Tag: koperasi

  • Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

    Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

     

    7cloud.asia – Pada 16 Mei lalu 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nganjuk, Jawa Timur. Momen itu ditampilkan sebagai pencapaian bersejarah karena ada ribuan koperasi lahir dalam waktu kurang dari setahun.

    Analisis dari data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Keluarahan (Simkopdes) per 2 Juni 2026 memberikan beberapa proyeksi awal yang penting dan menarik.
    Asumsi paling mendasar dari program ini adalah bahwa seluruh desa Indonesia setara secara ekonomi satu sama lain.

    Pemerintah, yang entah bagaimana caranya, menentukan acuan standardisasi tunggal tentang pasar, permintaan, infrastruktur, dan kesiapan sumber daya manusia seluruh desa nasional. 

    Atas dasar asumsi itulah satu model koperasi dengan satu besaran pinjaman (rata-rata Rp3 miliar) diterapkan seragam di 80 ribu titik. Bidang usahanya pun relatif serupa seperti bahan pangan, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.

    Namun, di balik angka yang fantastis tersebut, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab. Apakah setiap desa benar-benar mampu menjalankan koperasi? 

    Koperasi desa: tidak siap atau tidak butuh?

    Di lapangan, ada desa yang ramai dengan transaksi harian karena berada di jalur perdagangan atau wilayah pertanian produktif. Tengok saja Koperasi Mereng di Kabupaten pemalang dan Koperasi Ngaringan di Kabupaten Grobongan yang sukses dengan usaha simpan pinjamnya.

    Kendati begitu, ada juga desa yang separuh penduduk usia produktifnya merantau ke kota atau keluar negeri, meninggalkan desa dengan ekonomi yang lesu. Ada yang pasarnya sudah lama dikuasai tengkulak dengan jaringan yang sulit ditembus, atau tergerus oleh ekspansi minimarket waralaba yang masuk hingga ke pelosok.

    Semua kompleksitas tersebut bertemu dengan lagu lama ketimpangan yang berulang kembali.

    Data Simpkopdes memperlihatkan 34.8% Kopdes Merah Putih di Provinsi Banten, 25% di DKI Jakarta, 24% di Jawa Tengah, dan 24% di Jawa Timur sudah mencatatkan transaksi. Sementara transaksi koperasi desa di Papua, Maluku, dan beberapa provinsi di luar Jawa justru nihil.

    Ketimpangan ini semakin jelas ketika kita melihatnya dari sisi kesiapan infrastruktur fisik. Data Simkopdes per 2 Juni 2026 menunjukkan baru 11.801 unit (31%) dari 38.026 total unit yang benar-benar selesai dibangun. 

    Artinya, menyodorkan satu model koperasi dengan kemiripan bidang usaha untuk 80 ribu desa yang kondisinya berbeda-beda bukan hanya mengabaikan keragaman ekonomi desa, tapi juga berpotensi menghasilkan kinerja yang timpang dan amburadul.

    Desa yang kuat secara ekonomi akan menyerap program ini dengan baik. Namun, desa yang lemah akan terbebani tanpa mampu memanfaatkannya. Dan nyatanya, lebih banyak desa yang tidak mampu untuk menjalankannya. 

    Bagaimana cara memutar Rp3 miliar?

    Boleh saja setiap desa mendapat plafon pinjaman hingga Rp3 miliar. Bank pelat merah milik negara (BUMN) pun siap memberikannya.

    Perbankan secara aturan mewajibkan tahap kelayakan bisnis (feasibility study) yang mensyaratkan Kopdes membuktikan ada pasar sebelum pinjaman dikucurkan. Namun, pelaksanaan di lapangan bisa tidak sesuai dengan perencanaan tentang kecocokan bisnis yang baik.

    Publik dipaksa berasumsi bahwa koperasi adalah jawaban untuk semua jenis desa, dan bahwa masalah utama ekonomi pedesaan adalah tidak adanya lembaga ekonomi formal. Padahal di banyak desa, lembaga ekonomi bukan masalahnya.

    Data Simkopdes per 2 Juni 2026 yang dipadukan dengan data kemiskinan BPS 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan suatu daerah berkorelasi negatif dan signifikan dengan aktivitas transaksi Kopdes. Artinya, semakin miskin suatu desa, makin tidak bergairah aktivitas koperasinya 

    Dari 34 kabupaten dengan tingkat kemiskinan di atas 25 persen, 33 di antaranya tidak mencatatkan satu pun transaksi. Sebaliknya, kabupaten-kabupaten di kuartil terkaya (Q1) mencatat rata-rata aktivitas transaksi enam kali lebih tinggi dibanding desa termiskin.

    Kesimpulannya, program KDMP ini memang lebih hidup di tempat yang penduduknya sudah relatif mampu secara ekonomi.

    Oleh karena itu, bagi wilayah seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya bukan soal menjalankan mandatori ini, tetapi apakah koperasi adalah instrumen yang tepat untuk mereka?

    Mendirikan Kopdes di daerah tersebut ibarat menempatkan sebuah minimarket di tengah hutan atau di puncak pegunungan: ada barangnya, tetapi tidak ada yang datang berbelanja. 

    Masih bisa dibenahi

    Beberapa bulan ke depan akan menjadi ujian nyata pertama dari 1.061 koperasi yang sudah diresmikan sejak Mei 2026. Banyak orang memerhatikan: berapa koperasi desa yang mampu mencatatkan transaksi konsisten?

    Pemerintah sedang membangun sesuatu yang belum pernah dilakukan dalam sejarah Indonesia: 80 ribu badan hukum koperasi dalam waktu kurang dari setahun. Tetapi dalam kebijakan publik, kecepatan tanpa seleksi bukan prestasi, melainkan risiko yang ditunda.

    Yang paling berbahaya dari kebijakan skala besar adalah ketika keberhasilannya diukur dari kecepatan pembentukan, bukan dari kelangsungan hidup.

    Jika dalam dua atau tiga tahun dari sekarang ribuan Kopdes mengalami gagal bayar, maka yang menanggung risiko bukan hanya anggota koperasinya, tetapi juga uang rakyat dan dana desa.


    Evaluasi jujur atas 1.061 percontohan ini jauh lebih berharga daripada meresmikan ribuan unit berikutnya tanpa belajar dari yang pertama. Petama-tama, pemerintah bisa memetakan desa yang ‘siap pasar’ dari yang ‘butuh intervensi lain lebih dulu’.

    Kedua, buka data transaksi Simkopdes secara transparan dan real-time ke publik, sehingga evaluasi tidak bergantung pada laporan administratif yang bisa dimanipulasi tetapi juga pengawasan langsung oleh masyarakat. 

    Ketiga, pertimbangkan moratorium pembentukan Kopdes baru di daerah dengan aktivitas ekonomi yang terbukti sangat rendah, sambil mengalihkan sumber daya ke penguatan Kopdes yang sudah ada.

    Program ini tidak harus berakhir buruk. Pemerintah masih punya waktu. Yang lebih penting lagi, pemerintah harus mempunyai data untuk mengubah pendekatan sebelum kesalahan struktural menumpuk menjadi krisis finansial di tingkat desa.


    Yanu Endar Prasetyo, Researcher at Research Center for Population – BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Nimas Maninggar, Peneliti bidang kebijakan inovasi/inovasi wilayah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • 2 Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Saat Ikut Pelatihan Militer

    2 Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Saat Ikut Pelatihan Militer

    7cloud.asia – Kementerian Pertahanan membenarkan wafatnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk calon manajer Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

    Kedua calon manajer KDMP itu meninggal ketika sedang mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di satuan pendidikan TNI di Balikpapan dan Baturaja.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menyampaikan duka cita atas meninggalnya dua calon manajer KDMP tersebut.

    Dia mengatakan dua peserta SPPI yang meninggal atas nama nama Anisa Muyassaroh dan Yonanda Muhammad Taufiq. Annisa meninggal saat mengikuti pendidikan di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan.

    Ia mengalami gangguan kesehatan pada 18 Juni 2026 dan telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan satuan sebelum dirujuk ke rumah sakit.

    “Berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal akibat heat stroke,” kata Rico dalam keterangan tertulis pada Selasa, (23/6/2026).

    Baca: Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

    Sementara itu, Yonanda Muhammad Taufiq tengah mengikuti pendidikan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja.

    Ia mengalami penurunan kondisi kesehatan pada 17 Juni 2026 dan telah mendapatkan penanganan oleh tenaga kesehatan satuan sebelum dirujuk ke rumah sakit.

    “Berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat cardiac arrest (henti jantung),” tutur Rico.

    Rico menegaskan, sebelum mengikuti program, keduanya telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti rangkaian pendidikan.

    Ia berujar, Kementerian Pertahanan dan TNI telah memberikan pendampingan kepada keluarga mendiang, serta memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

    Setelah peristiwa ini, Kementerian Pertahanan bersama panitia seleksi nasional dan penyelenggara pendidikan saat ini melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan program.

    Baca: Lahan Sekolah Diserobot untuk Pembangunan KDMP

    Evaluasi termasuk mekanisme seleksi kesehatan, pengawasan medis, penanganan peserta dengan kondisi kesehatan khusus, serta sistem komunikasi dan pelaporan.

    Rico menjelaskan program SPPI merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki disiplin, integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan semangat pengabdian untuk
    mendukung pembangunan nasional melalui KDMP dan KNMP.

    “Keikutsertaan peserta dalam program ini dilaksanakan secara sukarela sesuai mekanisme seleksi yang telah ditetapkan, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Rico.

    Kementerian Pertahanan menegaskan keselamatan dan kesehatan peserta merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan program.

    “Setiap masukan, evaluasi, dan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan akan menjadi dasar penyempurnaan program ke depan agar berlangsung semakin baik, aman, profesional, dan akuntabel,” tutur Rico.

    Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk menjadi manajer pada Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih pada Rabu, 17 Juni 2026. Pelatihan militer berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026.

    Total terdapat 35.476 calon manajer yang mengikuti pelatihan ini. Jumlah itu terdiri dari 30 ribu calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.

    Baca: Ritel Modern Ditutup untuk Pengembangan Koperasi Merah Putih

  • 4 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal Saat Pelatihan Militer, Politisi PDI Perjuangan Minta Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

    4 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal Saat Pelatihan Militer, Politisi PDI Perjuangan Minta Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

    7cloud.asia – Jumlah calon manajer Koperasi Desa Merah Putih peserta Program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) yang meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bertambah menjadi empat orang

    Diberitakan korban meninggal dunia antara lain Anisa Muyassaroh asal Balikpapan yang dilaporkan mengalami heat stroke dan henti jantung, Yonanda Muhammad Taufiq asal Baturaja yang dilaporkan meninggal karena cardiac arrest (henti jantung).

    Korban lainnya adalah Novia Rahmadhani Sihotang dari Jakarta yang disebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan tuberkulosis (TBC).

    Sedangkan yang terakhir adalah Muhammad Rifqi yang mengikuti pendidikan di Satdik Yon Parako 465. Muhammad Rifki awalnya mengeluhkan sesak napas pada Kamis (25/6/2026) kemudian mendapat penanganan awal dari tim kesehatan satuan.

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus bertambahnya korban meninggal dalam Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih.

    Baca: 2 Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Saat Ikut Pelatihan Militer

    Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap desain pelatihan yang diberikan kepada calon pengelola koperasi.

    “Kalau memang peserta dipersiapkan untuk jabatan manajerial di Koperasi Desa, maka fokus utama sebaiknya diberikan pada pelatihan manajemen koperasi saja, penguatan kapasitas organisasi, dan pelatihan teknis yang secara relevan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

    “Pelatihan militer cukup diberikan pada tingkat dasar dan terbatas saja,” sambung pensiunan TNI itu.

    TB Hasanuddin menjelaskan, pelatihan dasar tersebut dapat diarahkan untuk membangkitkan kekompakan, disiplin pribadi, dan kebersamaan.

    Seperti misalnya, baris-berbaris demi kerapian, santiaji, apel untuk belajar menghormati waktu, dan senam pagi untuk menjaga kebugaran.

    Baca: Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

    Itu pun sebelumnya harus lolos tes kesehatan sebelum mengikuti aktivitas fisik. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara benar dan ketat oleh tim dokter.

    “Jika proses skrining kesehatan tidak akurat, maka ketika peserta mengikuti latihan dengan beban fisik tertentu dapat menimbulkan risiko yang fatal,” sebutnya.

    TB Hasanuddin pun menilai, kasus ini perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi kesehatan, tingkat intensitas latihan, pengawasan medis selama kegiatan, serta kesesuaian materi pelatihan dengan kebutuhan tugas peserta.

    “Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Program yang bertujuan membangun kapasitas SDM tidak boleh mengorbankan aspek kesehatan dan keamanan peserta,” tegas TB Hasanuddin.

  • Sudah Jatuh 5 Korban Meninggal: Haruskah Latihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Tetap Diteruskan?

    Sudah Jatuh 5 Korban Meninggal: Haruskah Latihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Tetap Diteruskan?

    7cloud.asia – Kementerian Pertahanan menyampaikan total calon manajer Koperasi Merah Putih peserta SPPI yang meninggal dunia, saat ini berjumlah lima orang.

    Saat jumpa pers, Sabtu (27/6/2026), Kepala BPSDM Kemhan, Mayjen Ketut Gede Wetan menyampaikan duka atas meninggalnya calon manajer Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

    “Pertama-tama, atas nama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, panitia seleksi nasional, dan seluruh penyelenggara program sarjana penggerak pembangunan Indonesia menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya lima peserta program SPPI KDKN PKNP tahun 2026 yang sedang mengikuti latihan bela negara dan manajerial,” ujarnya

    Ketut menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Dia mengatakan para peserta telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur.

    “Kelima peserta tersebut memiliki karakter dan kondisi berbeda-beda. Seluruh peserta telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur di fasilitas kesehatan satuan maupun rumah sakit rujukan,” ucapnya.

    Baca: Politisi PDI Perjuangan Minta Dilakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Pelatihan Militer Calon Manajer Koperasi Merah Putih

    Berikut nama-nama peserta SPPI yang meninggal dunia:

    1. Yonanda Muhammad Taufiq
    2. Anisa Muyassaroh
    3. Novia Rahmadhani Sihotang
    4. Muhammad Rifki Renaldi Gunawan
    5. Nola Dya Sari

    Kematian calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang telah mencapai lima orang menuai sorotan dari banyak kalangan.

    Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, hal ini menunjukkan tidak tepatnya sistem pendidikan militer diterapkan secara serampangan untuk warga sipil.

    “Apalagi, tidak ada hubungan sama sekali antara profesionalisme kerja menjalankan tugas koperasi dengan pelatihan militer,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (24/6/2026).

    Mereka mengkritik program SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh kementerian Pertahanan (Kemhan) bekerja sama dengan TNI.

    Baca: Amnesty Internasional Tolak Pelibatan Taruna Akademi Militer dalam Mendidik Siswa Sekolah Rakyat

    Mereka menilai keterlibatan TNI dalam Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan tak sesuai amanat Undang-undang TNI.

    Sorotan juga datang dari sejumlah Anggota Komisi I DPR yang mendesak Kemhan untuk menghentikan pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan.

    Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh mengatakan bahwa meninggalnya lima orang calon manajer Kopdes Merah Putih ini merupakan masalah yang sangat serius.

    “Jangan anggap enteng nyawa manusia yang meninggal. Karena itu saya mendesak Kementerian Pertahanan menghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Minggu (28/6/2026).

    Menurut Oleh Soleh, Kementerian Pertahanan tidak boleh menganggap murah nyawa para peserta yang meninggal dunia.

    Baca: Militerisasi dan Impunitas Mengancam Masa Depan Demokrasi

    Pasalnya, mereka merupakan putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi masyarakat melalui program Kopdes Merah Putih.

    “Mereka adalah anak-anak bangsa yang berjuang untuk mendukung keberhasilan program Kopdes Merah Putih dengan mendaftarkan diri sebagai calon manajer. Karena itu setiap kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    Oleh Soleh juga meminta adanya perbaikan total terhadap sistem pembinaan dan pelatihan yang diberikan kepada calon manajer Kopdes. Menurutnya, pendekatan pelatihan harus disesuaikan dengan latar belakang peserta yang merupakan masyarakat sipil, bukan prajurit militer.

    Dia menegaskan, harus ada evaluasi dan perbaikan total terhadap pola pembinaan serta pelatihan yang diberikan. Mereka adalah masyarakat sipil sehingga pelatihan fisik yang dilakukan tidak boleh terlalu berat.

    “Mereka bukan tentara dan tentu kemampuan fisiknya tidak sama dengan prajurit yang telah menjalani pendidikan kemiliteran,” katanya.

  • Bila Salah Fungsi, Koperasi Merah Putih Berpotensi Mematikan Warung Milik Rakyat

    Bila Salah Fungsi, Koperasi Merah Putih Berpotensi Mematikan Warung Milik Rakyat

    7cloud.asia – Kementerian Koperasi (Kemenkop) diminta segera memperjelas fungsi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar tidak beroperasi sebagai pengecer yang berhadapan langsung dengan warung kelontong dan UMKM di desa.

    Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto menegaskan, KDMP semestinya difungsikan sebagai pedagang besar atau semi-besar yang mendistribusikan barang ke pelaku usaha kecil, bukan menjual langsung ke masyarakat.

    “KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu,” kata Darmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

    Darmadi mengatakan, dengan fasilitas ruang usaha yang besar serta armada distribusi yang telah tersedia, KDMP semestinya berperan sebagai simpul logistik bagi UMKM di desa, bukan pesaing langsung.

    “Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah,” ujarnya.

    Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, apabila fungsi tersebut tidak segera diluruskan, KDMP berpotensi mematikan toko-toko kelontong dan melemahkan perekonomian rakyat di sekitarnya.

    Ia juga mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan mengenai bentuk kompensasi apabila dampak tersebut benar-benar terjadi.

    Ia menegaskan Kementerian Koperasi selaku pengawas dan pembina KDKMP harus segera menganalisis, memverifikasi, dan menghitung dampak lapangan dari model bisnis KDKMP saat ini.

    “Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu,” katanya.

    Ia memastikan aturan turunan KDMP saat ini memang belum mengatur secara tegas apakah koperasi tersebut berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar.

    “Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Kan ini belum clear, ini KDMP. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu,” tegasnya.

    Soal potensi persaingan usaha tidak sehat akibat KDMP yang mendapat subsidi dan akses distribusi dari negara sementara warung kelontong tidak, Darmadi mengungkapkan Komisi VI sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    “Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU,” ujarnya, meski ia mengakui KPPU kerap bersikap hati-hati karena berhadapan dengan sesama institusi pemerintah.

    Darmadi menyebut pihaknya akan mendorong pengaturan fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait perkoperasian.

    “Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba,” katanya.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) yang dirilis Kementerian Koperasi pada 9 Juli 2026, KDMP secara nasional telah mencatatkan total transaksi Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.

    Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut KDMP diprioritaskan mengelola sejumlah unit usaha strategis, meliputi gerai kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro.

    KDMP juga melayani fasilitas pergudangan dan logistik, sekaligus berperan sebagai penyerap (offtaker) resmi bagi hasil produksi pertanian, perikanan, dan UMKM setempat.

    Kendati demikian, kekhawatiran pelaku usaha kecil di lapangan masih bermunculan. Di Salatiga, misalnya, pemilik toko kelontong Kios Boedi, Gregorius Cahyo Nugroho, mengaku was-was persaingan usahanya kian ketat dengan kehadiran KDMP.

    Pasalnya, KDMP berpotensi memotong rantai distribusi langsung ke pusat dan menjual dengan harga di bawah rata-rata pasar.

    Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah, seperti Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur Heni Purwaningsih, menegaskan substansi pembentukan KDMP bukan untuk menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan warung kelontong maupun usaha kecil yang sudah ada di desa.

    Perbedaan persepsi antara kekhawatiran pelaku usaha di lapangan dan klaim pemerintah inilah yang mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Koperasi segera memberikan kejelasan fungsi dan aturan turunan yang mengatur batasan operasional KDMP.

    Hal ini agar semangat penguatan ekonomi desa tidak berbalik menggerus ekonomi rakyat yang sudah ada.