7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Dalam peraturan itu KPU menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).
Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei. Berikut poin-poinnya.
KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.
Baca: Mengintip peruntungan tiga capres di tahun naga kayu
Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024:
1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye
Dilansir dari Kompas TV, Jumat (9/2/2024), pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya
a. Tidak menggunakan hak pilihnya
b. Memilih pasangan calon Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
c. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
d. Memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Baca: Ancaman diskualifikasi bayangi Gibran pasca putusan DKPP
2. Larangan bagi media massa
Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.
Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
3. Larangan bagi lembaga survei Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.
Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Tahapan Pemilu 2024 Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.
Baca: DKPP putuskan KPU langgar etika karena loloskan Gibran
Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:
1. 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
2. 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suar
3. Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024
4. Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
5. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
6. Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
8. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
9. 1 Oktober: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
10. 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
