anggota kepolisian.
Heru menilai bahwa tindakan ini mencederai kredibilitas lembaga kepolisian dan harus diluruskan agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya intervensi pribadi.
“Sebagai lembaga, kepolisian tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Harus ada prosedur yang benar dan adil. Oknum seperti ini jangan sampai terulang lagi karena akan merusak citra lembaga kepolisian,” ujar dia.
FSGI berharap kasus Supriyani bisa menjadi momentum untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi guru di Indonesia dan memastikan mereka mendapat dukungan yang diperlukan saat berhadapan dengan masalah hukum.
Baca: Banyak guru terjerat pinjaman online
Dilansir Antaranews.com, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Konsel AKP Ismail, Kamis (24/10/2024) mengatakan bahwa pengamanan yang disiapkan merupakan personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra.
“Polres Konawe Selatan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda dan Brimob,” kata Ismail.
Ia mengimbau masyarakat yang melakukan aksi solidaritas guru honorer SDN 4 Baito untuk melakukan aksi dengan tertib dan aman.
Dalam hal ini, pihaknya akan memberikan rasa aman kepada seluruh tamu yang datang di PN Andoolo, Konsel.
“Kami tetap memberikan ruang supaya teman-teman yang datang bisa mendengarkan atau mungkin bisa melihat secara langsung jalannya sidang,” jelasnya.
Sumber:Antaranews.com/Tempo.co
