Tag: loss and damage

  • Terdampak Perubahan Iklim, Indonesia Berpeluang Dapatkan Dana Loss and Damage

    Terdampak Perubahan Iklim, Indonesia Berpeluang Dapatkan Dana Loss and Damage

     

    Konferensi perubahan iklim (COP 27) di Mesir tahun lalu telah menyepakati untuk mengalokasikan dana guna membantu negara berkembang mengatasi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim. Inisiatif ini diwujudkan dalam bentuk loss and damage fund.

    Istilah loss and damage sebenarnya belum didefinisikan secara rinci dalam perhelatan tersebut. Namun, sejauh ini, istilah tersebut merujuk pada dampak negatif dan kerugian yang timbul akibat perubahan iklim.

    Secara historis, negara berkembang memproduksi gas rumah kaca yang jauh lebih kecil dibanding negara maju, tapi jadi pihak yang paling terdampak akibat perubahan iklim. Oleh karena itu, negara-negara berkembang menuntut negara maju untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka terima dari dampak perubahaan iklim ini.

    Sejauh ini, belum ada kesepakatan seputar bagaimana dana loss and damage akibat perubahan iklim  tersebut akan dioperasionalkan. COP27 hanya membentuk komite khusus yang bertugas menyusun rekomendasi operasionalisasi dana tersebut pada COP28.

    Jika sudah beroperasi, dana loss and damage ini dapat dimanfaatkan Indonesia untuk mengatasi persoalan-persoalan iklim yang krusial. Kami menilai Indonesia dapat menggunakan tambahan pembiayaan iklim dari dana tersebut setidaknya untuk empat hal.

    Baca: Polusi udara akibatkan 7 juta kematian dini per tahun

    Melindungi rakyat kecil

    Indonesia dapat menggunakan tambahan pembiayaan dari dana loss and damage tersebut untuk memperkuat program-program asuransi iklim.

    Komisi Sosial dan Ekonomi PBB untuk Asia dan Pasifik (UN ESCAP) memperkirakan Indonesia setiap tahunnya kehilangan sekitar 31,2 miliar dolar AS (Rp 478 triliun) akibat bencana yang salah satunya dipicu perubahan iklim . Sebagian besar di antaranya (23,3 miliar dolar AS atau Rp 357 triliun) diakibatkan oleh bencana kekeringan.

    Kekeringan secara langsung dapat mengakibatkan kegagalan panen yang mengancam produksi pertanian dan penghidupan petani. Jika persoalan ini memburuk, kekeringan juga dapat mengancam ketahanan pangan Indonesia.

    Selain kekeringan, perubahan iklim juga menyebabkan kenaikan suhu air laut sehingga mengancam kelestarian sumber daya kelautan Indonesia yang bernilai US$ 256 miliar (Rp 3.929 triliun).

    Kenaikan suhu air laut juga mengakibatkan coral bleaching atau pemutihan terumbu karang yang merusak habitat ikan. Sejauh ini, diperkirakan hanya 30% terumbu karang yang memiliki kondisi baik di Indonesia. Rusaknya terumbu sebagai habitat ikan mengakibatkan turunnya populasi ikan.

    Kenaikan suhu air laut juga membuat ikan-ikan berpindah ke laut yang lebih dalam sehingga nelayan perahu kecil akan cenderung sulit menggapai ikan-ikan tersebut.

    Dampak perubahan iklim seperti [perubahan curah hujan dan meningkatnya keasaman air laut] turut menyebabkan pengurangan produktivitas ikan budidaya. Pengurangan produksi tersebut juga mengancam penghidupan pembudidaya ikan.

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) Indonesia memandatkan program asuransi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

    Baca: Dua alasan untuk segera beralih ke mobil listrik

    Pemerintah pun memiliki program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan 80% subsidi premi, serta Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) dengan premi dibayarkan penuh oleh pemerintah.

    Sayangnya, program ini baru menggapai sebagian penerima manfaat potensial karena keterbatasan anggaran serta beberapa kekurangan di desain program. Misal, capaian tahunan tertinggi Asuransi Tani hanya 1,7 juta petani atau sekitar 12% dari penerima manfaat potensial.

    Tekanan COVID-19 terhadap anggaran negara juga mengharuskan pemangkasan setengah penerima manfaat Asuransi Usaha Tani Padi. Pemerintah juga sementara menghentikan program subsidi Asuransi Pembudidaya Ikan dan Bantuan Asuransi Nelayan. Oleh karena itu, pembiayaan tambahan diperlukan untuk memperluas penerima manfaat dan menghidupkan kembali program yang terhenti.

    Produk asuransi iklim juga masih terbatas, belum ada produk untuk buah-buahan, hortikultura, dan sebagian besar komoditas perikanan ekspor tinggi. Oleh karena itu, pembiayaan tambahan juga diperlukan untuk pengembangan produk baru.

    Pembiayaan tambahan ini dapat berasal dari dana loss and damage dan dapat digunakan untuk pos-pos berikut ini:

    Pemulihan pascabencana daerah pesisir

    Pemerintah dapat memanfaatkan dana kerugian dan kerusakan untuk membantu kawasan pesisir yang mulai tenggelam akibat perubahan iklim yang terjadi.

    Kenaikan muka air laut membahayakan daerah pesisir. DKI Jakarta dan sebagian pantai utara Jawa diprediksi akan tenggelam. Selain itu, terdapat pula 115 pulau kecil yang berisiko tenggelam pada 2100.

    Mayoritas rumah pesisir yang terdampak dimiliki oleh warga miskin. Mereka membutuhkan bantuan untuk memperbaiki rumah ataupun berpindah ke kawasan lokasi yang lebih aman.

    Pembiayaan tambahan dari dana loss and damage dapat digunakan untuk membantu program relokasi warga yang terdampak (dari rumah tenggelam atau tidak layak huni). Selain itu, program pemulihan pascabencana (pemulihan trauma dan peningkatan kapasitas) juga dapat ditingkatkan melalui tambahan pembiayaan ini.

    Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menjalankan berbagai program perumahan rakyat bersama mitra pembangunan dan lembaga swadaya masyarakat. Pembiayaan tambahan dana loss and damage ini dapat digunakan untuk memperkuat program-program ini.

    Rehabilitasi mangrove dan lahan gambut

    Indonesia dapat memanfaatkan tambahan pembiayaan dari dana loss and damage untuk merehabilitasi gambut dan mangrove yang rusak.

    Indonesia adalah rumah bagi sepertiga lahan gambut dan seperlima lahan mangrove dunia. Keduanya berperan penting dalam penyimpanan karbon serta pencegahan abrasi dan banjir, sehingga amat penting bagi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

    Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) memiliki inisiatif Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) untuk melindungi hutan, gambut, maupun mangrove. Indonesia pun memiliki strategi nasional, beberapa program, serta lembaga khusus untuk menjalankan REDD+.

    Tambahan pembiayaan dari dana loss and damage dapat membantu upaya Indonesia memangkas emisi, dan pemanfaatan solusi alam untuk adaptasi abrasi dan banjir.

    Walau begitu, upaya ini masih bergantung pada bagaimana dana tersebut dikelola. Apakah dana tersebut hanya untuk kompensasi kerugian yang telah terjadi atau dibolehkan untuk membiayai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim ?

    Perkuat “Dana Bersama Penanggulangan Bencana” Indonesia

    Terakhir, tambahan dana loss and damage dapat digunakan untuk memperkuat Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang sering disebut Pooling Fund Bencana (PFB) Indonesia.

    PFB – yang dikelola badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan – merupakan dana yang dicanangkan untuk memperkuat pembiayaan di semua fase bencana (kesiapsiagaan, respons, dan pascabencana). Dana ini juga dicanangkan menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel dan responsif dari pada APBN.

    Saat ini, pemerintah telah menginvestasikan Rp 7,3 triliun ke PFB. Dana awal ini setara dengan pengeluaran pascabencana tahunan Indonesia sekitar US$ 300-500 juta (Rp 4,6-7,6 triliun). Namun, hanya return atau keuntungan dari PFB ini yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan penanggulangan bencana.

    Oleh karena itu, tambahan dana dari dana loss and damage ini dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan dana PFB. Sehingga, keuntungan dari PFB dapat lebih besar dan dapat memberikan pembiayaan bencana yang signifikan.

    PFB sebenarnya diperuntukkan bagi bencana secara umum. Namun, pemerintah dapat merumuskan ketentuan yang mengatur bahwa pendanaan tambahan dana dari dana loss and damage ini hanya diperuntukkan untuk bencana terkait iklim.

     

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation dalam bahasa Inggris

  • Negara Miskin Paling Merasakan Dampak Perubahan Iklim, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    Negara Miskin Paling Merasakan Dampak Perubahan Iklim, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

     

    7cloud.asia – Seruan agar negara-negara kaya memberikan kompensasi dalam bentuk dana khusus  untuk menutupi biaya kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim alias loss and damage semakin kencang disuarakan aktivis lingkungan beberapa tahun terakhir.

    Hal ini dinilai sebagai penanganan yang adil bagi dampak perubahan iklim yang lebih banyak dirasakan oleh negara-negara miskin dan negara-negara berkembang. 

    Sementara negara-negara kaya relatif lebih kuat daya tahannya terhadap perubahan iklim dibanding negara miskin, padahal sumbangan mereka atas terjadinya perubahan iklim sangat besar.

    Konsep loss and damage (kerugian dan kerusakan) pertama kali diperkenalkan oleh Alliance of Small Island States pada konferensi iklim internasional di Jenewa tahun 1991. Mereka mengusulkan skema asuransi atas kenaikan permukaan laut dengan biaya yang harus ditanggung oleh negara-negara industri.

    Baca: Aksi anak muda Bandung ini layak ditiru

    Usulan tersebut tidak dipertimbangkan secara serius hingga tahun 2013, tepatnya di konferensi iklim COP19 di Warsawa, Polandia.

    Dalam konferensi tersebut, Mekanisme Internasional Warsawa untuk Kerugian dan Kerusakan pun dibuat dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang masalah tersebut dan mencari cara untuk mengatasinya. Namun, hanya ada sedikit tindak lanjut sejak saat itu.

    Pada konferensi iklim PBB di Glasgow, Skotlandia tahun lalu, para negosiator juga menolak proposal dari kelompok G77 yang terdiri dari lebih dari seratus negara berkembang dan Cina atas kerugian formal dan kerusakan fasilitas keuangan yang mereka alami.

    Sebagai gantinya, Dialog Glasgow dibentuk untuk memungkinkan diskusi lanjutan mengenai pendanaan dengan “cara terbuka, inklusif dan non perspektif”. Dialog tersebut kemudian banyak dikritik sebagai “alasan untuk menunda tindakan lebih lanjut.”

    Baca: Ancaman perubahan iklim sudah diingatkan sejak 70 tahun silam

     

    Negara-negara kaya tak tepati janji?

    Secara historis, negara-negara maju punya tanggung jawab paling besar atas emisi yang menyebabkan naiknya suhu global.

    Disebutkan bahwa antara tahun 1751 dan 2017, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), dan Inggris bertanggung jawab atas 47% emisi karbon dioksida kumulatif, sangat jauh bila dibandingkan dengan total emisi karbon di seluruh Benua Afrika dan Amerika Selatan yang hanya mencapai 6%.

    Meski tanggung jawabnya paling besar, negara-negara maju tersebut justru lambat memberikan kontribusi keuangan untuk mengurangi beban negara-negara yang paling terdampak perubahan iklim.

    Pada tahun 2010, negara-negara maju dari Global Utara memang telah sepakat menjanjikan USD 100 miliar setiap tahunnya dimulai tahun 2020 untuk membantu negara-negara berkembang beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

    Tetapi menurut Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), negara-negara kaya itu hanya mengucurkan $83 miliar pada tahun 2020. Walaupun ada peningkatan 4% dari tahun sebelumnya, bantuan itu masih jauh dari jumlah yang disepakati.

    “Alih-alih hanya mengatasi masalah kemiskinan dan pendidikan, mereka harus segera mengambil langkah untuk mengatasi perubahan iklim,” ujar Marlene Achoki, salah satu pemimpin kebijakan global tentang keadilan iklim di LSM Care International.

    “Mereka harus mencari sumber daya, keuangan untuk membangun ketahanan masyarakat,” tambahnya.

    Baca: Cara Coldplay agar turnya lebih ramah lingkungan

    Bukan hanya kerugian ekonomi saja

    55 dari 58 negara yang termasuk dalam kelompok Rentan 20 (Vulnerable 20) – sekelompok negara berkembang yang meliputi Kenya, Filipina dan Kolombia – telah menderita kerugian ekonomi terkait iklim sebesar lebih dari setengah triliun dolar dalam dua dekade pertama abad ini, demikian menurut laporan yang disusun oleh Loss and Damage Collaboration.

    Tapi kerugian non-ekonomi juga ada, seperti hilangnya daerah-daerah yang memiliki signifikansi budaya dan tradisi.

    “Banyak komunitas yang paling rentan terhadap perubahan iklim merupakan masyarakat adat, komunitas lokal dan suku. Dan mereka menghadapi sebagian besar kerugian itu,” kata Zoha Shawoo, seorang ilmuawan yang meneliti loss and damage di Stockholm Environment Institute.

    Shawoo mengatakan ada ketakutan dari negara-negara maju untuk mengakui pentingnya kebutuhan keuangan tambahan, untuk kerugian dan kerusakan. Menurutnya, “itu akan membuat mereka menjadi target dari tuntutan kewajiban dan kompensasi, yang tentunya memerlukan biaya besar.”

    Baca: Konsep kota hutan bukan jaminan ramah lingkungan

    Katakanlah jika sebuah jembatan runtuh karena banjir, atau rumah-rumah hancur akibat angin topan di negara berkembang, ada ketakutan di antara negara-negara maju bahwa “mereka akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayarnya,” tambahnya.

    Beberapa negara telah memutuskan untuk mengambil tindakan sendiri. Seperti Denmark, di awal tahun ini, menjanjikan kompensasi kerugian dan kerusakan senilai lebih dari USD 13 juta kepada negara-negara berkembang. Dan pada konferensi iklim COP26 tahun lalu, Skotlandia juga menjanjikan setidaknya USD 1 juta.

    Menurut Shawoo, tindakan ini baik untuk memenuhi urgensi kerugian yang dialami negara-negara berkembang. Tetapi dengan suhu global yang semakin meningkat dan gagalnya negara-negara kaya mengurangi emisi karbon dioksida secara signifikan, maka dampak perubahan iklim akan terus mengintai komunitas termiskin.

    “Dampak yang kita hadapi dengan pemanasan 1,2 derajat sudah cukup parah dan masih belum ada tindakan serius yang terlihat untuk mengatasinya,” pungkas Njuguna.

    Sumber: DW Indonesia baca artikel asli di sini

  • Bagaimana Dunia Seharusnya Memahami Dana ‘Loss and Damage’: Pelajaran dari Pesisir Jakarta

    Bagaimana Dunia Seharusnya Memahami Dana ‘Loss and Damage’: Pelajaran dari Pesisir Jakarta

    7cloud.asia – Pembentukan dana kerugian dan kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim (loss and damage fund) sudah disepakati sejak COP 27 di Mesir pada 2022 lalu.

    Dana loss and damage bertujuan untuk membantu negara-negara rentan di belahan dunia selatan yang merugi akibat dampak perubahan iklim.

    Namun, dana loss and damage tersebut hingga kini belum tersalurkan karena masih banyak konsep yang menggantung, mulai dari mekanisme pendanaan, prioritas, hingga kriteria kelayakan bantuan.

    Bahkan, pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan loss and damage itu sendiri masih sumir.

    Dalam konteks inilah, pengalaman negara-negara Global South, khususnya Indonesia, menjadi sangat penting untuk menentukan bagaimana semestinya mekanisme menjalankan pendanaan loss and damage ini.

    Dalam hal ini, riset terbaru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut menyumbang saran untuk menjadi bahasan di COP 30 Brasil pada November mendatang.

    Pelajaran dari pesisir Jakarta
    Tim BRIN yang terdiri dari peneliti Indonesia dan Jepang melakukan penelitian lapangan di pesisir Jakarta, salah satu daerah yang paling terdampak krisis iklim.

    Kami menelusuri lima kampung pesisir Jakarta Raya (termasuk Tangerang), yakni Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Marunda, dan Tanjung Pasir.

    Warga di sana sudah bertahun-tahun menderita karena banjir rob atau kenaikan muka laut, penurunan muka tanah, hingga abrasi.

    Riset kami menemukan bahwa kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat pesisir Jakarta selama ini ternyata bukan karena faktor alam saja, tetapi diperburuk oleh kebijakan pembangunan yang tidak adil.

    Baca: AS resmi mundur dari kesepakatan Loss and Damage 

    Proyek-proyek besar, seperti tanggul laut dan reklamasi pantai di Teluk Jakarta—yang semula ‘diklaim’ untuk melindungi kota dari banjir—ternyata malah memperburuk banjir rob dan mempersempit ruang hidup nelayan.

    Akses ke laut menjadi terbatas. Wilayah tangkapan ikan menyusut. Banyak warga pesisir kehilangan sumber mata pencarian. Akibatnya, mereka terpaksa bekerja serabutan di sektor informal.

    Daerah terdampak perubahan iklim
    Kampung di balik tanggul laut, Kamal Muara, Jakarta Utara. Author provided
    Di sisi lain, proyek-proyek pembangunan seperti properti dan permukiman berskala besar menggusur warga dari wilayah pesisir.

    Banyak keluarga pesisir tidak mempunyai sertifikat tanah, sehingga mereka dipindahkan secara paksa tanpa kompensasi yang layak.

    Lebih dari itu, mereka kehilangan ruang hidup dan hubungan dengan laut yang sudah menjadi pusat kehidupan sosial dan identitas kolektif masyarakat pesisir.

    Lantas, apakah dana loss and damage juga harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh “maladaptasi” atau “pembangunan yang salah arah”?

    Tentu saja kita perlu melihat persoalan ini secara utuh. Pembangunan yang tidak adil kerap muncul sebagai respons terhadap krisis iklim. Loss and damage tidak hanya soal bencana alam, tapi juga soal kebijakan yang memperbesar kerentanan sosial akibat perubahan iklim.

    Untuk itu, dana loss and damage selayaknya diperuntukkan untuk memberi kompensasi atau alternatif ekonomi yang adil bagi warga terdampak serta membiayai adaptasi yang benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan proyek infrastruktur elitis.

    Baca: Indonesia berpeluang mendapatkan dana loss and damage

    Perhitungan ‘loss and damage’ lebih dari kerugian ekonomi
    Dalam COP tahun lalu, para pemimpin dan aktivis dari negara-negara Global South menuntut agar pendanaan untuk kerugian dan kerusakan mencapai setidaknya 724 miliar dolar (setara Rp12.004 triliun) per tahun.

    Tuntutan tersebut berdasarkan kerugian yang ditanggung negara-negara berkembang dan miskin akibat perubahan iklim hingga 100–500 miliar dolar (setara Rp1.658-Rp8.290 triliun) setiap tahun.

    Namun, dana yang terkumpul baru sekitar 730 juta dolar (setara Rp12 triliun), masih sangat jauh dari kebutuhan.

    Jika COP 30 tahun ini benar-benar ingin memperbaiki ketidakadilan, pendanaan harus sepadan dengan tingkat kerugian. Penyalurannya perlu lebih banyak melalui hibah, bukan pinjaman.

    Negara-negara kaya harus membayar mahal kerusakan yang mereka timbulkan sebagai ganti kekayaan yang sudah mereka nikmati berabad-abad.

    Pelajaran berharga dari riset ini, mekanisme pendanaan mesti melampaui pendekatan ekonomi semata, yang menekankan pada kerugian material.

    Pendanaan loss and damage harus mengakui dan menghitung kerugian nonekonomi, seperti kehilangan budaya, ikatan sosial komunitas, dan pengetahuan lokal, yang selama ini sering diabaikan oleh lembaga keuangan internasional.

    Sebab, justru di ranah inilah masyarakat merasakan kehilangan yang paling berat. Masyarakat terdampak harus dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

    Skema pendanaan loss and damage tidak semestinya melihat warga sebagai penerima bantuan pasif, tetapi subjek aktif yang berhak menentukan arah adaptasi berdasarkan pengetahuan lokal mereka sendiri, dengan dukungan dana yang fleksibel dan mudah diakses.

    Sekali lagi, pengalaman dari pesisir Jakarta menunjukkan bahwa keadilan iklim tidak cukup dicapai hanya dengan sebatas mengalirkan dana. Perlu pendekatan berbasis keadilan sosial.

    Komunitas lokal harus diakui dan didengar sebagai aktor utama dalam memutuskan bagaimana, untuk apa, dan untuk siapa dana loss and damage digunakan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Yogi Setya Permana (Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) dan Gusti Ayu Ketut Surtiari (Peneliti Ahli Madya, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)