Tag: minerba

  • DPR: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba

    DPR: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba

    7cloud.asia – Sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang dikhawatirkan bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.

    Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) pun menyatakan ingin mengelola tambang.

    Bahkan Majelis Ulama Indonesia dikabarkan juga tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang mengelola tambang ini.

    Kondisi ini menurut Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, rawan menimbulkan kecemburuan di antara ormas, karena bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang.

    “Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus,” jelas Mulyanto dikutip Parlementaria, Selasa (30/7/2024).

    Baca Juga: Ketimbang Kembangkan Pertambangan, Memberdayakan Nelayan di Pulau-pulau Kecil Lebih Menguntungkan

    Oleh karena itu, ia minta Pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan bagi-bagi izin tambang kepada Ormas ini.

    Jika hal ini dibiarkan, maka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) akan menguap.

    Karena, lanjutna, kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.

    “Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan,” terang Mul, begitu Ia biasa disapa.

    Itulah kenapa, lanjut Mul, dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi.

    Karena ini masalah pengusahaan tambang yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.

    Baca Juga: Forest Watch Indonesia: Aktivitas Tambang Picu Deforestasi di Pulau-Pulau Kecil

    Lebih Lanjut, Mul menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

    Dia menegaskan, sebaiknya Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini.

    Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.

    Menjelang purna tugas,harusnya madeg pandhito, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih.

    “Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasa-grusu,” tegasnya