Tag: moratorium pembangunan IKN

  • UU Tak Mengatur Moratorium Pembangunan IKN, DPR: Revisi Rencana Induk Lebih Relevan

    UU Tak Mengatur Moratorium Pembangunan IKN, DPR: Revisi Rencana Induk Lebih Relevan

    7cloud.asia – Sejumlah kalangan mengusulkan dilakukan penghentian sementara atau moratorium pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Negara.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa wacana moratorium pembangunan IKN tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    “Kalau kita ingin menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal, maka yang perlu disesuaikan adalah rencana induknya, bukan diberhentikan,” ujar Ahmad Irawan dikutip Parlementaria, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya, moratorium pembangunan IKN justru akan berdampak buruk bagi kesinambungan pembangunan, mengingat infrastruktur yang sudah dibangun bisa terbengkalai.

    Baca: DPR sebut pembangunan IKN tak boleh membebani keuangan negara

    Ia menekankan bahwa UU IKN merupakan hasil konsensus politik yang bersifat mengikat bagi DPR maupun Presiden.

    “Kalau kita tetap berpegang pada UU IKN, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan pembangunan IKN. Ini adalah keputusan politik yang telah menjadi hukum,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

    Ahmad Irawan menjelaskan bahwa jika ingin dilakukan penyesuaian pembangunan, maka Otorita IKN perlu berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam regulasi.

    Konsultasi itu akan mencakup dua aspek penting, yakni tahapan pembangunan dan skema pendanaan.

    Baca: Jokowi wariskan utang sebesar Rp8.461,93 triliun

    Dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini, kata Ahmad, pimpinan DPR  menyampaikan bahwa Otorita IKN telah mengajukan permintaan konsultasi.

    Ia menyebutkan bahwa otorita tersebut mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp16 triliun pada tahun mendatang.

    “Untuk sekarang, pagu indikatif sekitar Rp6 triliun. Usulan untuk tahun depan sekitar Rp16 triliun. Itu yang sedang dikaji lebih lanjut,” ungkapnya.

    Ahmad Irawan menegaskan optimismenya bahwa pembangunan IKN tetap akan berjalan dan pemindahan ibu kota negara tetap akan terjadi sesuai amanat UU.

    Ia menilai penyesuaian yang dilakukan bukan berarti menghentikan proses pembangunan, melainkan memperkuat pelaksanaan yang realistis dan terukur berdasarkan kondisi fiskal negara.