Tag: orde baru

  • Dampak Psikologis UU TNI: Memicu Ketidakamanan Sosial

    Dampak Psikologis UU TNI: Memicu Ketidakamanan Sosial

    7cloud.asia – Indonesia pernah mengalami masa kelam ketika militer bercokol di hampir seluruh sendi pemerintahan dalam sistem dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

    Tak hanya urusan pertahanan, militer juga mengisi jabatan-jabatan strategis sipil di pemerintahan pusat hingga daerah, bahkan menduduki kursi legislatif dalam fraksi tersendiri.

    Situasi tersebut menciptakan budaya kekuasaan yang kaku, menekan aspirasi masyarakat, dan sering kali merespons kritik dengan represi.

    Peristiwa penangkapan aktivis, pembubaran paksa demonstrasi, hingga berbagai kasus pelanggaran HAM menjadi bukti konkret bagaimana militerisasi ruang publik berpotensi menciptakan ekosistem kekerasan yang mengganjal proses demokrasi.

    Pascareformasi 1998, Indonesia seperti mendapatkan harapan baru untuk menjadi negara demokrasi. Pemisahan peran antara militer dan sipil menjadi tonggak penting dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter, transparan, dan partisipatif.

    Militer tidak lagi menjadi aktor utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan, melainkan kembali ke baraknya sebagai alat pertahanan negara.

    Baca: Pengesahan revisi UU TNI dinilai telah membunuh demokrasi

    Sialnya, saat ini terlihat indikasi sinyal gelap, melalui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR. Bayang-bayang Orde Baru kembali mencuat.

    Setidaknya akan ada empat dampak psikologis yang akan terjadi dengan dibukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil.

    Memicu sentimen ketidakamanan sosial
    Kehadiran militer dalam ruang publik sering kali diasosiasikan dengan kekuasaan koersif.

    Kekuasaan koersif adalah bentuk kekuasaan yang didasarkan pada ancaman atau penggunaan kekerasan, paksaan, atau hukuman untuk mengendalikan perilaku orang lain.

    Memang masyarakat terlihat tertib dan patuh bukan karena wibawa hukum yang tinggi tapi karena takut pada konsekuensi negatif (hukuman, kekerasan, intimidasi, penangkapan, dll).

    Masyarakat menjadi cemas untuk menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat karena takut dianggap mengganggu stabilitas. Kecemasan ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, membentuk suasana psikis masyarakat yang penuh kehati-hatian dan ketakutan.

    Baca: Revisi UU TNI beri ruang kembalinya dwifungsi TNI dan militerisme

    Pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto, kehadiran militer di ruang publik sangat dominan berkat berlakunya kebijakan Dwifungsi ABRI.

    Situasi ini menciptakan budaya ketakutan yang meluas karena hanya dengan menyuarakan pendapat yang berbeda pemerintah menganggapnya sebagai tindakan subversif atau ancaman terhadap stabilitas nasional.

    Demonstrasi mahasiswa dibubarkan paksa, aktivis ditangkap, dan media disensor secara ketat. Akibatnya, masyarakat hidup dalam ketegangan psikologis yang kronis, di mana rasa aman hanya bisa didapat jika tunduk dan diam.

    Di Mesir pascakudeta militer terhadap pemerintahan sipil, militer menjadi aktor sentral dalam represi terhadap kebebasan berekspresi dan oposisi politik. Militer Mesir menjadi otoritas dominan yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

    Jika dominasi militer di ranah sipil terjadi di Indonesia, warga akan takut berbicara kritis bahkan di ruang privat seperti rumah atau media sosial.

    Mereka khawatir akan dampak hukuman. Secara psikologis, ini membentuk self-censorship dan ketakutan kolektif yang membekas lama.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wawan Kurniawan (Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia)

  • Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk bekas presiden, Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai bukti adanya pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

    Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian massal 1965–1966; penembakan misterius (Petrus) 1982–1985.

    Baca: YLBHI Beberkan Alasan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Selain itu Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain menjadi bukti nyata kejahatan rezim Orde Baru.

    “Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini,” tulis rilis tersebut.

    Amnesty International Indonesia dan AKSI menganggap pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara.

    Baca: Setara Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bakal Menambah Beban Politik Prabowo

    Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.

    Padahal, negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

    Gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia.

    Selain itu pemerintah harus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru.

    Baca: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dapat Sorotan Media Asing

    Ketua AKSI, Marzuki Darusman, Sekretaris AKSI, Ita Fatia Nadia serta Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam rilis tersebut menuntut penegakkan hukum dan pemulihan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat.

    Mereka juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara.

    Terakhir, AKSI mendesak penegakan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk berantas KKN, tegakkan HAM, dan supremasi hukum.

     

  • Dianggap Menutupi Kejahatan Masa Lalu, Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Dianggap Menutupi Kejahatan Masa Lalu, Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Sejumlah tokoh pro demokrasi mepertanyakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada bekas Presiden RI, Soeharto. Gelar pahlawan tersebut dianggap sebagai klaim jasa untuk menutupi kesalahan dan kejahatan yang dilakukan di masa lalu.

    Dalam pernyataan bersama sejumlah tokoh diantaranya Bvitri Susanti, Rocky Gerung, Andi Arief, Robertus Robet, Ikravany Hilman, Hendardi, Ulin Yusron, Tri Agus Susanto dan kawan-kawan menyatakan tidak menolak mengakui jasa yang telah disumbangkan oleh siapapun termasuk Soeharto.

    “Tetapi kepahlawanan adalah hal yang jauh lebih besar dan penting dari sekadar menghargai jasa seseorang, siapapun dia,” kata Tri Agus dalam membaca penyataan sikap dalam akun media sosialnya pada Senin (10/11/2025).

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mendapat Sorotan Media Asing

    Kepahlawanan, lanjut Tri, merupakan mekanisme moral kolektif. Cara suatu bangsa untuk mendidik anak-anaknya membedakan benar dan salah dalam sejarah.  Memilih mana yang patut dihormati dan mana yang harus menjadi pelajaran.

    “Menjadikan klaim jasa sebagai dalih untuk menutupi, menyamarkan dan mengaburkan kesalahan atau kejahatan sejarah, sama saja dengan menyuntikkan bius amnesia sejarah ke tubuh bangsa,” jelas Tri.

    Dalam kesempatan yang berbeda, koordinator Komite Perlawanan Rakyat (Kompera), Petrus Haryanto secara tegas menolak  pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada bekas Presiden Soeharto.

    Baca: Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dianggap Nambah Beban Politik Prabowo

    Menurutnya pemberian gelar terhadap penguasa rezim Orde Baru selama 32 tahun tersebut, mencederai rasa keadilan para korban.

    Selain itu, pemberian gelar ini sebagai bukti pemerintah saat ini mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan kebenaran sejarah bangsa Indonesia.

    “Menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berarti menghapus jejak kejahatan kemanusiaan, menutupi penderitaan korban, serta menodai makna sejati kepahlawanan yang seharusnya didasarkan pada pengabdian tulus, kejujuran, dan penghormatan terhadap kemanusiaan,” jelas Petrus kepada 7cloud.asia.

    Selanjutnya mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersebut menerangkan selama lebih dari tiga dasawarsa kekuasaannya, Soeharto memerintah dengan tangan besi, menegakkan kekuasaan melalui penindasan sistematis terhadap kebebasan sipil dan politik.

    Baca: Aktivis HAM Kecam Prabowo yang Anggap Enteng Kasus HAM

    Ribuan orang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia — dari pembantaian massal 1965–1966, penangkapan dan penyiksaan terhadap aktivis prodemokrasi, hingga kekerasan negara di Timor Timur, Aceh, dan Papua.

    Soeharto juga dikenal sebagai simbol korupsi kekuasaan, dengan praktik nepotisme dan kolusi yang merajalela. Rezim Orde Baru memperkaya segelintir elite sambil menindas suara rakyat dan merampas hak-hak ekonomi, sosial, dan politik jutaan warga Indonesia. 

    “Kami menyerukan kepada pemerintah, sejarawan, dan masyarakat luas untuk menegakkan ingatan sejarah yang jujur dan berpihak pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM. Indonesia tidak akan pernah menjadi bangsa yang adil dan beradab jika terus memuliakan mereka yang menindas rakyatnya sendiri,” tutupnya.

     

  • BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak pemerintah mencabut gelar pahlawan nasional dan seluruh gelar kehormatan untuk bekas Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan resmi yang dibacakan ketua BEM masing-masing fakultas, penolakan dan pencabutan gelar pahlawan tersebut perlu dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan dan nilai-nilai reformasi.

    “Kami menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk penghianatan terhadap sejarah dan penderitaan rakyat Indonesia pada masa kekuasaan orde baru (orba),” kata salah satu ketua BEM fakultas.

    Baca: Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Selama lebih tiga dekade kekuasaannya, Soeharto dinilai telah memimpin rezim yang menindas, mengekang dan mengorbankan rakyat demi kekuasaan.

    Tidak hanya itu, Soeharto juga melanggengkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang menjadi penyakit bangsa hingga kini.  Selain itu banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama rezim orde baru berkuasa.

    Mulai dari tragedi kekerasan politik pasca 1965 yang menewaskan ratusan ribu warga sipil tanpa proses hukum, penembakan misterius terhadap warga tanpa pengadilan hingga penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi menjelang kejatuhannya 1998.

    “Semua peristiwa ini meninggalkan luka yang mendalam bagi bangsa yang hingga kini belum terselesaikan baik secara hukum maupun moral,” katanya.

    Baca: Amnesti International Indonesia Desak Pembatalan Gelar Pahlawan Soeharto

    BEM UI juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM baik melalui kebijakan kebudayaan, sistem pendidikan, maupun narasi resmi negara yang berupaya memutihkan kekerasan dan penindasan masa lalu.

    Tuntutan lainnya adalah mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk menjalankan tanggung jawab moral dan historis dalam memastikan rezim otoriter tidak pernah lagi dimuliakan dan tidak pernah lagi berulang di masa depan.

    Selain itu, BEM UI mengajak seluruh masyarakat terutama anak muda untuk menjaga warisan reformasi, mengawal kebenaran sejarah dan melawan segala distorsi narasi yang menghianati perjuangan rakyat.

  • Demokrasi di Ujung Tanduk, Akademisi Bongkar Dugaan Penyimpangan Kekuasaan Prabowo

    Demokrasi di Ujung Tanduk, Akademisi Bongkar Dugaan Penyimpangan Kekuasaan Prabowo

    7cloud.asia – Desakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto kian menguat di ruang publik. Pengamat politik, Saiful Mujani dalam diskusi bertajuk “Politik dan Kebebasan Akademik” di Jakarta, Kamis (24/04/2026) membeberkan sejumlah alasan serius.

    Menurutnya adanya pelanggaran sumpah jabatan hingga ancaman terhadap demokrasi bisa menjadi dasar konstitusional untuk mengganti kepala negara.

    Dalam Saiful menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kritik politik, melainkan menyangkut pelanggaran prinsip dasar konstitusi.

    “Sumpah presiden itu menjadi landasan konstitusional untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Saiful.

    Dia merujuk pada sumpah jabatan presiden yang mewajibkan kepala negara menjalankan Undang-Undang Dasar secara lurus dan adil. Namun, menurutnya, sejumlah kebijakan dan langkah politik Prabowo justru menunjukkan arah sebaliknya.

    Baca: Melabeli Demonstrasi dengan Makar Bukti Pemerintah Tak Sensitif Keluhan Rakyat

    Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta ini juga menyoroti praktik penunjukan kerabat ke posisi strategis, termasuk pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Gubernur Bank Indonesia.

    Langkah tersebut, lanjut Saiful, bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah ditegaskan dalam ketetapan MPR.

    Tak hanya itu, ia juga menuding adanya upaya sistematis melemahkan konstitusi hasil reformasi. Salah satunya melalui wacana kembali ke UUD 1945 versi awal.

    “Kalau kembali ke UUD 1945 yang lama, artinya demokrasi akan hilang dalam kehidupan kita sebagai negara dan bangsa,” tegasnya.

    Kondisi ini diperparah oleh minimnya oposisi politik karena hampir seluruh partai berada di belakang pemerintah. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan tanpa kontrol.

    Baca: Pengibaran Bendera “One Piece” Harusnya Jadi Bahan Introspeksi Pemerintah

    Kritik juga diarahkan pada kebijakan yang membuka ruang bagi militer aktif masuk ke jabatan sipil. Ia menilai revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan hal itu sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

    “Ini bukan soal perang, ini soal bisnis dan wilayah sipil. Tapi justru diambil alih militer, dan presiden tidak peduli,” katanya.

    Lebih jauh dia mengingatkan bahwa ekspansi peran TNI ke ranah sipil—termasuk rencana pembentukan ratusan batalyon pembangunan—berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer seperti era Orde Baru.

    Dalam paparannya, Saiful menegaskan bahwa mekanisme penurunan presiden secara konstitusional tersedia, baik melalui pemilu maupun pemakzulan di parlemen. Ia juga menyinggung pentingnya partisipasi politik nonkonvensional seperti aksi massa sebagai bagian dari tekanan publik.

    Baca: Kritik Mau Ditertibkan, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

    Sebelumnya, Saiful dilaporkan sejumlah pihak karena telah mengajak masyarakat untuk melakukan makar. laporan ini buntut dari orasi politiknya di Beranda Utan Kayu pada akhir Maret lalu, dimana dia secara terbuka menyerukan penurunan Presiden Prabowo.

    “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujarnya kala itu.

    Meski demikian, Sjaiful menegaskan seluruh pandangannya disampaikan dalam kerangka akademik dan kebebasan berpendapat.

  • 28 Tahun Reformasi, Indonesia Dinilai Kembali Meluncur ke Jurang Otoritarianisme

    28 Tahun Reformasi, Indonesia Dinilai Kembali Meluncur ke Jurang Otoritarianisme

    7cloud.asia – Peringatan 28 tahun Reformasi 1998 diwarnai kritik keras terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari cita-cita perubahan.

    Komunitas Komunitas ’98 Garis Lucu menyebut semangat reformasi kini perlahan dipinggirkan oleh praktik kekuasaan yang dianggap sarat oligarki, minim kontrol publik dan mengancam kebebasan sipil.

    Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026), komunitas tersebut menilai perjalanan reformasi mengalami kemunduran serius.

    Nilai-nilai demokrasi, penegakan HAM, dan keberpihakan kepada rakyat yang dahulu diperjuangkan mahasiswa dan aktivis 1998 kini kian terkikis oleh kepentingan elite politik.

    Baca: Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Otoritarianisme Kian Brutal

    “Reformasi lahir dari perlawanan terhadap otoritarianisme, korupsi, dan pelanggaran HAM. Namun hari ini publik justru menyaksikan bagaimana sosok-sosok yang memiliki catatan pelanggaran HAM mendapat ruang besar dalam kepemimpinan nasional. Ini menjadi ironi besar bagi perjalanan demokrasi Indonesia,” jelas juru bicara Komunitas ’98 Garis Lucu, Ignatius Indro.

    Komunitas tersebut juga menyoroti munculnya kembali glorifikasi terhadap rezim Orde Baru, termasuk wacana menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional tanpa penyelesaian sejarah dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

    Mereka menilai upaya memoles ulang sejarah berpotensi menghapus ingatan kolektif bangsa atas berbagai praktik represi dan kekerasan negara yang pernah terjadi selama rezim Orde Baru.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis Asli

    “Bangsa ini tidak boleh kehilangan ingatan. Reformasi bukan sekadar pergantian rezim, tetapi perjuangan agar negara tidak lagi dikuasai oleh ketakutan, represi, dan kekuasaan tanpa kontrol. Ketika kritik dibungkam, kebijakan dibuat tanpa keberpihakan kepada rakyat, dan sejarah mulai dipoles ulang, maka alarm demokrasi sebenarnya sedang berbunyi,” tegas juru bicara lainnya, Alex Leonardo.

    Lebih lanjut Komunitas ’98 Garis Lucu menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah saat ini menunjukkan kecenderungan menjauh dari semangat reformasi.

    Mereka menyebut sejumlah indikator seperti melemahnya kontrol publik, menyempitnya ruang kebebasan sipil, hingga praktik politik yang lebih menguntungkan oligarki dibanding kepentingan rakyat luas.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Menurut mereka, demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan serius ketika kritik publik semakin sering dianggap ancaman, sementara kekuasaan dinilai semakin terkonsentrasi pada kelompok elite tertentu.

    Momentum 28 tahun Reformasi, kata mereka, seharusnya menjadi pengingat bahwa cita-cita perubahan belum selesai diperjuangkan.

    Karena itu, Komunitas ’98 Garis Lucu mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan seluruh elemen bangsa untuk kembali menjaga nilai-nilai reformasi agar tidak tenggelam oleh pragmatisme politik dan konsolidasi kekuasaan.

    “Reformasi harus terus dirawat sebagai gerakan moral agar Indonesia tetap berdiri di atas demokrasi, supremasi hukum, penghormatan HAM, dan keberpihakan kepada rakyat,” demikian pernyataan Komunitas ’98 Garis Lucu.

  • Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan TNI.

    PBHI menilai keterlibatan militer dalam pengawasan warga sipil kritis hingga penanganan kriminalitas jalanan menjadi indikator serius kemunduran demokrasi dan bangkitnya kembali multifungsi TNI.

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan tindakan aparat militer yang memantau, mendata, hingga mendekati warga sipil karena kritik politik merupakan pola intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.

    Baca: Koalisi Sipil Tolak Pengerahan TNI Atasi Begal

    “Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” jelas Kahar pada Kamis (28/05/2026).

    PBHI menyoroti pengawasan terhadap pegiat media sosial Islah Bahrawi dan sejumlah warga sipil lain yang dinilai tidak bisa dinormalisasi sebagai pendekatan persuasif.

    “Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik warga sipil,” katanya.

    Kritik, lanjut Kahar, adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman keamanan. Selain itu, dia juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam memberantas begal di Jakarta.

    Baca: Amnesty Kecam Militerisasi di Sidang Tipikor

    Menurutnya pengerahan pasukan tempur untuk menangani kriminalitas sipil merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

    Dia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk nyata shrinking civic space yang perlahan menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat.

    “Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri. Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” tegasnya.

    Dia menilai situasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai regulasi, mulai dari dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), RPP Tugas TNI hingga Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

    Baca: Imparsial Desak Lakukan Audit Program KPR Prajurit TNI AD

    Lebih lanjut, Kahar mengingatkan reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer di ruang sipil dan politik. Karena itu, setiap perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

    Atas kondisi tersebut, PBHI mendesak pemerintah dan TNI menghentikan pengawasan terhadap warga sipil kritis, menarik satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan, serta menghentikan perluasan peran militer di ruang sipil.

    “Demokrasi mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,” tutup Kahar.