7cloud.asia – Sejumlah Anggota Komisi II DPR menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan memintanya tidak lepas tangan dengan kasus pembangunan pagar laut di Tangerang.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Nusron Wahid menyebut bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan.
Nusron Wahid sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang sebagai situasi pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.
Nusron Wahid juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan apakah pagar laut itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.
Anggota Komisi II dari PKB, Indrajaya menyebut pembangunan pagar laut itu jelas-jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.
“Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?”ujar Indra dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).
Baca: DPR minta pagar laut di Tangerang segera dibongkar
Indrajaya menilai tidak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar.
“Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain, karena masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.
“Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan,” ungkap Indrajaya.
Dia menegaskan, kasus pagar laut itu sudah sangat jelas. Ada Kepentingan ekonomi besar di balik itu, sehingga ada pihak yang membiayai dan itu tak mungkin pengusaha kecil.
Indrajaya minta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini dan membuka ke publik siapa yang membiayai dan untuk apa pagar laut itu dibangun, sehingga tidak ada dugaan negatif terhadap pemerintah.
Baca: Komisi IV DPR minta dilakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang
“Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi!” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR lainnya Eka Widodo menilai pagar laut ini sebagai upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.
Dia menilai terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Padahal, seharusnya tidak sulit bagi KKP serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini.
“Jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Edo menegaskan bahwa pemagaran laut tersebut jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan untuk mencari ikan, memaksa mereka menempuh jarak lebih jauh.
Akibatnya, biaya operasional nelayan, seperti bahan bakar, meningkat drastis.
Baca: PSN di Pantai Indah Kapuk mengokupasi hutan lindung
Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga sebagai modus penguasaan lahan laut secara ilegal. Edo mengungkapkan bahwa kerugian akibat pemagaran ini meliputi terbatasnya ruang usaha nelayan, penutupan akses publik, dan kerusakan fungsi ruang laut.
“Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya.
Apalagi, pemagaran ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” tegas Edo.
Politisi dari PKB ini menjelaskan bahwa ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain, harus ada RTRW yang menjadi acuan pemerintah setempat.
“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” tambahnya.
