Tag: mafia tanah

  • Komisi II DPR: Mafia Tanah Tergolong Kejahatan Luar Biasa

    Komisi II DPR: Mafia Tanah Tergolong Kejahatan Luar Biasa

    7cloud.asia – Menyoroti isu mafia tanah dan sengketa pertanahan yang berkepanjangan di Indonesia, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

    Junimart mengatakan mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa. Hal itu disebab mafia tanah memanfaatkan masalah atau sengketa pertanahan di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar dengan cara melanggar Hukum.

    “Mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum,” ucap Junimart Girsang saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Senin (26/6/2023).

    Baca:  Setidaknya 66 orang meninggal akibat konflik agraria dalam lima tahun terakhir

    Junimart berharap kehadiran Komisi II DPR ini dapat membantu untuk mencari solusi menyangkut permasalahan tanah dan mafia tanah di Provinsi Riau dengan prinsip utama tidak merugikan masyarakat.

    Menurutnya, dalam menyelesaikan konflik sengketa pertanahan di Indonesia terkait permasalahan agraria perlu upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sehingga wajib memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum.

    “Untuk menghindari sengketa pertanahan agar tidak terus berlangsung dan lebih kompleks lagi, maka perlu menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Kita harus mencari solusi tanpa merugikan masyarakat. Permasalahan tindak pidana pertanahan perlu disorot serius dan perlu tindakan tegas kepada mafia tanah,” ujar Junimart.

    Baca: Sebanyak 67 PMI asal NTT meninggal di Malaysia dalam enam bulan ini

    Ia menambahkan, masalah pertanahan di Indonesia telah dimanfaatkan mafia tanah untuk menjalankan praktiknya dengan berbagai modus operandi. Sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dengan cara yang rapi. 

    Junimart menjelaskan bahwa konflik sengketa pertanahan di Indonesia tak hanya sekadar permasalahan agraria saja. 

    Lebih dari itu, upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik harus memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum, untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

    Baca: Sidang kasus kekerasan terhadap PRT Siti Kotimah

     

     

    Terpisah, anggota Komisi II DPR Ongku P. Hasibuan mengatakan mafia tanah melibatkan banyak unsur (multi stakeholder), tidak mungkin hanya sendiri atau dua pihak saja.

    “Itu pasti melibatkan banyak orang, tetapi tentunya orang itu bukan institusi, orang itu adalah oknum-oknum tetapi dari institusi, oknum dari institusi tertentu yang berwenang untuk menindak atau menyelesaikan, karena mereka ada di dalam, otomatis mereka ada konflik kepentingan, maka terjadilah mafia,” ujar Ongku. 

    Ongku mengatakan jika tidak ada mafia tanah, maka persoalan tanah sengketa akan sangat mudah diselesaikan, tidak mungkin masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik bisa dibatalkan begitu saja oleh perusahaan yang bersengketa.

    Baca: Aturan turunan UU TPKS tak kunjung dirilis, warga sudah menunggu-nunggu

    “Sertifikat hak milik itu dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini adalah Menteri Pertanahan pada saat itu, kalau PT tersebut punya IUPHHK-HTI harusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, tetapi sekarang BPN sudah mengeluarkan sertifikat sedangkan itu sudah disebut lahan HTI, hal tersebut yang harus dicek yang mana yang lebih dulu terbit,” ujar Ongku.

    Menurutnya jika surat sudah dikeluarkan oleh institusi negara kemudian dibatalkan oleh institusi negara lainnya, maka terjadi ‘mafia’ disini, sehingga bisa memenangkan pengadilan dari pengadilan tingkat 1 sampai dengan PK.

    Sehingga ia mempertanyakan siapanpihak yang adadibelakang PT DSI sehingga dia bisa menang terus padahal lawannya sudah punya sertifikat. 

    Baca: Ekspor pasir laut ancam kelangsungan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan

    Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan terkait permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah (amak) perlu regulasi dari kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah tersebut.

    “Dalam penyusunan peraturan daerah, maka ada proses evaluasi di kementerian dan ini bisa dilakukan pada tingkat provinsi sehingga penertiban surat keterangan ganti rugi (SKGR) oleh kepala desa bisa tertib,” ujar Masrul.

    Menurut Masrul, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan ini dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

    “Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah. Kita akan coba ini saat revisi undang-undang,” pungkas Masrul.

     

  • Komisi II DPR: Oknum di Kementerian ATR-BPN Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Komisi II DPR: Oknum di Kementerian ATR-BPN Diduga Terlibat Mafia Tanah

    7cloud.asia – Sejumlah Anggota Komisi II DPR menyinggung adanya dugaan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Kanwil BPN Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

    Komisi II telah menerima sejumlah pengaduan dan laporan, di antaranya dari Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEAMS) terkait penyerobotan dan penggusuran lahan warga klaster Setia Mekar Residen di Tambun Selatan seluas 3,3 Hektar sebagai dampak putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

    Selanjutnya pengaduan dari Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) terkait dengan pengusuran lahan perumahan tanah di Duren Sawit Jakarta Timur sebanyak 14 rumah dengan luas lahan 3887 meter persegi.

    Komisi II DPR juga menerima surat dari Yayasan Pengawal Etika Nusantara dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan terkait usulan masukan terkait penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia.

    Mafia tanah tidak akan dapat berani tanpa adanya oknum di jajaran BPN yang terlibat.

    Baca: Dugaan pelanggaran hukum dalam PSN PIK 2 yang libatkan Kementerian ATR/BPN

    ”Praktik mafia tanah bermula dari oknum-oknum tersebut, praktik mafia tanah ini tidak muncul begitu saja kalau tidak ada oknum-oknum di BPN yang memberi akses. Artinya, mafia tanah itu berasal dari orang dalam itu sendiri,” kata Edi Oloan Pasaribu dalam rapat tersebut.

    Edi melanjutkan, praktik mafia tanah ini kerap membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki.

    Salah satu modus yang sering terjadi adalah penyerobot dan pengusuran juga penerbitan sertifikat tanah ganda yang menyebabkan konflik.

    “Jika praktik ini tidak dilakukan oleh oknum-oknum BPN, tentu tidak akan ada konflik agraria yang akan terjadi,” ujar Edi.

    Dia menilai, dampak dari lemahnya penegakan hukum agraria, masyarakat sering kali hanya diminta untuk menempuh jalur hukum, meski dasar permasalahnya berasal dari oknum BPN itu sendiri.

    “Biasanya masyarakat hanya disarankan silakan tempuh jalur pengadilan, dan mereka harus menghadapi pengusaha nakal yang sudah mempersiapkan utuk hal tersebut,” ungkapnya.

    Baca: WALHI sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Politisi PAN ini meminta Kementerian ATR/BPN segera menertibkan oknum-oknum pegawai yang bertugas agar praktik mafia tanah dapat dihentikan.

    “Kita ini jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Kalau ingin memberantas mafia tanah, BPN harus bersih-bersih dari dalam terlebih dulu dan menjalankan tata kelola yang baik terhadap sistem pertanahan di Indonesia,” tegasnya.

    Dalam RDP ini, Komisi II meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjuti laporan para korban.

    “Saya berharap dalam beberapa bulan ke depan ada laporan progres, harus selesai, sehingga kami punya update terhadap proses-proses yang masuk,” pintanya.

    Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik.

    Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias ‘no viral no justice’.

    “Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum,” ujarnya.