Tag: mahkamah internasional

  • Israel Akan Terus Lanjutkan Perang di Tengah Sidang Mahkamah Intenasional

    Israel Akan Terus Lanjutkan Perang di Tengah Sidang Mahkamah Intenasional

    7cloud.asia – Perdana Menteri Israel, Benjamin  Netanyahu berjanji melanjutkan perang negaranya di Jalur Gaza, terlepas dari hasil tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag.

    “Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kami,” kata Netanyahu kepada wartawan, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan “poros kejahatan.”

    Pada Sabtu (13/01/2024) lalu menandai 100 hari perang, yang sejauh ini telah merenggut nyawa lebih dari 23.800 orang di Gaza, dia mengatakan bahwa Israel akan melanjutkan perang sampai tujuannya tercapai.

    Baca: Israel bantah tuduhan genosida di Gaza

    Tujuan tersebut adalah termasuk pemusnahan kelompok perlawanan Palestina Hamas, pemulangan semua sandera, dan memastikan daerah kantong tersebut “tidak menimbulkan ancaman” untuk negara di masa depan.

    “Untuk mencapai tujuan ini, kami akan mengajukan anggaran besok (Minggu) yang akan menghasilkan lebih banyak dana untuk keamanan,” tambah Netanyahu.

    Dia juga membahas masalah Koridor Philadelphia, sebidang tanah sempit sepanjang 14 kilometer (8,7 mil) yang membentang di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir.

    Netanyahu mengatakan bahwa tanpa kontrol atas rute tersebut, Israel “tidak bisa melenyapkan Hamas, dan kami sedang mempertimbangkan semua pilihan terkait hal tersebut.”

    Baca: Ribuan orang gelar aksi di depan kedubes AS

    Perdana menteri Israel tersebut mengatakan bahwa Tel Aviv “tidak akan memindahkan dana ke Otoritas Palestina yang dapat membantu Hamas dengan cara apa pun.”

    Mahkamah Internasional di Den Haag mengadakan sidang publik pada Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) sebagai bagian dari permulaan kasus yang diajukan bulan lalu oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan “kejahatan genosida” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

    Pengadilan diperkirakan akan menentukan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

    Sumber: Anadolu

  • Putusan Mahkamah Internasional, Israel Harus Cegah Aksi Genosida di Jalur Gaza

    Putusan Mahkamah Internasional, Israel Harus Cegah Aksi Genosida di Jalur Gaza

    7cloud.asia – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

    Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

    Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

    Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

    Baca: Mahkamah Internasional putuskan tuduhan genosida Israel

    Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

    ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

    Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.

    Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

    Sumber: WAFA

  • Putusan Mahkamah Internasional Dinilai Tak Cukup Kuat untuk Menekan Israel

    Putusan Mahkamah Internasional Dinilai Tak Cukup Kuat untuk Menekan Israel

    7cloud.asia – Kurang dari satu bulan setelah menerima gugatan hukum Afrika Selatan terhadap Israel, Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat (26/1/2024) di Kota Den Haag, Belanda, mengeluarkan putusan sementara. 

    Keputusan diambil setelah Mahkamah Internasional menggelar persidangan yang mendengar keterangan sejumlah pihak, Putusan itu berisi pengakuan pihak pengadilan terhadap tindakan militer PBB di Jalur Gaza, yang jelas melanggar UUD 1945.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mahkamah Internasional Joan E. Donoghue, meminta Israel mengambil segala langkah untuk mencegah terjadinya genosida di wilayah seluas 365 kilometer persegi tersebut.

    Israel juga harus mencegah sekaligus menghukum pihak-pihak yang menghasut di depan publik untuk melakukan genosida di Gaza; dan meningkatkan masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga.

    Namun, Mahkamah Internasional tidak mendesak dilakukannya gencatan senjata.

    Baca: Keputusan Mahkamah Internasional diharapkan akhiri impunitas terhadap Israel

    Diwawancarai melalui telepon, pengamat hubungan internasional di Universitas Diponegoro, Mohamad Rosyidin, mengatakan keputusan Mahkamah Internasional memang tidak mengikat secara hukum dan hanya bersifat imbauan.

    “Oleh karena itu pelaksanaannya kelak murni tergantung pada pemerintah Isarel sendiri,” tambahnya.

    Ia menambahkan, serangan mendadak Hamas Oktober kemarin (pada 7 Oktober 2023) sepertinya melukai harga diri Israel. Luka yang diakibatkan oleh serangan Hamas itu terlanjur dalam.

    Jadi Israel benar-benar membabibuta atau dendamnya luar biasa terhadap Hamas.

    “Ini sulit sekali dihentikan, sekalipun seandainya ada perintah Mahkamah Internasional untuk melakukan gencatan senjata, saya kira Israel tidak akan mematuhi,” katanya kepada VOA, Jumat (26/1).

    Baca: Mahkamah Internasional perintahkan Israel cegah genosida di Gaza

    Menurutnya kunci untuk menghentikan Perang Gaza ada di tangan Amerika, apakah negara adikuasa ini mau menekan Israel untuk mengakhiri agresinya di Gaza atau tidak.

    Pandangan serupa disampaikan Dr. Yon Machmudi, pakar Timur Tengah dari Universitas Indonesia.

    Ia menilai pelaksanaan putusan Mahkamah Internasional – terutama soal seruan kepada Israel agar tidak melakukan genosida – benar-benar tergantung itikad baik Israel.

    “Ini kan sepertinya dalam peperangan ini perlu hati-hati, jangan banyak menimbulkan korban jiwa. Tapi sekarang ini ukurannya sudah terlalu banyak. Terlalu banyak ini sebenarnya berapa korban yang bisa ditoleransi kalau sekarang masih diminta untuk mencegah (genosida) itu,” ujarnya.

    Hakim di Mahkamah Internasional memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. 

    Baca: Indonesia turut suarakan keadilan di sidang Mahkamah Internasional

    Ditambahkan, putusan Mahkamah Internasional memperlihatkan bahwa hampir tidak mungkin berharap datangnya keadilan terhadap tragedi kemanusiaan yang sedang terjadi di Palestina.

    Terlebih mengingat dominasi negara-negara Barat atau negara maju, yang sering kali bertindak tidak adil.

    Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Jumat (26/1) mencuit bahwa meskipun keputusan Mahkamah Internasional belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai penghentian aksi militer Israel,

    “Keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.”  Kemlu RI juga menyerukan pada Israel untuk mematuhi keputusan tersebut.

    Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, wilayah yang dikelola Hamas, mengatakan hingga hari Sabtu (27/1), sedikitnya 26.063 warga tewas, sementara hampir 64.487 lainnya luka-luka.

    Di pihak Israel, sedikitnya 1.200 warga tewas saat Hamas menyerang bagian selatan negara itu pada 7 Oktober. Hamas juga menyandera 250an lainnya, yang sebagian diantaranya telah dibebaskan.