Tag: Otonomi

  • Otonomi Kota Satelit Jakarta Jadi Bahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    Otonomi Kota Satelit Jakarta Jadi Bahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Otonomi kota-kota satelit di sekitar Jakarta (Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Baleg berharap prinsip aglomerasi yang dirumuskan di RUU Daerah Khusus Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah yang melekat dengan kota-kota satelit tersebut.

    Oleh karena itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah untuk menyusun sekaligus pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta dengan landasan kehati-hatian.

    Saat memimpin Rapat Panja Pembahasan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta di Gedung DPR Kamis (14/3/2023) Baidowi menekankan bahwa aglomerasi ini jangan sampai mencampuri kewenangan daerah satelit tersebut. 

    “Sebagaimana semangat awal, saat kita mereview terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing,” ucap Politisi Fraksi Partai PKB itu.

    Baca: Mayoritas warga tidak setuju gubernur Jakarta ditunjuk Presiden

    Ia menegaskan hal ini yang perlu dipikirkan adalah persoalan Jakarta ini tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Jadi, (DIM ini), ujarnya, gak ada niatan untuk menghapus otonomi daerah.

    Sementara, Anggota Baleg Mardani Ali Sera mendukung Jakarta menjadi sebuah provinsi yang memiliki daya saing tinggi dengan segala potensi dan peluang ekonomi yang dimiliki.

    Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah Jakarta tidak bisa mencampuri kewenangan pemerintah kota-kota satelit di sekitarnya.

    Maka dari itu, ia sepakat pembahasan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta jangan sampai menabrak aturan dan prinsip otonomi daerah.

    Baca: PKS, Nasdem dan PDI Perjuangan minta penyelesaian RUU Daerah Khusus Jakarta tak dipaksakan

    Seharusnya, tuturnya, semangat sinergi sekaligus kolaborasi antara Jakarta dan kota-kota satelit yang harus diutamakan.

    “Maka, (pada pembahasan DIM RUU DKJ ini) perlu yang kita perhatikan adalah bagaimana kawasan (Jakarta) itu bisa betul-betul bersinergi berkolaborasi dengan tetap menjaga independensi tiap kota (dan) kabupaten yang ada di sekitar Jakarta,” ujarnya.

    Terakhir, Anggota Baleg DPR Herman Khaeron menekankan agar pemerintah konsisten terhadap peraturan pembahasan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta.

    Hal ini menjadi krusial agar hasil dari pembahasan RUU menjadi lebih komprehensif, tidak timpang, serta tidak tumpang tinding dengan regulasi terkait.

    Baca: Draft RUU daerah khusus jakarta dinilai menguatkan kartelisasi

    Dia meminta kepada pemerintah supaya konsisten terhadap DIM yang telah disampaikan resmi kepada DPR dan tidak ada pendapat per orang masuk ke dalam sistem DIM RUU Daerah Khusus Jakarta.

    ”Kalau ada pendapat, sebaiknya dikonsultasikan ke koordinator yakni Kementerian Dalam Negeri. Silahkan diusulkan tapi tidak masuk ke dalam rumusan,” tandas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

    Diberitakan sebelumnya, Baleg menargetkan RUU Daerah Khusus Jakarta bisa dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024 mendatang.  

    RUU Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 4 (empat) materi utama. Di mana, materi muatan RUU Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

    Sumber: parlementaria