Tag: majelis umum PBB

  • Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Palestina

    Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Palestina

    7cloud.asia – Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10/2023) waktu setempat menyetujui resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan” segera di Gaza, Palestina

    Draf resolusi Majelis Umum PBB ini diajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE).

    Sebanyak 120 suara mendukung Draf resolusi Majelis Umum PBB ini, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.

    Baca: Korban terus berjatuhan, baik Palestina maupun Israel kesulitan kuburkan mereka

    Melansir Anadolu Antaranews.com menyebut, Resolusi Majelis Umum PBB ini diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina.

    Dalam draf tersebut, Majelis Umum PBB mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini” sejak Hamas (sebuah faksi politik di Palestina) melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.

    Resolusi Majelis Umum PBB itu mengecam “segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.”

    Baca: Bantuan untuk Palestina dinilai masih kurang

    Resolusi Majelis Umum PBB  itu juga meminta agar “seluruh pihak yang bertikai di Palestina segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional.”

    Resolusi PBB ini menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”.

    Draf resolusi PBB tersebut juga menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”

    Baca: Menlu RI minta OKI segera bertindak untuk Palestina

    Resolusi Majelis Umum PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.”

    Pengesahan RUU tersebut dilakukan menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.

    Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.

    Baca: Belasan jurnalis meninggal saat meliput perang Israel-Palestina

     

  • Majelis Umum PBB Rilis Resolusi Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

    Majelis Umum PBB Rilis Resolusi Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

    7cloud.asia – Majelis Umum PBB dalam Sidang Khusus Darurat, pada Kamis (12/6/2025) mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan akses bantuan kemanusiaan dalam skala besar.

    Resolusi Majelis Umum PBB tersebut diadopsi dengan 149 suara setuju, 12 suara tidak setuju, dan 19 suara abstain.

    Selain Israel dan Amerika Serikat, 10 negara lainnya juga menyuarakan penolakan terhadap rancangan resolusi tersebut, yakni Argentina, Fiji, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.

    Sidang ke-10 yang diselenggarakan Majelis Umum PBB pada Kamis itu diadakan atas permintaan Kelompok Arab dan Kelompok Organisasi Kerja Sama Islam.

    Usulan ini setelah Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan pencabutan segera semua pembatasan bantuan kemanusiaan.

    Baca: AS memveto rancangan Resolusi Dewan Keamanan PBB soal Gaza

    Resolusi tersebut menuntut “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, yang harus dihormati oleh semua pihak.”

    Resolusi tersebut juga mengecam keras semua penggunaan kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode perang dan pemutusan akses bantuan kemanusiaan yang melanggar hukum.

    Resolusi itu menekankan kewajiban untuk tidak merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh warga sipil di Jalur Gaza untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan dan akses bantuan.

    Resolusi tersebut juga menekankan bahwa Israel, sebagai pihak yang melakukan pendudukan, di bawah hukum internasional berkewajiban memastikan bantuan kemanusiaan telah menjangkau semua pihak yang membutuhkan.

    Baca: Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata di Gaza

    Resolusi itu menuntut pemfasilitasan segera dan permanen untuk masuknya bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam skala besar ke dan di seluruh Jalur Gaza serta distribusinya ke semua warga sipil Palestina.

    Resolusi tersebut juga menuntut Israel untuk segera mengakhiri blokade, membuka semua perlintasan perbatasan, dan memastikan bantuan telah menjangkau warga sipil Palestina di seluruh Jalur Gaza dengan segera dan dalam skala besar.

    Lebih lanjut, resolusi itu menekankan perlunya akuntabilitas dalam memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajiban hukum internasional.

    Dan, dalam hal ini menyerukan semua negara anggota PBB untuk secara individu maupun kolektif agar mengambil semua langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya.

    Pewarta: Antaranews.com/Xinhua