Tag: krisis ekologis

  • Tinjauan Lingkungan 2026: Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut

    Tinjauan Lingkungan 2026: Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut

    7cloud.asia – Indonesia sedang berada dalam krisis ekologis yang akut dan menyeluruh. Tidak ada lagi wilayah Indonesia yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan.

    Krisis ekologis ini merupakan dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang menjauh dari mandat konstitusi dan mengukuhkan dominasi model ekonomi ekstraktif.

    Demikian penegasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026 yang diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan menilai pemerintahan saat ini telah mengabaikan amanat UUD 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

    Sepanjang 2025, wajah pembangunan Indonesia ditandai oleh legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan besar-besaran, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.

    Baca: Pembangunan yang hanya kejar pertumbuhan dan investasi berdampak buruk pada lingkungan

    “Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan,“ ujarnya.

    Ambisi pertumbuhan ini, lanjutnya, harus dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang.

    ”Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin,” jelas Wahyu.

    Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, menjelaskan terkait paradoks hutan Indonesia. Satu sisi hutan Indonesia dibongkar untuk konsesi tambang, kebun, pangan dan PBPH, namun di sisi lain dijadikan sandaran penyerapan emisi.

    Sementara penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH justru menjadi dalih untuk perubahaan penguasaan kawasan hutan: sebelumnya dikuasai perusahaan swasta, kini dikuasai oleh negara melalui BUMN (Agrinas).

    Baca: Krisis ekologi yang dihadapi Jawa Barat

    Bahkan dalam konteks penanganan terhadap korporasi penyebab banjir saja, satgas PKH menjadi alat yang digunakan negara.

    Akhirnya kekhawatiran WALHI terjawab, pasca pencabutan izin, aktifitas eksploitasi 28 perusahaan tersebut tetap dilanjutkan, meski mungkin melalui entitas berbeda. Artinya, tidak ada pemulihan hak rakyat dan lingkungan.

    “Saat ini saja ada seluas 26 juta hektar hutan alam berada di dalam konsesi perusahaan, baik PBPH, HGU dan WIUP. Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8 persen, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar,“ ujar Uli.

    Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi. Saat ini saja, izin pertambangan aktif telah mencakup 9,11 juta hektare yang memicu peningkatan bencana ekologis dan merusak lumbung pangan rakyat.

    Di wilayah pesisir dan pulau kecil, kebijakan ekonomi biru justru meminggirkan nelayan tradisional melalui reklamasi, tambang pasir laut, dan pembangunan pagar laut yang merugikan ekonomi rakyat” tegas Uli.

  • Banjir Besar di Bengkulu Dinilai Sebagai Bukti Adanya Krisis Ekologis yang Serius

    Banjir Besar di Bengkulu Dinilai Sebagai Bukti Adanya Krisis Ekologis yang Serius

    7cloud.asia – Banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Provinsi Bengkulu sejak 5 April 2026 tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar dampak hujan deras atau cuaca ekstrem semata.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut, banjir yang melanda Kabupaten Lebong, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Kota Bengkulu ini memperlihatkan sebuah pola yang jauh lebih serius.

    Bahwa krisis ekologis yang telah berlangsung lama dan kini meledak dalam bentuk bencana lintas wilayah.

    Dari kawasan hulu hingga hilir, air meluap dengan cepat, merendam rumah-rumah warga, memutus akses jalan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak stok pangan rumah tangga, menghanyutkan bibit pertanian, dan memaksa masyarakat bertahan di tengah situasi darurat yang terus berulang.

    Data lapangan yang terhimpun oleh WALHI Bengkulu menunjukkan banjir yang terjadi di Provinsi Bengkulu mengakibatkan ribuan warga terdampak.

    WALHI Bengkulu menegaskan bahwa banjir besar ini bukanlah peristiwa alam yang berdiri sendiri.

    Ini adalah konsekuensi langsung dari rusaknya bentang alam Bengkulu akibat ekspansi industri ekstraktif, lemahnya perlindungan daerah aliran sungai, serta tata ruang yang gagal melindungi keselamatan rakyat.

    Aktivitas pertambangan batubara, perkebunan skala besar, dan berbagai bentuk konsesi di kawasan tangkapan air telah menghancurkan tutupan hutan, merusak struktur tanah, menghilangkan daya serap kawasan hulu, dan mempercepat limpasan air ke wilayah tengah dan hilir.

    Baca: Pemulihan Banjir Sumatera, negara hanya mau mengatur tapi enggan menafkahi

    WALHI menegaskan tidak ada banjir tanpa kerusakan hulu, dan tidak ada kerusakan tanpa pelaku. Dalam konteks ini, korporasi yang beroperasi di bentang alam Bengkulu harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

    Namun tanggung jawab tidak berhenti pada korporasi. Negara, baik pemerintah daerah maupun pusat, juga tidak dapat terus bersembunyi di balik narasi “bencana alam”.

    Risiko yang hari ini menenggelamkan rumah warga sesungguhnya diproduksi melalui keputusan politik dan kebijakan ruang yang mengabaikan keselamatan ekologis.

    Izin pertambangan dan perkebunan terus diterbitkan di wilayah sensitif, kawasan hutan dialihfungsikan, rawa dan daerah resapan menyusut, sementara tata ruang justru melegalkan pembangunan di kawasan rawan banjir dan sempadan sungai.

    Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu, Julius Nainggolan menyampaikan Negara bukan sekadar gagal mencegah, tetapi dalam banyak kasus justru menjadi fasilitator lahirnya risiko ekologis yang hari ini ditanggung rakyat.

    Karakter banjir yang terjadi kali ini memperlihatkan skala yang sangat luas, menjangkau wilayah hulu hingga hilir dalam waktu cepat, dengan tinggi muka air di sejumlah lokasi mencapai lebih dari satu meter hanya dalam hitungan jam.

    Selain genangan di permukiman dan kerusakan infrastruktur, bencana turunan seperti longsor di Seluma Timur dan puting beliung di Rejang Lebong semakin menegaskan bahwa daya dukung ekologis Provinsi Bengkulu berada dalam kondisi kritis.

    Baca: Banjir Sumatera akibat kelalaian negara dalam menjaga lingkungan

    Dampak yang ditimbulkan juga berlapis: bukan hanya kerugian fisik, tetapi juga krisis pangan rumah tangga, ancaman gagal tanam, kerusakan ekonomi desa, serta potensi penyakit pascabanjir yang membebani kelompok paling rentan.

    “Kami menuntut audit menyeluruh dan pencabutan izin seluruh perusahaan tambang, perkebunan, dan konsesi lain yang beroperasi di daerah aliran sungai prioritas Provinsi Bengkulu,“ tandas Julius.

    Julius menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis harus segera dilakukan dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability.

    Selain itu, pemerintah harus memberlakukan moratorium izin baru di seluruh kawasan tangkapan air, sempadan sungai, rawa, dan bentang alam sensitif lainnya.

    Pemulihan yang dibutuhkan bukan sekadar proyek normalisasi sungai atau pembangunan infrastruktur jangka pendek, tetapi rehabilitasi menyeluruh kawasan hulu DAS, perlindungan ruang resapan, pemulihan rawa, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta pemulihan ruang hidup mereka”.

    Julius menambahkan, banjir Bengkulu 2026 adalah peringatan keras bahwa krisis ekologis di provinsi ini telah mencapai titik darurat.

    Menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai dampak hujan deras adalah bentuk pengaburan tanggung jawab dan pengulangan kebohongan lama yang terus merugikan rakyat.

    ”Yang sedang terjadi adalah kejahatan ekologis yang terstruktur, dengan korporasi sebagai pelaku utama dan negara sebagai fasilitator,” tegas Julius.

    Karena itu, para pelaku perusakan lingkungan dan pejabat yang memberikan izin tanpa mempertimbangkan keselamatan ekologis harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, politik, dan moral.