Tag: lukas enembe

  • Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia

    Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia

    7cloud.asia – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

    Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya, seperti dilansir Kompas.com.

    Lukas Enembe, yang saat ini tercatat sebagai terpidana kasus korupsi diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

    Kondisi ini terjadi sejak Lukas Enembe masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Baca: Mengenal keanekaragaman hayati bumi Papua

    Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas Enembe tak hadir.

    Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara pada Oktober 2023 karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

    Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Baca: Mengapa sering terjadi bencana kelaparan di pegunungan Papua?

    Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

    Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

    Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

    Baca: Pemerintah kaji solusi jangka panjang kelaparan di Papua

    Tak hanya itu, Lukas Enembe yang didukung Partai Demokrat ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

    “Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

    Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.