7cloud.asia – Anggota Komisi XIII DPR, Siti Aisyah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan menanggapi kasus penggusuran lahan yang viral di Taman Nasional Tesso Nilo.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK, Siti Aisyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib warga yang tergusur dari lahan mereka di Taman Nasional Tesso Nilo.
Ia menyoroti minimnya sosialisasi LPSK sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan tidak mengetahui keberadaan lembaga tersebut.
Lebih kurang 40 ribu warga negara Indonesia tergusur akibat penertiban Taman Nasional Tesso Nilo. Mereka kehilangan sumber kehidupan, mata pencaharian, sekolah, anak-anak tidak bisa sekolah.
Baca: Relokasi warga di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo
“Harta mereka atau kebun mereka digusur, yang sebagian sudah punya sertifikat alas hak itu tidak dipandang lagi,” ujar Siti Aisyah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penggusuran tersebut dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan dan menimbulkan ketakutan serta tekanan psikologis di kalangan warga.
Dugaan intimidasi, kekerasan verbal dan fisik, serta ancaman kriminalisasi disebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.
“Untuk solusi itu mereka melakukan kriminalisasi, mereka ditahan, negosiasinya harus menekan pelepasan tanahnya 400 hektare atau lebih,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Baca: Ribuan anak terancam putus sekolah akibat penertiban Taman Nasional Tesso Nilo
Oleh karena itu, ia meminta LPSK untuk proaktif, meskipun ia memahami bahwa LPSK bertugas secara reaktif berdasarkan pengaduan. Ia menyatakan dirinya sebagai pengadu dari masyarakat terkait masalah ini.
Penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo menuai kritik dari berbagai kalangan.
WALHI dan YLBHI menilai penertiban taman Nasional Tesso Nilo dilakukan secara sembrono dan tidak didasarkan pada perencanaan pemulihan. Keduanya menyorot, perusahaan besar yang tidak tersentuh penertiban
Legislator Dapil Riau II ini juga mengungkapkan keyakinannya bahwa LPSK tidak mungkin tidak mengetahui masalah penggusuran sebagai dampak “penertiban PKH” (Penanganan Kawasan Hutan) ini.
Pasalnya, penertiban kawasan hutan telah meluas dan mengganggu petani di seluruh Indonesia, termasuk di Riau (Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu) dan kini mulai merambah ke Jambi dan Kalimantan.
