Tag: KOSPI

  • Kawal Penggunaan Anggaran Pendidikan Agar Tepat Sasaran, ICW Buka Kanal Pengaduan untuk Guru

    Kawal Penggunaan Anggaran Pendidikan Agar Tepat Sasaran, ICW Buka Kanal Pengaduan untuk Guru

    7cloud.asia – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review atau uji materiil terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

    Permohonan ini diajukan terkait penyelundupan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dan dinilai menggerus pendanaan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

    KOSPI menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.

    Dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, aktivis Muhammadiyah yang juga pemerhati pendidikan, Busyro Muqoddas mengatakan pemerintah menjalankan program MBG secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.

    Kondisi ini mencerminkan pendekatan pragmatis yang minim transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang.

    Oleh karenanya, KOSPI mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal proses Judicial Review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

    Hal ini guna memastikan anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

    Daniel Winarta dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026.

    Dalam ketentuan Pasal 22 UU APBN tersebut, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun (20 persen dari keseluruhan APBN).

    Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya memasukkan program makan bergizi (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang masuk dalam 20 persen APBN untuk pendidikan.

    Dalam Perpres 118 Tahun 2025, tertera bahwa dana sebesar Rp 223 triliun untuk Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari anggaran pendidikan.

    Menurutnya, kebijakan ini menyimpang karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

    Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20 persen, melainkan menyisakan 14,2 persen. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

    Sementara itu, Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi persoalan tata kelola dalam implementasi program MBG.

    Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di daerah serta adanya kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena program tersebut dikategorikan sebagai program strategis nasional.

    Kondisi ini membuka ruang penunjukan langsung dalam tender dan berpotensi mengurangi transparansi.

    Selain itu, pelaksanaan program MBG juga berdampak pada sekolah, seperti perubahan peran guru, potensi intimidasi, penambahan beban kerja pengawasan, serta gangguan terhadap proses pembelajaran.

    ICW membuka kanal pengaduan konstitusional bagi guru di berbagai jenjang untuk mengawal pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.

    Informasi yang disampaikan akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi.

    Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan, konstruksi Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.

    Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi.

    Namun dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini adalah bukti adanya upaya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional.

    Selain bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, kebijakan ini juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia

    Yakni, kewajiban negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal (maximum available resources), pemenuhan hak secara bertahap (progressive realization), serta larangan mengambil langkah mundur yang mengurangi pemenuhan hak yang telah ada (non-retrogression), termasuk hak atas pendidikan.