Tag: munaslub

  • Arsjad Rasjid Dikudeta dari Posisi Ketua Umum Kadin Lewat Munaslub: Mereka yang Terlibat Akan Diinvestigasi

    Arsjad Rasjid Dikudeta dari Posisi Ketua Umum Kadin Lewat Munaslub: Mereka yang Terlibat Akan Diinvestigasi

    7cloud.asia – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan melakukan investigasi terhadap pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait dengan diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024),

    Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia di Jakarta tersebut diketahui menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.

    Dalam jumpa pers pada Minggu (15/9/2024), Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menegaskan akan tetap solid dan tegak lurus mengikuti aturan demi kemajuan bersama serta menjaga kestabilan dunia usaha dan ekonomi Indonesia.

    “Kami akan mengambil tindakan pendisiplinan kepada pihak-pihak yang berlibat untuk memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha dari mikro, kecil, menengah hingga berusaha besar hingga profesional,” katanya.

    Arsjad juga menegaskan Kadin Indonesia bukan milik individu, tetapi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

    Baca: Dugaan cawe-caw Jokowi dalam kudeta terhadap Airlangga Hartarto

    Arsjad Rasjid mengatakan Kadin seluruh Indonesia akan tetap bergotong royong untuk menjalankan tugas demi kepentingan bersama, khususnya wadah bagi para pengusaha Indonesia.

    “Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus Kadin Indonesia tetap solid dan tegak lurus, dan menegakkan aturan untuk kemajuan organisasi, serta dalam menjalankan program-program organisasi,” ujar Arsjad dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu.

    Arsjad menyebut Kadin akan tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

    Lebih lanjut, Kadin masih memiliki tugas besar untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen serta Indonesia Emas 2045.

    Masih banyak tugas ekonomi yang harus dilakukan dalam menghadapi tantangan ke depan. Para pelaku usaha harus bisa memastikan organisasi tetap berjalan sesuai kepentingan.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi picu kegaduhan di Pemilu 2024

    “Mari kita bekerja sama, gotong royong mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen untuk Indonesia Emas 2045,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.

    Juga penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

    Lebih lanjut, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

    “Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara.

    Baca: Ada yang ingin menguasai PDI Perjuangan dari Megawati

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan Munaslub yang digelar bukan saja illegal.

    Munaslub itu juga dianggap telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub,” kata Yukki.

    Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia,

    Kadin Provinsi yang menolak antara lain Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, Kaltim, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulut, dan Papua Barat Daya.