Tag: Maklumat

  • Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

    Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

     

    7cloud.asia – Perkembangan politik akhir-akhir ini membuat reformasi mundur ke titik nol. Jokowi di desak agar tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Politik dinasti terasa kental ketika Presiden Jokowi menyalahgunakan kekuasaanya untuk mengistimewakan keluarganya sendiri.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam Maklumat Juanda yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) di Jakarta.

    Sejumlah tokoh agama, pendidikan, hak asasi manusia, pengacara, wartawan, akademisi, seniman, budayawan, mantan komisioner KPK serta tokoh relawan Jokowi ikut menandatangani maklumat ini.

    Diantaranya adalah mantan ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pemred Tempo, Goenawan Mohamad, relawan Jokowi, Eko Kuntadhi, seniman, Butet Kartaredjasa, dan lain-lain.

    Mereka mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi politik dan bangsa akhir-akhir ini.

    “Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti,” ucap Usman.

    Sebenarnya, lanjut Usman, kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Karena itu, dalam Maklumat Juanda mereka mendesak agar para pemimpin bangsa terutama Jokowi agar memberi teladan bagi rakyat.

    Mereka juga mendesak agar Jokowi tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata ketua MK, Anwar Usman.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Maklumat KUPI: Masyarakat Harus Kawal Pemilu 2024 Agar Adil dan Bermartabat

    Maklumat KUPI: Masyarakat Harus Kawal Pemilu 2024 Agar Adil dan Bermartabat

    7cloud.asia – Mencermati perkembangan politik tanah air jelang Pemilu 2024, jaringan Kongres ulama perempuan Indonesia (KUPI) merilis maklumat politik pada Senin (20/11/2023).

    Dalam Maklumat itu, KUPI menyorot putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma UU tentang batas usia capres dan cawapres, sehingga Gibran, anak sulung Presiden Jokowi bisa lolos menjadi cawapres di Pemilu 2024. 

    “Putusan ini menuai penolakan dari para pakar hukum, melukai rasa keadilan masyarakat dan kemudian terbukti terjadi pelanggaran kode etik di dalam prosesnya,” demikian maklumat KUPI yang dibacakan Senin siang.

    Pasca putusan itu, MK harus melakukan reformasi internal dan memulihkan kredibilitas agar marwah MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi kembali sebagaimana mestinya.

    Baca: Netralitas Polri di Pemilu 2024 diragukan, Komisi III akan bentuk Panja

    Ketua pengarah KUPI, Badriyah Fayumi mengatakan, maklumat politik ini disampaikan untuk menanggapi berbagai dinamika politik nasional jelang Pemilu 2024. 

    Masalah itu antara lain minimnya keterwakilan perempuan dalam proses politik, serta penyalahgunaan wewenang lembaga hukum.

    Dalam maklumat itu, KUPI mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif  dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bersih dan bermartabat.

    Sebelum maklumat KUPI dibacakan, dihelat “Pemilu Bersih dan Bermartabat untuk Peradaban dan Berkeadilan” yang diikuti sekitar 300 orang.

    Baca: Tokoh bangsa nilai Jokowi telah langgar prinsip demokrasi

    Dalam kesempatan itu pengamat politik dari UIN, Gun Gun Heryanto menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung kondusif tetapi dengan banyak catatan kritis. 

    Catatan kritis ini berlaku, baik dalam penyelenggaraan maupun administrasi dan sosialisasi pengarus utamaan dan pelibatan yang bermakna pada semua kelompok. 

    Gun Gun memaparkan, idealnya pemilu harus mencerminkan kewajiban dan hak warga negara, mewujudkan keterwakilan semua elemen masyarakat.

    “Yang ketiga atau terakhir, pemilu adalah ajang yang kompetitif, bukan mengarahkan dukungan ke salah satu kelompok,” ujarnya.  

    Baca: Merasa dibodohi, GM ajak masyarakat melawan politik dinasti yang dilakukan Jokowi

    Itu sebabnya, Gun Gun menandaskan,  semua penyelenggara pemilu dan aparat negara harus menjaga sikap imparsialitasnya.

    Jika ada pengerahan instrumen kekuasaan untuk mendukung kelompok tertentu, ujarnya, maka akan mengurangi arti dan nilai Pemilu itu.

    Diskusi ini juga menghadirkan Alisa Wahid, salah satu ulama perempuan yang juga salah satu petinggi KUPI.  

    Dalam maklumatnya, KUPI menyebut sebagai gerakan sosial yang non-partisan, KUPI memiliki concern untuk menjaga dan merawat NKRI.

    Baca: Maklumat Juanda nilai politik dinasti Jokowi khianati cita-cita reformasi

    KUPI juga concern untuk ikut mewujudkan cita-cita kemerdekaan melalui langkah-langkah dan kerja-kerja keulamaan dan kerja-kerja peradaban.

    KUPI memandang bahwa pemilihan umum merupakan wasilah (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara.

    “Oleh karena itu, norma-norma dan proses-prosesnya harus makruf, dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat,” ujar Nyai Badriah Fayumi.

    KUPI beserta elemen masyarakat sipil lainnya perlu mengawal demokrasi dan Pemilu berjalan dalam norma dan dengan cara yang makruf.

    Baca: Politik dinasti akan lahirkan ketidakadilan dan pemerintahan yang labil

    Hal ini agar demokrasi dan Pemilu menjadi berkah bagi semua warga bangsa, tidak hanya bagi aktor dan elit politik, serta para pengemban amanah kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif saja.