Tag: mkd

  • MKD Putuskan Nafa Indria Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Terbukti Melanggar Kode Etik

    MKD Putuskan Nafa Indria Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Terbukti Melanggar Kode Etik

    7cloud.asia – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan tiga Anggota DPR yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.

    Sementara pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Anggota DPR Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

    Keputusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam itu, pada Rabu (5/11/2025) di Komplek Gedung DPR, Senayan Jakarta.

    Keputusan ini diambil setelah sebelumnya MKD mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR non aktif.

    “Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR teradu.

    Adapun sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiga anggota DPR yang dinyatakan melanggar kode etik berbeda-beda. Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di kedepannya.

    Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

    Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah karena video dia berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

    Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

    Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

    Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

    Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.