Tag: lubang tambang

  • Ratusan Lubang Tambang di Kalimantan Selatan Diabaikan Tanpa Upaya Pemulihan Lingkungan

    Ratusan Lubang Tambang di Kalimantan Selatan Diabaikan Tanpa Upaya Pemulihan Lingkungan

    7cloud.asia – Pelanggaran kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca kegiatan penambangan banyak ditemukan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Saat ini tercatat sekitar 814 lubang tambang terbuka di Kalimantan Selatan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

    Hingga tahun 2026, kondisi tersebut bahkan telah menimbulkan sekitar 20 korban meninggal dunia, baik anak-anak maupun orang dewasa.

    Kejadian terbaru tercatat pada awal Januari 2026, di mana lubang tambang kembali membawa duka akibat kerusakan lingkungan di Kalimantan Selatan.

    Pada Sabtu, 10 Januari 2026 lalu, seorang anak perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia karena tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Desa Kintap Kecil, Kintap, Tanah Laut.

    Anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barends meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.

    Baca: Pemanfaatan jasad renik untuk hijaukan lahan bekas tambang kapur

    Dia menekankan pentingnya penindakan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terhadap lubang tambang yang tidak direklamasi.

    “Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga keselamatan manusia,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).

    Mercy juga menyoroti pentingnya memastikan keberadaan dana reklamasi dan pascatambang yang seharusnya disiapkan oleh perusahaan tambang.

    Menurutnya, dana tersebut perlu diverifikasi keberadaannya serta dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan lingkungan.

    Selain itu, Mercy menilai aspek keselamatan di kawasan pertambangan harus diperkuat, termasuk dengan penetapan buffer area yang jelas untuk mencegah masyarakat masuk ke area berbahaya.

    “Tidak cukup hanya memasang plang larangan. Area pertambangan harus diamankan dengan baik agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak bebas keluar masuk ke lokasi tambang,” jelasnya.

    Baca: Sistem agroforestri efektif pulihkan lahan bekas tambang di Malang

    Politisi PDI Perjuangan ini menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait.

    “Harus ada roadmap yang jelas untuk penanganan penutupan lubang tambang yang sampai hari ini masih terbuka. Penanganan reklamasi juga harus berjalan dengan baik untuk memastikan prinsip sustainable mining benar-benar diterapkan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

    Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat lubang tambang yang tidak direklamasi dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan tanah hingga potensi pencemaran sumber air akibat tingginya tingkat keasaman.

    “Pertambangan boleh berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.