7cloud.asia – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat kembali melepasliarkan satu ekor satwa dilindungi pada Senin (26/2/2024).
Satwa dilindungi yang dilepasliarkan ini adalah jenis baning coklat atau kura-kura kaki gajah (manouria emys) dan dilepas di kawasan hutan konservasi,
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga mengatakan baning coklat ini berkelamin jantan, dengan usia sekitar 20 tahun
Baning coklat ini dilepasliarkan setelah beberapa waktu dirawat dan kondisinya dinyatakan sehat berdasarkan observasi yang dilakukan.
“Kondisi sehat dan satwa sangat agresif sehingga layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.
Baca: Taman Nasional Ujung Kulon dan upaya konservasi macan tutul
Ia mengatakan satwa baning coklat ini dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baning coklat ini merupakan penyerahan salah seorang pelajar di Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Jumat (23/2/2024) lalu.
Satwa tersebut didapat seorang pelajar itu di jalan saat hendak pulang ke rumahnya. Melihat satwa langka itu, ia langsung menyelamatkan dan membawa ke rumahnya.
Sesampai di rumahnya, ia mencoba untuk mencari tahu tentang satwa melalui google dan ternyata satwa itu dilindungi.
Baca: Terancam punah, seperti ini populasi macan tutul Jawa mas
Mengetahui satwa dilindungi, ia menyerahkan ke Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.
“Lalu TMSBK Kota Bukittinggi menyerahkan ke BKSDA Sumbar untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.
Rusdiyan mengapresiasi pelajar dalam menyelamatkan satwa tersebut dan mengantarkan ke TMSBK Kota Bukittinggi dengan jarak sekitar 30 kilometer dari rumahnya.
Ini bentuk kepedulian dari pelajar tersebut, karena satwa baning coklat (manouria emys) terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam.
Baca: Harimau sumatraa masuk perangkap warga
Karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status terancam kepunahan (EN, Endangered).
Di Indonesia dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas.
Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.
Sumber: Antaranews.com
