Tag: Laras Faizati Khairunnisa

  • Beredar Petisi Mendesak Pembebasan Laras Faizati Khairunnisa

    Beredar Petisi Mendesak Pembebasan Laras Faizati Khairunnisa

    7cloud.asia – Menjelang babak akhir peradilan terhadap Laras Faizati Khairunnisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beredar petisi untuk mendesak pembebasan Laras di Change.org.

    Seperti diketahui, Laras adalah warga yang dijerat dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan unggahan ‘Bakar Mabes Polri’.

    Kasus Laras bermula dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, yang menuduhnya membuat dan mengunggah konten ajakan membakar gedung Mabes Polri melalui akun Instagram @larasfaizati saat demonstrasi akhir Agustus 2025.

    Jaksa mendakwa Laras dengan empat pasal, yakni Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 undang-undang yang sama; serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Laras Faizati Khairunnisa dalam sidang putusan sela pada Senin, (24/11/2025) dan saat ini sedang berlangsung proses pembuktian.

    Dalam pengantar petisinya, SAFEnet (organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara) menyebutkan bahwa apa yang dialami Laras adalah cermin pembungkaman kebebasan berbicara di media sosial.

    “Laras membutuhkan dukungan dan solidaritas dari kita, dukungan kita bukan hanya untuk Laras, tetapi untuk seluruh perempuan yang berani melawan ketidakadilan,“ tulis SAFEnet.

    Berikut pernyataan SAFEnet selengkapnya:

    Sama seperti KITA SEMUA, Laras adalah simbol bahwa generasi Z tidak apatis. Gen Z jujur, berani, dan spontan dalam mengekspresikan pendapatnya dengan berbagai cara, seperti seni, meme, outfit of the day, hingga humor satir.

    Ekspresi ini bukan sekedar gaya-gayaan, tapi merupakan bentuk perlawanan di media sosial terkait berbagai ketidakadilan, termasuk tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menindak para demonstran. Ekspresi ini juga bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI 1945.

    Tidak seharusnya, perempuan kritis, berani dan peduli pada bangsanya diperlakukan sebagai layaknya seorang kriminal. Laras dikriminalisasi setelah menanyakan keadilan di media sosial atas peristiwa tragis yang menimpa Alm. Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

    Laras menyampaikan kritik, kekecewaan dan keresahannya kepada kepolisian yang seharusnya tugasnya melindungi rakyat namun justru membunuh rakyat dengan cara melindas menggunakan kendaraan taktis. Sebagai sesama rakyat, Laras juga merasa resah dan sedih atas meninggalnya Alm. Affan Kurniawan karena dia orang tidak mampu.

    Atas peristiwa tersebut, Laras dijemput paksa di rumahnya saat sedang bekerja (WFH) oleh sekelompok orang tidak berseragam. Data pribadinya pun disebar di berbagai media. Hanya dalam hitungan hari, Laras diberhentikan dari tempat kerjanya.

    Padahal, ia merupakan tulang punggung keluarga yang membantu kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk biaya hidup dan rumah tangga.

    Laras didakwa menggunakan pasal berlapis, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat (1) KUHPidana. Pada Sidang Putusan Sela tanggal 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum.

    Saat ini, Laras memasuki tahap persidangan pokok perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Laras membutuhkan dukungan dan solidaritas dari kita, dukungan kita bukan hanya untuk Laras, tetapi untuk seluruh perempuan yang berani melawan ketidakadilan. Mari kita jaga ruang demokrasi, mari kita jaga suara perempuan dan mari kita tunjukkan bahwa solidaritas publik masih hidup.

    Dorong hakim memberikan putusan yang adil untuk Laras!

    Laras adalah kita dan kita tidak akan dibungkam!

    Laras melawan ketidakadilan dan kekerasan, Laras harus dibebaskan!