Tag: media alternatif

  • Koalisi Media Alternatif Kecam Langkah Komdigi Membekukan Postingan Akun Medsos Magdalene

    7cloud.asia – Koalisi Media Alternatif (KOMA) mengecam langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir akun Instagram media perempuan, Magdalene @magdaleneid yang menayangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

    KOMA yang beranggotakan puluhan media alternatif menilai pemblokiran oleh Komdigi ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Seruan ini sekaligus sebagai protes atas penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.

    Penerbitan Kepmen ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita atau opini kritis.

    “Dengan penghapusan konten dan blokir terhadap Magdalene, pemerintah telah melakukan pembungkaman pada media yang menyuarakan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Koordinator KOMA, Luviana dalam pernyataan tertulis yang diterima Jumat (10/4/2026).

    KOMA juga memprotes pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, yang dimuat di Tirto.id pada 7 April 2026 yang menyebut penertiban konten tersebut diambil setelah penelusuran Komdigi menunjukkan bahwa akun Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah, karena belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Baca: AJI sebut Kepmen Komdigi memberangus kebebasan pers

    Padahal, KOMA melihat bahwa secara secara hukum, tidak semua media wajib terverifikasi Dewan Pers karena kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40/1999.

    Luviana menjelaskan, sebagaimana tercantum di pasal 5,6 dan 7 dalam Peraturan Dewan Pers 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, sebuah entitas dapat disebut sebagai perusahaan pers selama memiliki badan hukum pers (baik Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, dan badan hukum lainnya), alamat yang jelas, dan penanggung jawab media yang jelas.

    “Ini menunjukkan pernyataan Komdigi tidak berdasar pada aturan pers yang selama ini berlaku,” tandas Luvi.

    Dia menambahkan, seharusnya pemerintah di masa reformasi bertugas memberikan ruang keterbukaan dan perlindungan pada pers yang kritis, bukan melakukan pemblokiran dengan dalih bahwa media yang bersangkutan bukan termasuk pers.

    KOMA melihat, alasan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi sebagai dalih pemblokiran dan tak mau memberikan perlindungan (terlebih pada media-media independen kecil yang didirikan, dimiliki, dan dikelola jurnalis yang tidak didukung modal pengusaha korporat atau politisi).

    Padahal keberadaan media alternatif selama ini memiliki redaksi dan sumber daya yang unik dan berskala kecil, yang berjuang untuk publik, yang sengaja dipilih sebagai upaya membangun dan mempertahankan independensi ruang redaksi dalam melakukan praktik jurnalistik.

    Baca: Indeks keselamatan jurnalis turun jadi cermin kebebasan pers yang makin terancam

    Selain itu, media alternatif mengusung jurnalisme berkualitas yang menunjukkan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sesuai konsekuensi dari idealisme yang dibawa.

    Untuk itu, Koalisi Media Alternatif (KOMA) mendesak Komdigi untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian

    KOMA juga memprotes kesewenang-wenangan atas pernyataan tentang verifikasi media, karena ini justru anomali, tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers, dan tidak mendukung media alternatif yang memperjuangkan jurnalisme publik

    Terakhir, KOMA mendukung Magdalene untuk menindaklanjuti advokasi kasus sensor Komdigi ini ke Dewan Pers.

  • World Pers Freedom Day: Perjuangan Media Alternatif di Tengah Ketidakpastian

    World Pers Freedom Day: Perjuangan Media Alternatif di Tengah Ketidakpastian

    7cloud.asia – World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei diperingati sebagai momentum untuk memperjuangkan kebebasan media, independensi jurnalis, perjuangan atas jurnalisme berkualitas, dan hak publik atas informasi.

    Koalisi Media Alternatif (KOMA) sebagai jaringan media-media alternatif di Indonesia mencatat, dalam setahun ini media alternatif seperti Project Multatuli, Konde.co dan Remotivi menghadapi serangkaian serangan di media sosial.

    Dalam pernyataan resminya, KOMA mencatat serangan dalam bentuk narasi dan stigma- disebut sebagai antek asing yang tujuannya untuk mendelegitimasi kredibilitas media independen di Indonesia.

    “Propaganda ini melemahkan media independen yang bersuara kritis,” ujar Koordinator Koalisi Media Alternatif, Luviana Ariyanti dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (3/5/2026).

    Luviana memaparkan, media Magdalene.co pada Maret 2026 juga menghadapi pemblokiran dari Komdigi untuk unggahan mereka terkait penyerangan terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus.

    Sedangkan media alternatif lain seperti Floresa.co beberapakali mendapat ancaman dalam peliputan. Lalu juga ada pengiriman bom Molotov yang terjadi pada Kantor Redaksi Jubi, dan kasus-kasus kekerasan secara fisik jurnalis.

    Luviana menegaskan bahwa cara-cara ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Padahal keberadaan media alternatif selama ini memiliki redaksi dan sumber daya yang unik dan berskala kecil, yang berjuang untuk publik, yang sengaja dipilih sebagai upaya membangun dan mempertahankan independensi ruang redaksi dalam melakukan kerja jurnalistik.

    Media alternatif juga mengusung jurnalisme berkualitas yang menunjukkan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sesuai konsekuensi dari idealisme yang dibawa.

    Hingga saat ini media alternatif juga masih menghadapi berbagai persoalan, seperti rawan kriminalisasi, kekerasan digital, minim perlindungan, dan belum adanya pengakuan dari Dewan Pers.

    Selama ini media alternatif masih dipandang sebelah mata dan sulit mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers, belum diakui identitasnya- padahal memperjuangkan jurnalisme berkualitas.

    Media alternatif juga harus berjuang untuk mendapatkan pendanaan, serta minimnya perlindungan dan ketergantungan pada algoritma platform yang membuat rentan terhadap perubahan algoritma dan moderasi konten yang sewenang-wenang.

    Di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini media alternatif masih diliputi kekhawatiran seperti makin menyempitnya ruang kebebasan berekspresi, meningkatnya ancaman terhadap jurnalis, serta rapuhnya keberlanjutan media alternatif yang harus bertahan dalam kondisi politik ekonomi yang memburuk serta  kriminalisasi serta militerisme yang menguat.

    Sehingga di World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Dunia 2026, Koalisi Media Alternatif (KOMA) menuntut pengakuan, perlindungan, dan jaminan keberlanjutan bagi media alternatif sebagai bagian dari ekosistem pers nasional.

    KOMA juga nenolak segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap jurnalis, terutama mereka yang bekerja di ruang-ruang alternatif. 

    “Kami juga mendesak pengusutan tuntas dan percepatan proses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis khususnya teror atau ancaman yang ditujukan kepada ruang redaksi perusahaan pers,” imbuh Luvjana.

    KOMA juga mendesak pencabutan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 karena bertentangan dengan prinsip demokrasi, semangat kebebasan pers, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Terakhir, KOMA mendesak pemerintah memberikan jaminan atas perlindungan kerja-kerja pers di segala lini baik di lapangan maupun di ranah digital.