7cloud.asia – Kelompok masyarakat sipil menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk mengadili berbagai pelanggaran yang dilakukan rezim Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Mahkamah Rakyat ini digelar di Kampus Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat, Selasa (25/6/2024) mengadili berbagai persoalan inkonstitusional yang terjadi selama pemerintahan Jokowi.
Mahkamah Rakyat tersebut bertujuan memanggil tergugat Rezim Jokowi untuk hadir dan mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang diterbitkan, namun malah melanggar hak-hak konstitusional rakyat.
Surat panggilan tersebut dilayangkan kepada Presiden Jokowi danvberbagai partai politik yang telah mensponsori, mendukung, atau membiarkan berbagai kebijakan yang berdampak buruk bagi rakyat, serta tidak mendukung usulan-usulan kebijakan yang melindungi rakyat.
Panggilan dilayangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada kantor-kantor resmi serta akun-akun resmi media sosial para tergugat.
Baca: Jor-joran bansos jelang pemilu digugat di PTUN
Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan menyampaikan upaya ini dilakukan karena secara empiris Rezim Jokowi telah membiarkan, dan bahkan secara sengaja menyebabkan terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan sempit akan kekuasaan serta profit jangka pendek dan akumulasi kekuasaan para oligarki atau state-capture.
“Terbajaknya lembaga-lembaga negara tersebut, pada akhirnya menghasilkan berbagai kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung, melanggar hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Edy.
Tak hanya itu, Edy menilai ruang bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan juga semakin sempit. Tak saja lembaga eksekutif dan legislatif yang terbajak, namun juga lembaga yudikatif. Menurutnya rakyat dibuat tidak berdaulat.
“Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, Rezim Jokowi bakal dimintai pertanggungjawaban atas 9 isu kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat terkait perampasan ruang hidup, persekusi, dan korupsi,
Baca: Masyarakat sipil ajukan mosi tidak percaya pada Jokowi
Rezim Jokowi juga dimintai pertanggung-jawabannya atas militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.
Berbagai kebijakan ini telah membuat rakyat semakin rentan di hadapan berbagai ancaman krisis multi-dimensi yang semakin nampak dan terasa.
Rakyat dibuat kesulitan mengakses kebutuhan-kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Pertanggungjawaban itu ditagih karena kebijakannya yang merampas ruang dan menyingkirkan masyarakat, hingga memperparah sistem kerja yang memiskinkan dan menindas pekerja, juga membajak legislasi, serta militerisasi dan militerisme,” tambah Edy.
Di tengah makin sempitnya ruang demokrasi dan keadilan, Edy menyatakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa dapat menjadi alat tagih akuntabilitas publik Rezim Jokowi.
Sementara itu, salah seorang penggugat dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Bivitri Susanti menyampaikan aspek legislasi merupakan persoalan yang paling terlihat dari bermasalahnya Rezim Jokowi.
Baca: DPD bentuk pansus selidiki kecurangan pemilu
Dia menyampaikan melalui pembuatan berbagai UU terdapat hak-hak rakyat yang seharusnya diberikan justru dibatasi.
“Saya menjadi penggugat isu legislasi karena bisa kita lihat dengan jelas banyak Undang Undang sampai peraturan di bawahnya, peraturan daerah, peraturan presiden justru bukannya berikan hak warga tapi mengambil hak warga,” kata Bivitri.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia itu menyampaikan terdapat berbagai UU bermasalah seperti UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Juga UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang proses legislasi dan muatan hukumnya bermasalah.
“Banyak sekali tindakan Jokowi yang salah tapi dijustifikasi lewat UU. Kami ingin angkat dengan jelas dan mengurai yang selama ini terjadi dengan selubung legalisme dan menyatakan sudah sah dan taat hukum padahal tidak adil,” pungkas Bivitri.
Sumber:Hukumonline
