7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi landfill mining untuk mendorong inovasi pengelolaan sampah berkelanjutan.
Secara konsep landfill mining merupakan proses penggalian dan pengolahan kembali sampah yang telah lama ditimbun di landfill.
Teknologi landfill mining ini dikembangkan sebagai solusi untuk mengatasi penumpukan sampah, keterbatasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA), serta memanfaatkan kembali material bernilai ekonomi dari timbunan sampah lama.
Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Prihartanto, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada sampah baru.
Pengelolaan sampah, ujarnya, juga perlu menangani timbunan sampah lama yang telah menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan keterbatasan lahan.
“Melalui teknologi landfill mining, timbunan sampah lama dapat digali kembali dan diolah untuk dipulihkan menjadi material yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi,” ujarnya dalam BRIN Enviro Talk ke-55 yang diselenggarakan secara daring, pada Jumat (22/5/2026).
Baca: Pentingnya TPA Kategori Sanitary Landfill Mengelola Air Lindi
Prihartanto mencontohkan penerapan teknologi tersebut di TPST Bantargebang yang telah mengembangkan proyek percontohan landfill mining.
Kapasitas pengolahan yang semula 100 ton per hari meningkat menjadi 150 ton per hari, dan kini mencapai 1.000 ton per hari.
Menurutnya, Idealnya, landfill yang ditambang merupakan landfill yang sudah tidak beroperasi dan berumur sekitar 30 tahun. Tujuannya untuk memperpanjang umur TPA sekaligus memulihkan material yang masih dapat dimanfaatkan.
“Luaran utama dari landfill mining yang saat ini dikembangkan bersama TPSD Bantar Gebang adalah RDF (Refuse Derived Fuel) atau bahan bakar alternatif yang dimanfaatkan oleh industri semen,” jelasnya.
Selain menghasilkan RDF, proses landfill mining juga menghasilkan soil like material (materi menyerupai tanah) sekitar 30 persen dari total hasil penggalian.
Di sejumlah negara, material ini dimanfaatkan sebagai penutup tanah, bahan urug, hingga reklamasi lahan kritis. Sementara di Indonesia, pemanfaatannya masih terus dikaji, termasuk untuk rehabilitasi lahan pascatambang.
Baca: KLH Segera Terbitkan Surat Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping
Namun demikian, BRIN masih meneliti tantangan yang muncul, terutama potensi kandungan mikroplastik pada material tersebut.
Di sisi lain, RDF hasil landfill mining juga memiliki tantangan teknis karena karakteristik sampah lama yang tidak homogen sehingga nilai kalor cenderung tidak stabil, dengan kadar air dan abu lebih tinggi akibat proses dekomposisi yang berlangsung lama.
Meski demikian, Prihartanto menilai teknologi ini tetap memberikan manfaat lingkungan yang besar, terutama dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta mengurangi risiko kebakaran dan longsor di area landfill.
Ia juga menerangkan tahapan landfill mining di Bantar Gebang dimulai dari penggalian sampah menggunakan ekskavator, kemudian pemilahan dengan trommel screen untuk memisahkan fraksi kasar dan halus.
“Fraksi kasar selanjutnya diolah menjadi RDF melalui proses pemisahan material ringan dan berat, pemisahan logam menggunakan magnetic separator, pencacahan, hingga pengeringan sebelum dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri semen,” pungkas Prihartanto.
Melalui pengembangan teknologi ini, BRIN berharap pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya berfokus pada sampah baru, tetapi juga mampu mengatasi timbunan sampah lama secara berkelanjutan dan bernilai ekonomi.
