7cloud.asia – Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan pembangunan proyek KEK Lido yang diduga ada indikasi pelanggaran tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Saat kunjungan, Bambang bersama Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dan sejumlah Anggota DPR melakukan SIDAK (Inspeksi Mendadak) didampingi Rizal Irawan sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan.
Bahkan, Komisi XII DPR juga menemukan indikasi pihak terkait belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Baca: Ada potensi sanksi hukum jika KEK Lido tak lakukan perbaikan
“Gedung ini, selain danau yang telah disegel karena pendangkalan, juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya indikasi bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin Amdal yang sah,” ujar Bambang dalam rilis kepada Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ditambahkan, meski terdapat Amdal yang terkait, izin tersebut diungkapkannya ternyata dimiliki perusahaan lain, bukan oleh MNC yang saat ini mengelola proyek tersebut.
“Kami tegaskan, Panja Lingkungan Hidup bertugas untuk mengawasi dan memastikan kinerja Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, kami meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan dan meminta MNC untuk segera mengurus izin Amdal yang sah,” sambungnya.
Terkait hal itu, Bambang menegaskan agar pembangunan proyek MNC Lido City dihentikan sementara.
“Kami meminta agar pihak manajemen menghentikan sementara pembangunan gedung ini sampai ada kejelasan mengenai Amdal-nya. Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah cukup parah, dan kami tidak ingin ada pembiaran lebih lanjut,” tukasnya.
Baca: Warga adukan penyusutan Danau Lido kepada Menteri Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, Bambang juga mengkritik prosedur yang diterapkan dalam pembangunan MNC Lido City ini, khususnya mengenai penggunaan Amdal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Amdal yang digunakan masih milik perusahaan lama, dan itu sangat tidak logis. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM orang lain,” ujarnya.
Saat kunjungan, Komisi XII juga menerima laporan adanya tiga kali demo dari masyarakat terkait proyek MNC Lido City itu, yang menjadi salah satu dasar dilakukannya penindakan.
Bambang menegaskan tugas Panja Lingkungan Hidup adalah menginventarisasi permasalahan dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sebagai langkah awal, Bambang mengapresiasi tindakan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang langsung melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
“Kami juga mengimbau pihak manajemen untuk berhenti beraktivitas per hari ini,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Bambang menuturkan Komisi XII DPR akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu kejelasan mengenai izin lingkungan yang diperlukan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aturan.
