7cloud.asia – MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga riset menyoroti pelaksanaan program MBG yang masih amburadul
Kelemahan dalam pengelolaan, ketidakjelasan akuntabilitas, dan kegagalan program MBG dapat merugikan kepentingan publik secara luas. Langkah ini mencerminkan kenyataan bahwa ada masalah serius yang tidak bisa ditutupi lagi.
Indikasi kegagalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program menunjukkan bahwa masalah di BGN bukan hanya tentang individu, tetapi tentang cara kerja institusi secara menyeluruh.
Hal ini seperti penetapan desain program, desain kelembagaan, implementasi program, hingga belanja pengadaan program tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan akibat penetapan kebijakan.
“Masalah tata kelola MBG bukan temuan baru,” demikian MBG Watch dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Jauh sebelum Presiden Prabowo menjatuhkan keputusan pencopotan pada 2 Juni 2026, berbagai organisasi masyarakat sipil telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran mendalam yang kini terbukti benar.
Sejak Juni 2025, Transparency International Indonesia telah menerbitkan kajian yang menyimpulkan bahwa MBG dikepung risiko korupsi sistemik, mulai dari lemahnya seleksi mitra SPPG, absennya pengawasan independen, hingga minimnya payung hukum yang memadai.
“BGN, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai instrumen kebijakan lain menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk membangun jejaring rente yang luas.
Yang menjadi persoalan bukan hanya potensi penyalahgunaan anggaran, tetapi juga upaya membangun legitimasi dengan melibatkan tokoh agama, kampus, aktivis, dan berbagai kelompok masyarakat,” ujar Muhammad Busyro Muqoddas, salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Menurut Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Jaya Darmawan, program MBG telah mengakibatkan beban fiskal berat yang diproyeksikan melonjakkan defisit APBN hingga 3,34 persen dari PDB
”Program MBG juga membuka celah lebar bagi praktik perburuan rente akibat ketidaksesuaian anggaran per porsi dengan kualitas makanan di lapangan,” ujarnya.
Selain menyoroti risiko distribusi yang tidak merata dan ancaman keracunan pangan pada siswa, Jaya juga mengkritik minimnya perlindungan bagi produsen domestik akibat dominasi bahan baku impor, sehingga program ini didorong untuk segera merumuskan regulasi pangan lokal yang ketat demi memitigasi risiko ekonomi berkelanjutan.
Terakhir, terkait evaluasi regulasi menunjukkan perlunya perubahan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program.
Revisi Perpres perlu diarahkan pada perbaikan penargetan kelompok rentan seperti daerah 3T, termiskin, dan malnutrisi (targeted), penguatan kewajiban bahan baku lokal dari petani dan peternak lokal, peningkatan transparansi pengadaan, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan evaluasi berbasis outcome.
Kekhawatiran itu bukan hanya datang dari lembaga riset dan think tank di Indonesia.
Koalisi MBG Watch merespons maraknya kasus keracunan dan berbagai polemik MBG dengan pengawasan publik yang terorganisir, termasuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menilai penganggaran MBG bermasalah secara fiskal dan prosedural.
Di akar rumput, kelompok-kelompok warga seperti Suara Ibu Peduli MBG dan Kenduri Suara Ibu dari Yogyakarta turun bersuara menuntut evaluasi menyeluruh atas program yang mereka nilai telah mengorbankan keselamatan anak-anak.
Suara-suara ini tidak datang dari ruang hampa, tapi dari pengalaman langsung para ibu, guru, dan komunitas yang menyaksikan sendiri dampak nyata di lapangan. Kalis Mardiasih dari Suara Ibu Indonesia berpendapat
“Terbongkarnya skandal korupsi pucuk pimpinan BGN bukan sebuah prestasi, melainkan hanya menegaskan kebobrokan tentang desain tata kelola yang sudah ada sejak mula. Siapapun penggantinya tidak akan berpengaruh pada perbaikan pelaksanaan MBG karena potensi korupsi tetap ada.”
Semua peringatan itu diabaikan. Selama berbulan-bulan, pemerintah memilih mempertahankan narasi keberhasilan sambil menutup mata terhadap akumulasi bukti yang semakin tak terbantahkan.
Kini, dengan pencopotan pucuk pimpinan BGN, pemerintah secara implisit mengakui apa yang selama ini diserukan masyarakat sipil. Mengganti pucuk pimpinan seharusnya tidak cukup tanpa menyelesaikan akar masalah yang memungkinkan kegagalan terjadi lagi.
Edy Kurniawan, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa pencopotan pimpinan BGN tidak menyentuh akar persoalan selama program MBG tetap berjalan tanpa landasan hukum yang konstitusional.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi substansinya bertentangan dengan UU dan konstitusi yang berlaku, mulai dari absennya jaminan perlindungan hak atas pangan yang layak hingga sistem pengadaan yang melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.
Para korban yang dirugikan akibat kegagalan sistemik ini memiliki hak konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban negara, termasuk gugatan ganti rugi kepada BGN sebagai institusi yang bertanggung jawab atas korupsi dan kegagalan program yang telah terbukti nyata.
Termasuk seluruh rantai pengambil keputusan harus diminta pertanggungjawaban atas korban keracunan, baik pidana, perdata, maupun administrasi.
YLBHI menilai bahwa pergantian kepala BGN tanpa membuka ruang pengawasan publik yang bermakna hanyalah kosmetik kebijakan.
Selama MBG dijalankan dengan sistem sentralistik dan komando yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas setempat, maka struktur koruptif dan potensi pelanggaran HAM akan terus berulang di bawah kepemimpinan siapapun.
Mengingat saat ini sedang berlangsung proses judicial review MBG dalam UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, YLBHI mendesak MK untuk segera mengeluarkan putusan sela (judicial deferral) yang memerintahkan penangguhan seluruh tindakan dan kebijakan strategis MBG yang berdampak luas hingga tata kelola diperbaiki secara fundamental.
Hal ini termasuk mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan hak atas pendidikan anak.
Alih-alih mengganti pucuk pimpinan BGN, MBG Watch mendesak pemerintah lebih fokus untuk moratorium dan rombak total tata kelola MBG, audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan anggaran dan hasil program, penelusuran rantai keputusan yang berkontribusi pada kegagalan kebijakan.
