Tag: nasdem

  • Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Triliunan Rupiah, Bagaimana Nasib Nasdem?

    Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Triliunan Rupiah, Bagaimana Nasib Nasdem?

    7cloud.asia – Isu politisasi merebak setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS dengan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun.

    Berbagai spekulasi pun merebak. Bagaimana nasib NasDem dan Johnny G Plate pasca penetapan ini? Lebih jauh bagaimana nasib pencapresan Anies Baswedan di Pemilu 2024?

    Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya menuding ada politisasi hukum dalam penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka karena Presiden Jokowi adalah petugas partai.

    Bahkan, sejumlah pengamat menyebut penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka adalah langkah untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan yang selama ini dikenal sering berseberang dengan Istana.

    Mengapa isu politisasi begitu mudah dilontarkan? Apa karena penetapan Johnny G Plate yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Nasdem terjadi di tahun politik, sementara Partai Nasdem yang telah resmi mendeklarasikan Anies Baswedan menjadi bakal Capres di Pemilu 2024. 

    Tulisan ini belum akan menyentuh nasib pencalonan Anies, tetapi akan mengkaji bagaimana nasib Johnny G Plate dan Partai Nasdem.

    Baca: Deretan artis isi daftar caleg di Pemilu 2024

    Seperti diketahui Nama Johnny masuk dalam daftar bakal caleg dari Partai NasDem yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. 

    Dilansir Tempo.co, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, nama Johnny G Plate masih berhak mengikuti pencalegan. Terkait urusan ini, KPU beracuan pada Undang-undang Pemilu Nomor 27 Tahun 2017.

     

    “Pegangan KPU adalah status seorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah,” ucap Hasyim seperti dikutip Tempo.co. 

    Keputusan penghapusan bakal caleg yang tersandung hukum pidana seperti yang terjaid pada Johnny G Plate, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan partai dalam hal ini partai Nasdem.  

    “Apakah yang bersangkutan dengan masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya? itu terserah dari partainya,” ucap Hasyim.

    Baca: 25 Tahun Tragedi Mei 98, sudahkan para korban mendapat keadilan?

     

    Menurut Hasyim, hingga kini NasDem belum bertemu dengan KPU untuk membicarakan masalah pencalegan Johnny G Plate. 

    Komisioner KPU Idham Kholik ikut menjelaskan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg mereka yang terkena masalah hukum jika pihaknya sudah mendapat keputusan inkrah atas kasusnya.

    Meski demikian, ada batasan waktu soal penggantian bakal caleg tersebut, yakni sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Caleg Tetap).

     

    Lantas bagaimana nasib Partai Nasdem tempat Johnny G Plate menjabat sebagai Sekjen. Partai yang didirikan Surya Paloh tersebut bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya.

    Baca: KPU hapus syarat ‘bukan pelaku kekerasan seksual pada anak’ sebagai syarat caleg

    Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima uang hasil korupsi  bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.

    Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya.

    Partai politik bisa disebut korporasi karena berbadan hukum. Peneliti ICW, Tama S. Langkun, saat kasus korupsi impor daging sapi yang dilakukan Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaaq mengatakan, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain. 

    Apa yang dikatakan Tama ini juga akan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung, sudah menyatakan akan terus menelusuri aliran dana korupsi BTS, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.

    Jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Nasdem, maka partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.

    Baca: Parpol masih setengah hati wujudkan kuota keterwakilan perempuan di DPR

    Dilansir Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional, ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia.

    Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

    Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

    Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, Pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

    Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Pentingnya mengenali rekam jejak Caleg di daerahmu

    Presiden Joko Widodo saat dimintai tanggapannya terkait kasus Johnny G Plate mengatakan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

    Jokowi meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus Johnny G Plate tersebut.

    “Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023), sebelum lepas landas bertolak ke Jepang.

    Jokowi mengatakan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

    Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

    Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka

     

    Esti Utami, dari berbagai sumber

    https://nasional.tempo.co/read/1727683/nasib-pencalegan-johnny-g-plate-ketua-kpu-ri-masih-berhak-ikut

    https://health.kompas.com/read/2013/05/11/19422582/~Nasional.

    https://setkab.go.id/presiden-jokowi-hormati-proses-hukum-johnny-g-plate/

     

  • KPK Temukan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

    KPK Temukan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

    “Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

    SYL yang tercatat sebagai kader Nasdem ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Baca: Perkara korupsi Menkominfo Johny G Plate

     

    Saat menjelaskan konstruksi perkara korupsi di Kementan ini, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan.

    “Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

    Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

    SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

    “Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.

    Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

    Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

    “Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.

    Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

    KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

    “Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tegas Alex.

    SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

    Baca: ICW temukan sejumlah mantan narapidana korupsi di daftar caleg

    Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Jika aliran dana ini terbukti maka Nasdem bisa dibubarkan. Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima uang hasil korupsi bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.

    Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya. Partai politik bisa disebut korporasi karena berbadan hukum.

    Peneliti ICW, Tama S. Langkun, saat kasus korupsi impor daging sapi yang dilakukan Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaaq mengatakan, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain. 

    Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

    Baca: ICW temukan sejumlah mantan narapidana korupsi di daftar caleg

    Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara.

    Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

    Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, Pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

    Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Polarisasi masih akan warnai Pemilu 2024

  • Tidak Lakukan Interupsi di Rapat Paripurna, Ini Langkah Nyata Nasdem Mendukung Hak Angket

    Tidak Lakukan Interupsi di Rapat Paripurna, Ini Langkah Nyata Nasdem Mendukung Hak Angket

    7cloud.asia – Partai NasDem saat ini sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi NasDem di DPR untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Ketua DPP Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR,Taufik Basari mengatakan langkah merupakan bentuk dukungan NasDem untuk mengusut berbagai dugaan kecurangan di Pemilu 2024 lewat penggunaan hak angket.

    Menurut Taufik, Partai NasDem terus mengumpulkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menyokong proses hak angket terkait kecurangan diPemilu 2024 tersebut.

    “Saat ini pimpinan fraksi tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan sebagai syarat pengajuan hak angket, termasuk mengumpulkan tanda tangan para anggota fraksi,” kata Taufik, Selasa(5/3/2024) dikutip Tempo.co.

    Baca: DPD resmi membentuk Pansus untuk selidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024

     

    Diketahui, dalam rapat paripurna DPR pembukaan masa siang IV 2023/2024 pada Selasa (5/3/2024), Partai NasDem tidak turut serta menyerukan dukungan terhadap wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

    Padahal, tiga fraksi lain, yaitu PKS, PKB, dan PDIP, telah menyampaikan usulan hak angket dalam rapat tersebut melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Taufik menyatakan NasDem tidak menyampaikan dukungan di rapat paripurna karena dukungan mereka terhadap hak angket sudah cukup jelas.

    “Bagi kita yang terpenting adalah langkah konkritnya,” ujar Taufik.

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung penggunaan hak angket

    Taufik menegaskan, dukungan terhadap penggunaan hak angket sudah disampaikan secara resmi oleh Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam pernyataan sikap bersama Sekjen PKB dan PKS beberapa waktu lalu.

    Maka dari itu, kata Taufik, pernyataan dukungan dari NasDem di rapat paripurna DPR hanya akan menjadi pengulangan.

    Ia menambahkan, dukungan untuk hak angket yang disampaikan fraksi lain dalam rapat paripurna hari ini sudah mewakili sikap Partai NasDem.

    “Karena sudah jelas, maka tidak perlu kita ulang kembali dalam interupsi di paripurna,” ucap Taufik.

    Baca: Tiga anggota DPR suarakan perlunya hak angket di rapat pembukaan masa sidang DPR

    Dalam sidang paripurna DPR hari Selasa ini, tiga anggota DPR dari tiga fraksi berbeda menyampaikan usulan mereka untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Mereka adalah Aus Hidayat Nur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luluk Hamida dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Aria Bima dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Ketiganya kompak menyuarakan pengguliran hak angket dalam sidang tersebut. Namun usulan ini tidak mendapat respon dari pemimpin sidang.

    Di hari yang sama, rapat paripurna DPD telah memutuskan membentuk Pansus untuk menyediliki laporan yang diterima terkait dugaan kecurangan TSM di Pemilu 2024. 

    Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi yang diusulkan untuk sikapi kecurangan di Pemilu 2024

  • PDI Perjuangan Lamban, Nasdem, PKB dan PKS Buka Opsi Inisiatif Ajukan Hak Angket

    PDI Perjuangan Lamban, Nasdem, PKB dan PKS Buka Opsi Inisiatif Ajukan Hak Angket

    7cloud.asia – Tiga partai Koalisi Perubahan, Nasdem, PKB dan PKS membuka opsi untuk berinisiatif mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengungkapkan, dengan opsi ini mereka tidak perlu menunggu PDI Perjuangan untuk menggulirkan hak angket soal kecurangan Pemilu 2024.

    Hermawi menegaskan hak angket dijamin konstitusi, dan yang diangket yakni kecurangan Pemilu 2024 menyangkut kepentingan bangsa.

    Hal itu disampaikan Hermawi usai melakukan pertemuan dengan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2024).

    Hak angket ini, ujarnya, kan kita menyambut ide Mas Ganjar (inisiator hak angket). Sekjen dan ketua umum partai sudah membahas tentang hak angket ini. 

    Baca: Hak angket versi PKB menyoal politisasi bansos dan pengerahan aparat di Pemilu 2024

    “Tapi karena sekarang ini sudah banyak suara-suara yang mengatakan kenapa lambat, kita terpikir satu alternatif, mengapa kita tidak mulai saja?” kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024) seperti dikutip republika.co.id.

    Hermawi menyebut, ide alternatif antarsekjen partai Koalisi Perubahan soal hak angket itu akan disampaikan ke ketua umum masing-masing partai.

    Yakni Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Keputusan ketum-ketum itu akan menjadi final untuk pengajuan hak angket.

    “Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan. Jadi kalau hanya mengusulkan 25 nama dan lebih dari satu fraksi kita kan bisa bertiga,” ujarnya.

    Baca: Belasan tokoh temui Megawati dorong gunakan hak angket

    Penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

    Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, ‘Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi’.

    Hermawi mengaku partai Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKB dan PKS bersikap rasional saja mengenai dinamika hak angket soal kecurangan Pemilu 2024.

    Hingga saat ini diketahui, partai Koalisi Perubahan dan PDI Perjuangan saling menunggu untuk mengajukan hak angket.

    Baca: Puluhan tokoh surati ketua partai dorong penggunaan hak angket

    “Artinya kita rasional karena kalau kami terus yang maju hanya kami bertiga ini enggak bakal menang. Sebaliknya, kalau PDIP sendiri yang maju enggak bakal menang, tapi kalau tunggu-tunggu begini enggak akan mulai,” ujar dia.

    Kendati demikian, Hermawi melanjutkan, pihaknya juga tetap menginginkan PDI Perjuangan konsisten di barisan parpol pendukung hak angket karena memang inisiatornya adalah capres yang diusung, Ganjar Pranowo.

    Nanti, ujarnya, hak angket ini kan diuji di paripurna. Dia berharap di paripurna kita bertemu dan meneguhkan kembali komitmen dengan PDI Perjuangan.

    “Kita mengerti PDI Perjuangan kan partai besar mereka lagi sibuk menunggu macam-macam mengurus macam-macam, kita tidak sebesar PDIP saja sibuknya luar biasa,” tegasnya.

  • Ray Rangkuti: Jika Setia pada Narasi Perubahan Seharusnya Nasdem Jadi Oposisi

    Ray Rangkuti: Jika Setia pada Narasi Perubahan Seharusnya Nasdem Jadi Oposisi

    7cloud.asia – Pengamat Politik Ray Rangkuti mengkritik dukungan Partai Nasdem untuk pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

    Menurut Ray Rangkuti, jika Nasdem yang dipimpin Surya Paloh itu setia pada narasi perubahan seharusnya Nasdem berada di luar pemerintahan atau menjadi oposisi.

    “Kalau Nasdem setia pada jargon perubahan, ya mereka mestinya partai yang mendeklarasikan pertama kali sebagai oposisi karena jelas-jelas Nasdem itu berbeda dengan koalisinya Pak Prabowo,” kata Ray dalam acara laporan tahunan PBHI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

    Diketahui, di Pilpres 2024 Nasdem berada dalam Koalisi Perubahan bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Baca Juga: Pengamat: Sebagai Oposisi PDI Perjuangan Jaga Iklim Demokrasi Indonesia

    Koalisi Perubahan mendukung Anies Baswedan yang diusung Nasdem sebagai calon presiden. Belakangan Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.

    Sementara itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan PSI.

    Pasangan Prabowo-Gibran membawa narasi keberlanjutan dari kebijakan yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Misalnya, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Menurut Ray, jika Nasdem mendukung pasangan Prabowo-Gibran artinya mereka mendukung kebijakan lanjutan tersebut. Termasuk, kebijakan Prabowo-Gibran yang akan memberi makan siang dan susu gratis.

     

    Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menjadi Presiden-Cawapres Terpilih, Organisasi Masyarakat Sipil Cemaskan Kebebasan Berekspresi

    “Sekarang kalau mereka masuk ke dalam (pemerintahan), ya artinya mereka menerima IKN, menerima makan siang gratis, dan seterusnya,” ujar Ray.

    “Jadi kalau dari jargon jelas ini bukan pertemuan yang tepat, ini adalah pertemuan yang dipaksakan. Apa yang memaksa mereka bertemu, nah kepentingan pragmatis politik,” katanya lagi.

    Ray lantas menduga, ada kepentingan yang ingin dicapai Partai Nasdem atas pernyataan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

    “Mungkin Nasdem mengejar jabatan menteri, dan tentu saja hal-hal lain di luar menteri dan itu juga ditawarkan oleh Pak Prabowo,” ujar Ray.

    Baca Juga: Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan bahwa partainya resmi mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Hal ini disampaikan Surya Paloh saat mengunjungi Prabowo di rumah pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta pada 25 April 2024.

    “Nasdem hari ini menyatakan kembali menegaskan mendukung pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran,” kata Surya Paloh.

    Sumber: Kompas.com