Tag: orba

  • Beri Uang Rp 1 Miliar ke Korban Penculikan 98, Partai Gerindra Dianggap Tiru Cara Orba

    Beri Uang Rp 1 Miliar ke Korban Penculikan 98, Partai Gerindra Dianggap Tiru Cara Orba

    7cloud.asia – Cara yang digunakan oleh Partai Gerindra dengan memberikan “uang damai” kepada para korban penculikan dan keluarganya merupakan cara orde baru dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

    “Kami melihat itu jalan yang dipakai seperti kasus pelanggaran HAM lainnya masa orde baru. Seperti kasus Tanjung Priok, Talangsari. Mereka mengadakan islah ya. Menyantuni keluarga korban sebagai upaya agar keluarga korban tidak mengungkit-ungkit persoalan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan HAM tersebut,” jelas juru bicara Komite Perjuangan Rakyat (Kompera), Petrus Haryanto dalam podcastnya di youtube.  

    Menurut Petrus, cara yang dilakukan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dengan melakukan pertemuan tertutup bersama para korban penculikan aktivis dan keluarga korban di Hotel Fairmont sangat tidak etis dan licik.

    Baca: Aktivis HAM kecam Prabowo anggap enteng kasus pelanggaran HAM

    Dalam pertemuan tersebut, para korban penculikan dan keluarga korban yang hadir masing-masing menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.

    Hal ini, lanjut Petrus, berdasarkan pengakuan para korban dan keluarga korban yang hadir. Seperti Fitri Nganthi Wani, anak Wiji Thukul yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Prabowo.

    Demikian juga pengakuan dari Paian Siahaan, ayah Ucok Siahaan korban penculikan aktivis 98. Dia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.

    Meski demikian, Petrus memastikan perjuangannya bersama para korban pelanggaran HAM lainnya tak akan berhenti.

    Baca: Keterbatasan fisik Petrus Haryanto tak lunturkan semangatnya perjuangkan HAM

    “Tidak menghentikan langkah kami untuk terus bergerak mencari mereka yang hilang. Karena nggak bisa diselesaikan dengan jalan uang damai,” katanya.

    Aktivis yang pernah mendekam di LP Cipinang bersama Budiman Sujatmiko ini memaparkan bahwa kasus pelanggaran HAM berat seperti ini harus diusut tuntas.

    “Masa publik mau membiarkan persolana ini lewat begitu saja. Ini orang yang diculik bukan ayam yang diculik. Ini orang diculik, tidak dikembalikan sampai hari ini tetapi oke-oke saja, selesai saja dengan cara seperti itu,” paparnya.

    “Ini persoalan pelanggaran HAM berat bahkan PBB menyebut ini kejahatan serius, kejahatan kemanusiaan. Apalagi selama diculik tersebut, para korban mendapatkan penyiksaan,” lanjutnya lagi.

    Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mengusut kasus penculikan aktivis Mei 98 ini.

    Baca: Suciwati kecewa pembunuhan suaminya tak diusut tuntas

    Apalagi dalam pasal 46 UU 26/2000 jelas menyatakan, “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”

    Dengan tidak berlakunya ketentuan tersebut, maka kasus penghilangan paksa aktivis 1997 dan 1998 tetap dapat diproses dan diadili.

    Anggota keluarga korban penghilangan paksa dan Gerakan HAM masih tetap relevan untuk terus menuntut tanggung jawab Jokowi dan Prabowo melalui pembentukan pengadilan ad hoc HAM.

    Mencari kejelasan nasib dan keberadaan aktivis yang hilang, memulihkan hak-hak para korban, dan meratifikasi Konvensi PBB Tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, sesuai empat rekomendasi DPR RI tahun 2009

     

  • Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    7cloud.asia – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya sekaligus membuka pintu kontrol negara atas ruang sipil.

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan rencana tersebut mencederai prinsip dasar hak asasi manusia.

    “Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” jelas Wirya dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat malam.

    Baca: Gelombang Represi Global, Dunia Masuk Era Anti Ham

    Amnesty menilai kebijakan itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.

    Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak secara damai tanpa perlu pengesahan dari negara. Amnesty mengingatkan bahwa skema ini menghidupkan kembali praktik represif ala Orde Baru.

    “Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” katanya.

    Wirya menegaskan, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif pemerintah.

    “Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” tegasnya.

    Baca: Gugatan HAM ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Dia juga mengkritik keras logika pemerintah yang mendiskualifikasi pembela HAM profesional hanya karena menerima upah. Menurutnya, pandangan tersebut sempit dan menyesatkan.

    Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, hingga pekerja bantuan hukum di seluruh dunia tetap diakui sebagai pembela HAM meski bekerja secara profesional. Status dan legitimasi mereka tidak hilang hanya karena mendapatkan bayaran.

    Amnesty memperingatkan, jika tetap dijalankan, tim asesor ini berpotensi menjadi alat represi administratif. Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa saja tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM

    Situasi ini dinilai semakin problematik karena banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aparat negara. Memberi negara kewenangan menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka disebut sebagai konflik kepentingan serius sekaligus bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

    Karena itu, Amnesty mendesak Kementerian HAM segera membatalkan rencana tersebut dan berhenti membuat kebijakan yang mengekang.

    “Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.

    Baca: PBB Soroti Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum untuk menentukan status aktivis HAM.

    Tim ini bertugas menilai apakah seseorang layak disebut aktivis HAM. Bahkan, jika ditemukan individu yang bekerja sebagai aktivis HAM dengan menerima bayaran, maka ia tidak akan diakui sebagai pembela HAM oleh negara.

    Dalih pemerintah, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial. Namun kritik bermunculan: alih-alih melindungi, negara justru dinilai sedang menyaring, bahkan berpotensi menyingkirkan suara-suara kritis.