7cloud.asia – Indonesia pernah mengalami masa kelam ketika militer bercokol di hampir seluruh sendi pemerintahan dalam sistem dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
Tak hanya urusan pertahanan, militer juga mengisi jabatan-jabatan strategis sipil di pemerintahan pusat hingga daerah, bahkan menduduki kursi legislatif dalam fraksi tersendiri.
Situasi tersebut menciptakan budaya kekuasaan yang kaku, menekan aspirasi masyarakat, dan sering kali merespons kritik dengan represi.
Peristiwa penangkapan aktivis, pembubaran paksa demonstrasi, hingga berbagai kasus pelanggaran HAM menjadi bukti konkret bagaimana militerisasi ruang publik berpotensi menciptakan ekosistem kekerasan yang mengganjal proses demokrasi.
Pascareformasi 1998, Indonesia seperti mendapatkan harapan baru untuk menjadi negara demokrasi. Pemisahan peran antara militer dan sipil menjadi tonggak penting dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter, transparan, dan partisipatif.
Militer tidak lagi menjadi aktor utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan, melainkan kembali ke baraknya sebagai alat pertahanan negara.
Baca: Pengesahan revisi UU TNI dinilai telah membunuh demokrasi
Sialnya, saat ini terlihat indikasi sinyal gelap, melalui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR. Bayang-bayang Orde Baru kembali mencuat.
Setidaknya akan ada empat dampak psikologis yang akan terjadi dengan dibukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil.
Memicu sentimen ketidakamanan sosial
Kehadiran militer dalam ruang publik sering kali diasosiasikan dengan kekuasaan koersif.
Kekuasaan koersif adalah bentuk kekuasaan yang didasarkan pada ancaman atau penggunaan kekerasan, paksaan, atau hukuman untuk mengendalikan perilaku orang lain.
Memang masyarakat terlihat tertib dan patuh bukan karena wibawa hukum yang tinggi tapi karena takut pada konsekuensi negatif (hukuman, kekerasan, intimidasi, penangkapan, dll).
Masyarakat menjadi cemas untuk menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat karena takut dianggap mengganggu stabilitas. Kecemasan ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, membentuk suasana psikis masyarakat yang penuh kehati-hatian dan ketakutan.
Baca: Revisi UU TNI beri ruang kembalinya dwifungsi TNI dan militerisme
Pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto, kehadiran militer di ruang publik sangat dominan berkat berlakunya kebijakan Dwifungsi ABRI.
Situasi ini menciptakan budaya ketakutan yang meluas karena hanya dengan menyuarakan pendapat yang berbeda pemerintah menganggapnya sebagai tindakan subversif atau ancaman terhadap stabilitas nasional.
Demonstrasi mahasiswa dibubarkan paksa, aktivis ditangkap, dan media disensor secara ketat. Akibatnya, masyarakat hidup dalam ketegangan psikologis yang kronis, di mana rasa aman hanya bisa didapat jika tunduk dan diam.
Di Mesir pascakudeta militer terhadap pemerintahan sipil, militer menjadi aktor sentral dalam represi terhadap kebebasan berekspresi dan oposisi politik. Militer Mesir menjadi otoritas dominan yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Jika dominasi militer di ranah sipil terjadi di Indonesia, warga akan takut berbicara kritis bahkan di ruang privat seperti rumah atau media sosial.
Mereka khawatir akan dampak hukuman. Secara psikologis, ini membentuk self-censorship dan ketakutan kolektif yang membekas lama.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wawan Kurniawan (Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia)






