Tag: nikita mirzani

  • Polisi Terima Pengaduan Nikita Mirzani Terkait Perlindungan Anak bagi Putrinya

    Polisi Terima Pengaduan Nikita Mirzani Terkait Perlindungan Anak bagi Putrinya


    7cloud.asia – Kepolisian menerima laporan artis Nikita Mirzani terkait perlindungan anak yang diduga menimpa putrinya (LM) atau disapa Lolly yang menjadi korban pada Kamis (12/9/2024).

    “Betul, laporin anaknya yang menjadi korban,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

    Laporan Nikita tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nurma mengatakan Nikita melaporkan pacar anaknya berinisial VAB terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Adapun barang bukti yang diserahkan adalah foto Lolly. Pihak Kepolisian kini masih meminta keterangan kepada pelapor.

    “Belum masuk ke penyelidikan apalagi ke penyidikan, si Nikita Mirzani lapor dulu ke Polres Jaksel,” ujarnya.

    Baca: Pemahaman kesetaraan gender penting untuk cegah kekerasan seksual

    Dilansir Antaranews.com, putri Nikita Mirzani yakni LM (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

    “Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Dikatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

    Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

    Baca: Menyoal aborsi pada korban kekerasan seksual

    Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.

    Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut, namun menyuruh orang lain menggugurkan kandungan termasuk dalam kekerasan.

    Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.

    “Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli,” ujarnya.

    Polisi berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat. Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014.

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

    “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.