7cloud.asia – Isu politisasi merebak setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS dengan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Berbagai spekulasi pun merebak. Bagaimana nasib NasDem dan Johnny G Plate pasca penetapan ini? Lebih jauh bagaimana nasib pencapresan Anies Baswedan di Pemilu 2024?
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya menuding ada politisasi hukum dalam penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka karena Presiden Jokowi adalah petugas partai.
Bahkan, sejumlah pengamat menyebut penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka adalah langkah untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan yang selama ini dikenal sering berseberang dengan Istana.
Mengapa isu politisasi begitu mudah dilontarkan? Apa karena penetapan Johnny G Plate yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Nasdem terjadi di tahun politik, sementara Partai Nasdem yang telah resmi mendeklarasikan Anies Baswedan menjadi bakal Capres di Pemilu 2024.
Tulisan ini belum akan menyentuh nasib pencalonan Anies, tetapi akan mengkaji bagaimana nasib Johnny G Plate dan Partai Nasdem.
Baca: Deretan artis isi daftar caleg di Pemilu 2024
Seperti diketahui Nama Johnny masuk dalam daftar bakal caleg dari Partai NasDem yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Dilansir Tempo.co, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, nama Johnny G Plate masih berhak mengikuti pencalegan. Terkait urusan ini, KPU beracuan pada Undang-undang Pemilu Nomor 27 Tahun 2017.
“Pegangan KPU adalah status seorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah,” ucap Hasyim seperti dikutip Tempo.co.
“Apakah yang bersangkutan dengan masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya? itu terserah dari partainya,” ucap Hasyim.
Baca: 25 Tahun Tragedi Mei 98, sudahkan para korban mendapat keadilan?
Menurut Hasyim, hingga kini NasDem belum bertemu dengan KPU untuk membicarakan masalah pencalegan Johnny G Plate.
Komisioner KPU Idham Kholik ikut menjelaskan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg mereka yang terkena masalah hukum jika pihaknya sudah mendapat keputusan inkrah atas kasusnya.
Meski demikian, ada batasan waktu soal penggantian bakal caleg tersebut, yakni sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Caleg Tetap).
Lantas bagaimana nasib Partai Nasdem tempat Johnny G Plate menjabat sebagai Sekjen. Partai yang didirikan Surya Paloh tersebut bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya.
Baca: KPU hapus syarat ‘bukan pelaku kekerasan seksual pada anak’ sebagai syarat caleg
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima uang hasil korupsi bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.
Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya.
Partai politik bisa disebut korporasi karena berbadan hukum. Peneliti ICW, Tama S. Langkun, saat kasus korupsi impor daging sapi yang dilakukan Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaaq mengatakan, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain.
Apa yang dikatakan Tama ini juga akan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung, sudah menyatakan akan terus menelusuri aliran dana korupsi BTS, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.
Jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Nasdem, maka partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.
Baca: Parpol masih setengah hati wujudkan kuota keterwakilan perempuan di DPR
Dilansir Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional, ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia.
Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.
Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.
Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, Pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.
Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.
Baca: Pentingnya mengenali rekam jejak Caleg di daerahmu
Presiden Joko Widodo saat dimintai tanggapannya terkait kasus Johnny G Plate mengatakan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Jokowi meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus Johnny G Plate tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023), sebelum lepas landas bertolak ke Jepang.
Jokowi mengatakan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka
Esti Utami, dari berbagai sumber
https://nasional.tempo.co/read/1727683/nasib-pencalegan-johnny-g-plate-ketua-kpu-ri-masih-berhak-ikut
https://health.kompas.com/read/2013/05/11/19422582/~Nasional.
https://setkab.go.id/presiden-jokowi-hormati-proses-hukum-johnny-g-plate/




