7cloud.asia – Pengelolaan sampah dengan lebih tertib dan tertata telah dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan di tempat pembuangan sampah (TPS) Lokasi Binaan Pasar Minggu.
Sejak 2013, DLH Jakarta Selatan telah menetapkan jam membuang sampah di TPS depan Lokasi Binaan Pasar Minggu yaitu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil, Pengawasan dan Penindakan di TPS ini dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah,
Pembatasan ini dilakukan lantaran adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut yang terdampak bau tumpukan sampah.
Selama hampir 10 tahun aturan diberlakukan, DLH Jaksel telah menindak sebanyak 184 warga yang membuang sampah melebihi batas waktu di TPS Lokasi Binaan Pasar Minggu.
Baca: Rumitnya mengelola sampah di Jakarta
Dari jumlah itu, 19 orang di antaranya didenda paksa karena membuang sampah di luar waktu yang ditentukan.
“Hingga data terakhir yang terkena sanksi membayar denda paksa sebanyak 19 orang,” kata Kamil di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sebanyak 184 orang ini terbukti membuang sampah ke TPS Lokasi Binaan Pasar Minggu melebihi batas operasional jam 09.30 WIB.
Kamil mengatakan, dari jumlah tersebut hanya ada 19 orang yang dikenakan sanksi denda paksa dengan jumlah uang denda sebanyak Rp315 ribu.
Penerapan denda paksa tersebut agar masyarakat tidak terus mengulangi membuang sampah melebihi batas waktu.
Baca: Pemprov DKI Jakarta lebih memilih pengolahan sampah dengan sistem RDF
“Kami memberikan sanksi kepada warga yang tidak tertib membuang sampah setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa untuk waktu penegakan sanksi denda bagi pembuang sampah melebihi batas waktu operasional di Lokasi Binaan Pasar Minggu, dilakukan secara acak.
Menurut dia, ketika penindakan dilakukan terjadwal dengan waktu yang tetap, maka dikhawatirkan warga yang akan membuang sampah di TPS di depan Lokbin Pasar Minggu, akan menandai jadwal tersebut.
Untuk itu, kata Kamil, pihaknya akan mengacak waktu penindakan supaya masyarakat benar-benar tidak membuang sampah melebihi batas waktu operasional yaitu pada jam 09.30 WIB.
Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah
Sedangkan untuk jam operasional TPS tersebut yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.30 WIB.
“Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ,” tuturnya.
Kamil menambahkan bahwa menangani permasalahan sampah di Pasar Minggu memang perlu dilakukan penegakan aturan.
Hal ini supaya warga tidak kembali membuang sampah melebihi jam operasional dan membuat kumuh di kawasan tersebut.
Ia memastikan bahwa telah mengedukasi dan melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dan itu dilakukan lebih dari satu minggu.
Baca: Dampak sampah makanan pada lingkungan
“Soalnya kalau dibiarkan untuk buang sampah di situ tanpa ada sanksi maka warga akan buang terus, dan di lokasi itu semakin kumuh,” katanya.
Apa yang dilakukan DLH Jakarta Selatan ini mungkin bisa direplikasi di wilayah lain, untuk mengajak masyarakat lebih tertib dan peduli pada sampah yang mereka hasilkan.
