7cloud.asia – Di tengah lambannya aksi pemerintah, berbagai gerakan sosial lingkungan bermunculan, tak terkecuali kelompok-kelompok Islam.
Studi kualitatif yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta (2024) menunjukkan, dalam lima dekade terakhir, gerakan Islam hijau (green Islam) muncul sebagai salah satu respons terhadap masalah ekologi dan perubahan iklim di Indonesia.
‘Masjid hijau’ (green mosque) atau eco-masjid merupakan salah satu elemen penting dalam gerakan tersebut.
Inisiatif ini memiliki potensi besar dalam menggerakkan aksi iklim. Sebab, masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga pusat komunitas muslim.
Perubahan yang dimulai dari masjid bisa dengan cepat menyebar ke masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan.
Sayangnya, perkembangan inisiatif ‘masjid hijau’ masih sangat terbatas karena terganjal sejumlah tantangan seperti minimnya kesadaran umat, keterbatasan infrastruktur dan biaya serta kurangnya dukungan kebijakan.
Tantangan implementasi masjid hijau
Sejumlah riset menunjukkan ada beberapa tantangan besar dalam inisiasi masjid ramah lingkungan berbasis komunitas di Indonesia, di antaranya:
1. Kurangnya kesadaran dan penerimaan sosial
Survei PPIM Universitas Islam Negeri Jakarta (2024) menunjukkan mayoritas dari total 3.045 responden muslim belum mengenal gerakan Islam hijau.
Lebih dari 50 persen responden menolak konsep seperti pembatasan air wudu, penggunaan air wudu daur ulang, atau penggunaan zakat untuk mitigasi iklim.
Selain itu, mayoritas juga tidak sepakat dengan fatwa haram kegiatan penebangan pohon di hutan atau penambangan atau membuang sampah plastik sembarangan.
Bahkan, lebih dari setengah responden masih mendukung praktik yang berpotensi merusak lingkungan, seperti kepemilikan pesantren atas tambang dan perkebunan sawit dengan alasan ekonomi.
2. Keterbatasan infrastruktur dan biaya
Tantangan kedua adalah keterbatasan infrastruktur dan biaya. Penggunaan infrastruktur energi terbarukan memerlukan biaya awal yang tinggi, sehingga implementasi ‘masjid hijau’ membutuhkan investasi besar dan perencanaan keuangan matang.
Baca: Upaya pesantren menjadi lokomotif transisi ke ekonomi hijau
Biaya instalasi pembangkit listrik tenaga surya atap atau PLTS tipe off-grid saja misalnya, memakan biaya sekitar Rp12 juta. Alhasil, jumlah masjid yang memanfaatkan teknologi ramah lingkungan ini masih sangat terbatas.
3. Kurangnya dukungan regulasi dan pemantauan program
Sampai saat ini, belum ada regulasi resmi dari Kementerian Agama soal kewajiban penerapan prinsip eco-masjid.
Kementerian Agama menyebut perencanaan regulasi sudah dimulai sejak 2022, tapi sampai sekarang belum terlihat hilal-nya.
Sementara itu, studi lapangan yang dilakukan PPIM UIN Jakarta (belum dipublikasi) menunjukkan program eco-pesantren yang pernah diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama beberapa yayasan pada 2011, gagal berlanjut akibat lemahnya pemantauan dan evaluasi.
Pesantren di Aceh yang dulu menjadi pelopor pelaksanaan eco-pesantren, kini juga sudah terhenti sepenuhnya.
Mengapa aksi lingkungan harus dimulai dari masjid?
Masjid di Indonesia berjumlah hampir 300.000 dengan populasi muslim sebanyak 242 juta orang dari total 281 juta penduduk Indonesia.
Baca: Isu lingkungan juga menjadi bahasan dalam Ngaji Ramadan KUPI
Bayangkan jika muslim memiliki kesadaran akan isu perubahan iklim dan prinsip ‘masjid hijau’ diterapkan secara luas—misalnya melalui energi terbarukan, efisiensi air, dan edukasi lingkungan. Dampak kolektifnya akan sangat besar.
Masjid dan umat Islam atau muslim di Indonesia bisa menjadi motor agen perubahan dalam gerakan lingkungan.
Untuk itu, program ‘masjid hijau’ ini perlu digarap dan didukung melalui pendekatan pentahelix, yang melibatkan pemerintah (sebagai regulator), sektor swasta (sebagai penyedia), akademisi (sebagai perancang).
Sementara masyarakat (sebagai akselerator), dan media (sebagai penyebarluas) dalam mendukung suksesnya masjid berwawasan lingkungan.
Tidak hanya itu, lembaga-lembaga filantropi Islam yang mengelola instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) juga perlu digandeng dalam inisiatif ini.
Sebab, salah satu hambatan terbesar dalam program ‘masjid hijau’ ini adalah masalah pendanaan.
Baca: Gerakan Green Mosque menjadikan masjid sebagai agen mitigasi perubahan iklim
Penelitian PPIM UIN Jakarta mengenai Gerakan green Islam pada 2024 mengidentifikasi beberapa praktik baik eco-masjid di Indonesia yang bisa dicontoh, seperti program hibah 3.000 pohon untuk masjid oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Juga edukasi ulama perempuan dan kampanye praktik Islam hijau melalui ceramah-ceramah di masjid oleh Yayasan Hutan, Alam danLingkungan Aceh (HAkA) pada 2022, hingga penerapan panel surya dan sistem pengelolaan air ramah lingkungan di Masjid Istiqlal sejak 2019.
Salah satu tantangan aksi iklim adalah asumsi bahwa perubahan iklim merupakan isu elitis. Jika dibingkai dalam narasi agama yang dekat dengan kehidupan umat, isu ini mungkin akan lebih mudah dimengerti dan diterima.
Dengan demikian, akan terwujud pemahaman dan kesadaran untuk mengubah gaya hidup secara alami.
Sejatinya, menjaga lingkungan bukan sekadar kepentingan ekologis, melainkan bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral seluruh masyarakat, apa pun keyakinannya.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama TCID bersama para penulis dan IDEAS, lembaga think-tank di bawah naungan Yayasan Dompet Dhuafa yang telah terbit di The Conversation, Penulis: Khalid Walid Djamaludin (Antropolog, University of Latvia)
