7cloud.asia – Akhir tahun lalu, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi IV DPR menyoal komoditas Kratom.
Kratom merupakan tanaman endemik dari wilayah Kalimantan yang saat ini terkendala permasalahan ekspor karena regulasinya sebagai tanaman obat masih belum jelas.
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia meminta DPR memberikan payung hukum terkait budidaya tanaman kratom ini.
Pada 2017, tanaman Kratom oleh Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika digolongkan sebagai narkotika golongan I.
Baca: Mungkinkah Indonesia melegalkan ganja untuk pengobatan
BNN melalui surat Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tertanggal 31 Oktober 2019 juga memberikan pernyataan terkait peredaran Kratom yang isinya mendukung pengklasifikasian Kratom sebagai narkotika golongan I.
Pelarangan penggunaan Kratom juga mengacu pada Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK 04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Menerima aspirasi daripada Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia, anggota Komisi IV Haerudin menilai Komisi IV perlu melakukan pembicaraan dengan para mitra terkait.
Ia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai leading sector perlu dilibatkan dalam pembahasan soal tanaman Kratom tersebut.
Baca: Larangan penggunaan ganja untuk pengobatan kembali digugat
Jadi, ujarnya, nanti diundang para pihak ini, harus duduk bersama, bahkan kalau sampai tingkat kepentingan yang meluas tentu kita juga undang kepentingan dari bapak-bapak dari perkumpulan pengusaha Kratom.
“Dan apa langkah yang disepakatinya? apa penelitian ulang atau di bicarakanlah dengan berbagai sektor baik dengan kepolisian atau yang lain, jadi penegakan hukum. Tapi yang pertama itu adalah leading sector-nya,” pintanya.
Selain dengan mitra Komisi IV, Haeruddin juga menilai perlu ada pembicaraan dengan Komisi III dan IX karena beberapa persoalan mengenai Kratom ini ada di wilayah mitra Komisi tersebut.
Seperti menyangkut dengan BNN mengenai pemberian status legalitas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan POM yang memiliki wewenang atas regulasi penggunaan obat.
Baca: Pro kontra pemanfaatan ganja untuk pengobatan
“Nah kita Insyaallah menerima ini pak, akan dibicarakan di masa sidang yang akan datang. Kita akan usulkan minimal di ruang terbatas kemitraan kita,,” tandas Legislator Dapil Jawa Barat XI itu.
Ia mengatakan Kementan dan KLHK akan diundang lebih dulu atau biar lebih mudah. Lantas kita dengan mitra Komisi III untuk undang BNN, minta Komisi IX untuk mengundang perwakilan Kemenkes sama Badan POM
Daun kratom adalah tanaman herbal yang sudah lama dikenal dalam pengobatan tradisional terutama di Kalimantan. Namun, tanaman ini dilarang karena punya efek memabukkan.
Esti Utami, dari berbagai sumber.
