Tag: medis

  • Pro Kontra Penggunaan Ganja untuk Pengobatan, Ini Penjelasannya

    Pro Kontra Penggunaan Ganja untuk Pengobatan, Ini Penjelasannya

    7cloud.asia – Penggunaan ganja untuk pengobatan (medis) ramai menjadi perbincangan  setelah viralnya seorang ibu dengan anak penderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.

    Santi Warastuti, nama perempuan tersebut bersama sejumlah orang tua pasien dengan anak cerebral palsy, telah mengajukan gugatan uji materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. 

    Santi dan para penggugat lainnya menjadikan pengalaman Dwi Pertiwi sebagai dasar tuntutan mereka agar penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan. Dari pengalaman Dwi Pertiwi, penggunaan ganja efektif sebagai terapi untuk mencegah putranya yang juga mengidap cerebral palsy mengalami kejang. 

    Dwi menuturkan, kejang yang sering dialami penderita cerebral palsy ibarat stroke yang dialami orang dewasa. Setelah kejang, sebagian sel-sel di otak pasien cerebral palsy mengalami kerusakan. Sehingga mencegah kejang akan membuat kondisi pasien cerebral palsy akan menjaid lebih baik. 

    Dwi Pertiwi pernah menerapkan terapi ganja ini saat dia bermukim di Australia, setelah negara itu melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis pada 2010. Saat itu kondisi Musa membaik. Namun terapi ini tak bisa dilanjutkan setelah ia kembali ke Tanah Air sehingga kondisi Musa memburuk dan kemudian meninggal dunia.

    Penggunaan ganja untuk terapi medis juga dilakukan aktor senior Tio Pakusadewo setelah dirinya mengalami stroke. Namun, akhirnya Tio harus menghentikan terapi ganja ini karena ia dinilai melanggar hukum. 

    Meski pengalaman dari banyak orang telah membuktikan manfaat ganja sebagai pereda rasa sakit dan kejang, pengetahuan mengenai efek ganja medis terutama pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas.

    Hal inilah yang memicu pro kontra mengenai pelegalan ganja untuk keperluan medis. Sebenarnya, benarkah ganja memang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan? 

    Baca: Polusi udara sebabkan 7 juta kematian dini setiap tahun

    Dikutip ugm.ac.id, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa  ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.

    Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

    “Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya ke arah mental,” jelasnya.

    Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.

    Ia menuturkan bahwa CBD ini telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup. Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.

    “Di kasus yang viral untuk penyakit Cerebral Palsy, maka gejala kejang itulah yang akan dicoba diatasi dengan ganja,” ucapnya.

    Zullies menjelaskan CBD  yang dikandung ganja memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang.  Kendati begitu untuk terapi antikejang yang dibutuhkan adalah CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja.

    Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental pada orang yang diterapi.

    “Dikatakan ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,” paparnya.

    Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy.  Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.

    “Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,” tegasnya.

    Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

    “Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.

    Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin.  Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

    “Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganja itu , tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” pungkasnya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber.

  • Petugas Medis dari WHO Ditelanjangi, Digeledah dan Ditahan Israel Saat Menjalankan Tugas

    Petugas Medis dari WHO Ditelanjangi, Digeledah dan Ditahan Israel Saat Menjalankan Tugas

    7cloud.asia – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan para petugas medis di Jalur Gaza menghadapi tekanan dari Israel dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah Palestina yang terkepung itu.

    “Staf WHO melihat salah satu dari mereka (staf Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina/PRCS) diminta berlutut sembari ditodong senjata dan kemudian dibawa ke tempat tertutup. Di sana dia dilecehkan, dipukuli, ditelanjangi dan digeledah,” kata WHO seperti diwartakan laman PBB.

    Perwakilan WHO di wilayah pendudukan Palestina, Richard Peeperkorn, mengungkapkan bahwa petugas medis di Jalur Gaza menghadapi kendala dalam menjalankan misi.

    Sebab tentara Israel menginspeksi staf medis di pos-pos pemeriksaan. Dua staf PRCS, yang sedang dalam perjalanan ke Gaza utara, ditahan selama lebih dari satu jam oleh tentara Israel, kata Peeperkorn.

    “Tidak boleh ada seorang pun petugas medis yang ditahan,” kata Peeperkorn.

    Baca: Gaza terputus dari bantuan makanan

    WHO juga mengungkapkan truk bantuan yang membawa pasokan medis dan salah satu ambulans yang membawa pasien dari Rumah Sakit Al-Ahli tertembak saat memasuki Kota Gaza dan dalam perjalanan kembali menuju Gaza selatan.

    “Iring-iringan medis kembali dihentikan di pos pemeriksaan yang sama, di mana staf PRCS dan sebagian besar pasien diharuskan meninggalkan ambulans untuk pemeriksaan keamanan,” sebut WHO.

    WHO mengungkapkan pasien-pasien kritis yang masih berada dalam ambulans digeledah oleh tentara bersenjata.

    Baca: Menlu RI, Israel bunuh ribuan warga sipl bukan untuk membela diri

    Salah seorang dari dua staf PRCS yang ditahan sebelumnya dibawa untuk diinterogasi untuk kedua kalinya. hal ini membuat misi kemanusiaan dan penyaluran bantuan di Gaza berjalan sangat lambat.

    “PRCS kemudian melaporkan bahwa selama proses pemindahan, salah satu pasien yang terluka meninggal dunia akibat lukanya tidak segera ditangani, kata WHO.

    Sementara itu, seorang staf PRCS yang sempat ditahan mengaku dipukuli dan dipermalukan, kemudian dibiarkan berjalan ke arah selatan dengan tangan terikat di belakang punggung, dan tanpa pakaian atau sepatu.

    Sumber: Antaranews

  • Membaca Peluang Indonesia Melegalkan Ganja untuk Pengobatan

    Membaca Peluang Indonesia Melegalkan Ganja untuk Pengobatan

    7cloud.asia – Manfaat medis ganja (Cannabis sativa L) telah diakui dan divalidasi secara luas. Beberapa penelitian ilmiah mengungkap, kandungan Cannabidiol (CBD) dalam tanaman ganja untuk pengobatan penderita epilepsi.

    Studi menunjukkan bahwa pasien dengan sindrom Dravet yang menerima CBD mengalami penurunan frekuensi kejang.

    Ganja juga telah digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia sepanjang sejarah.

    Di Aceh, selama periode 1764-1794, ganja telah dipraktikkan selama bertahun-tahun dan lazim digunakan sebagai salah satu obat herbal di kalangan masyarakat. Fakta ini tidak banyak dibicarakan karena dianggap masih tabu.

    Pada akhir abad ke-19, iklan ganja kerap kali muncul di beberapa surat kabar berbahasa Belanda di Hindia Belanda, yang sebagian besarnya mempromosikan rokok ganja sebagai obat untuk berbagai penyakit, mulai dari asma, batuk, penyakit tenggorokan, kesulitan bernapas, dan sulit tidur.

    Baca: Larangan penggunaan ganja medis kembali digugat ke MK

    Melihat manfaat ganja untuk pengobatan, banyak negara mulai mengubah aturan
    Beberapa negara telah mengubah pendekatan mereka terhadap ganja medis.

    California, salah satu negara bagian di AS, telah memberlakukan aturan the Health and Safety Code (HSC) yang memberikan akses bagi individu yang mengalami penyakit serius untuk mendapatkan manfaat ganja medis dalam rangka pengobatan.

    Penggunaan ganja medis mensyaratkan adanya asesmen dan keputusan dari dokter yang menanganinya.

    Penggunaan ganja untuk tujuan medis juga diatur di Belanda. Sejak Januari 2001, Belanda telah mendirikan Office for Medicinale Cannabis/OMC (Medical Marijuana Department) sebagai bagian dari Kementerian Kesehatan, Kesejahteraan, dan Olahraga.

    Lembaga ini  bertugas menyediakan ganja untuk tujuan pengobatan dan melakukan penelitian ilmiah.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan

    Saat ini, setidaknya ada 20 negara yang sudah meregulasi penggunaan ganja medis. Sementara, beberapa negara lainnya juga tengah melakukan penelitian untuk mengetahui manfaat ganja bagi kesehatan masyarakat.

    Di sisi lain, perlu ditekankan juga bahwa aturan dalam distribusi dan peredaran ganja medis perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Thailand, misalnya, bukan contoh yang ideal dalam hal pelegalan ganja.

    Peraturan ganja di Thailand belum komprehensif, sehingga menciptakan wilayah hukum yang abu-abu dengan pembatasan terbatas pada penggunaan, penjualan, dan produksi produk ganja.

    Sejak Juni 2022, akibat kurangnya pembatasan dan kendala yang diterapkan pada ganja rekreasional, terdapat banyak sekali toko di Thailand yang menjual produk-produk yang mengandung ganja, mulai dari makanan dan minuman hingga kebersihan.

    Gulma dengan tingkat tetrahydrocannabinol (THC), kandungan lain ganja, hingga 35% dijual secara terbuka dan dimakan dalam ganja toko. Ini seratus kali lebih tinggi dari ambang batas THC legal.

    Baca: 80 persen warga dunia masih tergantung pada obat herbal

    Lantas, bagaimana peluang perubahan aturan soal ganja medis di Indonesia? 

    Setelah mempertimbangkan semua informasi dari konteks tataran global, kita dapat menyimpulkan bahwa ganja menawarkan berbagai manfaat medis, sehingga sebaiknya tidak serta merta dilarang sepenuhnya.

    Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah melakukan penelitian mengenai penggunaan ganja medis di Indonesia.

    MK melalui putusannya pada 2020 pun telah mengamanatkan pemerintah untuk segera melakukan kajian mengenai hal ini. Hasil penelitian tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi rujukan untuk merumuskan kebijakan.

    Artinya, masih terbuka kemungkinan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada pemberian akses ganja untuk keperluan medis kepada orang-orang yang membutuhkannya.

    Artikel telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University