7cloud.asia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan memperparah kondisi ekonomi buruh dan masyarakat kecil.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di sisi lain kebijakan PPN 12 persen tidak diimbangi kenaikan upah minimum yang memadai.
Kenaikan UMR yang hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
“Akibatnya, daya beli masyarakat merosot dan dampaknya menjalar ke berbagai sektor ekonomi,” kata Said dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024).
Merespon kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025, KSPI dan Partai Buruh merekomendasikan empat hal kepada pemerintah.
Baca: Kenaikan PPN 12 persen mulai picu kekhawatiran
Pertama, pemerintah diminta menaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat.
Kedua, KSPI mendesak regulator untuk menetapkan upah minimum sektoral sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
Permintaan ketiga, kata Said, menyangkut pembatalan kenaikan PPN 12 persen tahun depan.
Adapun permintaan keempat adalah meningkatkan rasio pajak tanpa membebani rakyat kecil. “Tapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya,” ujarnya.
Jika pemerintah berkukuh menaikkan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai tuntutan tadi, KSPI dan serikat buruh lainnya mewanti-wanti akan menggelar mogok nasional.
Baca: PPN 12 Persen bakal bebani petani, nelayan dan peternak
Mogok kerja itu diklaim akan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Para buruh tidak akan mengikuti kegiatan produksi sedikitnya selama 2 hari.
Rencana mogok kerja menolak PPN 12 persen ini akan dilakukan sebelum 24 Desember nanti.
Menurut Said, kenaikan PPN 12 persen bisa menyebabkan target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8 persen semakin sulit tercapai. Lesunya daya beli, kata dia, juga akan memperburuk kondisi pasar dan mengancam kelangsungan bisnis.
Dia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, namun juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.
Dengan beban PPN yang meningkat, buruh dan rakyat kecil harus mengalokasikan uang lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat,” kata Presiden Partai Buruh ini.
