Tag: mario dandy

  • Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ayah David Ozora Teriak “Siuuu”

    Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ayah David Ozora Teriak “Siuuu”

    7cloud.asia – PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo yang telah menganiaya David Ozora hingga koma.

    Menyikapi vonis terhadap Mario Dandy ini, Keluarga David Ozora menyambutnya dengan tepuk. 

    Bahkan ayah David, Jonathan Latumahina meneriakkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo, “Siuuuu” saat Mario Dandy berjalan melewatinya yang berdiri di dekat pintu keluar.

    Jonathan mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan majelis hakim
    kepada Mario Dandy.

    ”Secara umum, kami puas. Terimakasih juga bahwa tuntutan dan vonis nya dipenuhi,” kata Jonathan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (07/09/2023).

    Baca Juga: Vonis 4 Tahun untuk Penganiaya PRT Siti Khotimah Dinilai Tidak Manusiawi

    Selanjutnya Jonathan menjelaskan pihaknya sebenarnya ingin keadilan yang maksimal dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas beberapa bulan yang lalu.

    “Adil atau nggak? Tentu saja secara subyektif saya jawab adil tentu saja kalau dia (Mario) juga koma,” ungkap Jonathan.

    Tetapi, lanjut Jonathan vonis maksimal yaitu 12 tahun penjara ditambah dengan
    membayar restitusi sebanyak Rp 25 miliar untuk Mario Dandy cukup mewakili
    pihak keluarga David dalam mencari keadilan.

    Sebab, pihak keluarga David dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan ini. 

    Baca Juga: Saksi Ahli: Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo
    dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan
    terhadap Cristalino David Ozora.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Selain itu majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

    Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ada beberapa hal
    yang memberatkan hukuman terdakwa Mario. “Hal yang memberatkan perbuatan
    terdakwa sadis dan sangat kejam,” kata Alimin.

    Baca Juga: Bullying di Sekolah, Bagaimana Peran Orang Tua Ikut Mencegah

    Bahkan, lanjut Alimin, terdakwa Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan
    melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora.

    Akibatnya David Ozora sempat mengalami koma dan mengalami kerusakan jaringan otak yang membuat David menderita amnesia.

    Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan dalam kasus
    penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario.

    “Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” ujar Alimin

    Baca Juga: Jaminan Layanan Kesehatan Seksual bagi Korban Kekerasan Seksual Masih Sangat Kurang

    Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

    Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, majelis hakim telah memvonis Shane
    Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara. Bersama Mario Dandy, Shane terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

    Sedangkan untuk anak AG kini tengah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di
    Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti ikut terlibat dalam kasus ini.

    Reporter: Nurakhmayani