7cloud.asia – Cara yang digunakan oleh Partai Gerindra dengan memberikan “uang damai” kepada para korban penculikan dan keluarganya merupakan cara orde baru dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
“Kami melihat itu jalan yang dipakai seperti kasus pelanggaran HAM lainnya masa orde baru. Seperti kasus Tanjung Priok, Talangsari. Mereka mengadakan islah ya. Menyantuni keluarga korban sebagai upaya agar keluarga korban tidak mengungkit-ungkit persoalan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan HAM tersebut,” jelas juru bicara Komite Perjuangan Rakyat (Kompera), Petrus Haryanto dalam podcastnya di youtube.
Menurut Petrus, cara yang dilakukan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dengan melakukan pertemuan tertutup bersama para korban penculikan aktivis dan keluarga korban di Hotel Fairmont sangat tidak etis dan licik.
Baca: Aktivis HAM kecam Prabowo anggap enteng kasus pelanggaran HAM
Dalam pertemuan tersebut, para korban penculikan dan keluarga korban yang hadir masing-masing menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.
Hal ini, lanjut Petrus, berdasarkan pengakuan para korban dan keluarga korban yang hadir. Seperti Fitri Nganthi Wani, anak Wiji Thukul yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Prabowo.
Demikian juga pengakuan dari Paian Siahaan, ayah Ucok Siahaan korban penculikan aktivis 98. Dia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.
Meski demikian, Petrus memastikan perjuangannya bersama para korban pelanggaran HAM lainnya tak akan berhenti.
Baca: Keterbatasan fisik Petrus Haryanto tak lunturkan semangatnya perjuangkan HAM
“Tidak menghentikan langkah kami untuk terus bergerak mencari mereka yang hilang. Karena nggak bisa diselesaikan dengan jalan uang damai,” katanya.
Aktivis yang pernah mendekam di LP Cipinang bersama Budiman Sujatmiko ini memaparkan bahwa kasus pelanggaran HAM berat seperti ini harus diusut tuntas.
“Masa publik mau membiarkan persolana ini lewat begitu saja. Ini orang yang diculik bukan ayam yang diculik. Ini orang diculik, tidak dikembalikan sampai hari ini tetapi oke-oke saja, selesai saja dengan cara seperti itu,” paparnya.
“Ini persoalan pelanggaran HAM berat bahkan PBB menyebut ini kejahatan serius, kejahatan kemanusiaan. Apalagi selama diculik tersebut, para korban mendapatkan penyiksaan,” lanjutnya lagi.
Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mengusut kasus penculikan aktivis Mei 98 ini.
Baca: Suciwati kecewa pembunuhan suaminya tak diusut tuntas
Apalagi dalam pasal 46 UU 26/2000 jelas menyatakan, “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”
Dengan tidak berlakunya ketentuan tersebut, maka kasus penghilangan paksa aktivis 1997 dan 1998 tetap dapat diproses dan diadili.
Anggota keluarga korban penghilangan paksa dan Gerakan HAM masih tetap relevan untuk terus menuntut tanggung jawab Jokowi dan Prabowo melalui pembentukan pengadilan ad hoc HAM.
Mencari kejelasan nasib dan keberadaan aktivis yang hilang, memulihkan hak-hak para korban, dan meratifikasi Konvensi PBB Tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, sesuai empat rekomendasi DPR RI tahun 2009

