Tag: Otorita IKN

  • Sikap Represif Otoritas IKN terhadap 200 Warga Pemaluan Tuai Kritik: Tunjukkan Wajah Asli Pemerintah Jokowi

    Sikap Represif Otoritas IKN terhadap 200 Warga Pemaluan Tuai Kritik: Tunjukkan Wajah Asli Pemerintah Jokowi

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil yang merupakan gabungan akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengecam tindakan represif Otorita IKN yang memerintahkan 200 warga di Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU) membongkar rumah mereka.

    Sikap represif Otorita IKN tersebut jelas merupakan tindakan kasar pemerintah. Ini memperlihatkan wajah asli pemerintah yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

    Melansir Kaltim Today, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dalam keterangan tertulisnya, mengatakan tindakan Otorita IKN ini serupa dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.

    Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Otorita IKN melayangkan surat ke warga Pemaluan untuk merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari.

    Pemerintah berdalih, perintah itu dikeluarkan lantaran rumah-rumah tersebut tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN.

    Baca: Pembangunan IKN dinilai banyak abaikan masyarakat adat setempat

    Padahal, banyak warga yang sudah bermukim di kawasan itu jauh sebelum pemerintah menetapkan lokasi IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.

    ‘’Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,’’ kata Perwakilan KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024) pagi.

    Herdiansyah Hamzah menambahkan, pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidakberizin terhadap tanah warga yang telah dikuasai jauh sebelum pembangunan IKN, serupa dengan praktik yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia di masa penjajahan.

    Melalui praktik politik “Domein Verklaring” yang menyatakan “barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah,’’ itu dilakukan pemerintah terhadap warganya sendiri di Pemaluan.

    Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Padahal ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

    Baca: Sengkarut penanganan masyarakat adat di IKN

    ’’Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’’ tegas pria yang akrab disapa Castro ini.

    Castro menambhakn, pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang dinilai sebagai cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat.

    Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN pun dianggap bentuk genosida terhadap masyarakat adat.

    Castro mengkritik sikap pemerinah yang menjadikan Peraturan Presiden Nomor 64/2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, sebagai landasan pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Ia menilai Peraturan Presiden Nomor 64/2022  merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.

    Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN

    Castro menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat.

    ‘’Pemerintah lupa, jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekadar obsesi pemindahan IKN,’’ tegasnya.

    Diketahui, dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menegaskan terdapat 4 aspek yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Aspek pertama adalah kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat.

    Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Dan Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

    Baca: Konsep kota hutan IKN tak jamin ramah lingkungan  

     

    Dengan berbagai bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah itu, KMS Kaltim mengeluarkan 5 pernyataan sikap, yakni:

    1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun;

    2. Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN;

    3. Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum;

    4. Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat

    5. Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!

    Sumber: Kaltim Today

  • Lengser dari Posisi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Tetap Lanjut Jadi Kepala Otorita IKN

    Lengser dari Posisi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Tetap Lanjut Jadi Kepala Otorita IKN

    7cloud.asia – Setelah tak lagi menjabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono diberi mandat untuk menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif.

    “Kalau ini saya bukan mendahului, tapi menurut Pak Setneg dan Pak Jokowi, saya masih di Otorita IKN,” terang Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024).

    Adapun jabatannya sebagai Plt Otorita IKN telah selesai. Proses Basuki menjadi Kepala Otorita IKN definitif sedang diurus oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    Baca: Kepala dan wakil kepala IKN mengundurkan diri

    Namun, Basuki Hadimuljono belum tahu pasti kapan jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN Definitif diresmikan. Ia masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.

    “Belum tahu, Perpresnya kan belum ada. Sedang diurus oleh bapak-bapak Setneg yang lama maupun yang baru,” jelas menteri PUPR dua periode itu.

    Basuki juga memastikan pembangunan IKN tetap dilanjutkan di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun hingga saat ini pembangunan IKN baru mencapai tahap I yang belum sepenuhnya rampung

    Baca: Jokowi lempar bola panas ke Prabowo soal IKN

    Tahap I pembangunan IKN meliputi kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP yang saat ini baru rampung untuk kantor eksekutif (Istana dan kantor kementerian).

    Targetnya pembangunan ekosistem untuk legislatif seperti gedung MPR dan DPR, serta yudikatif seperti gedung MK selesai pada 2026.

    “Pada saat saya dipanggil Pak Prabowo, dia menyampaikan akan mempercepat. Kalau sekarang yang sudah dibangun itu adalah eksekutifnya dalam beberapa tahun, dua tahun nanti, yudikatif dan legislatif harus dibangun,” tuturnya.

    Basuki ditunjuk menjadi penjabat Kepala Otorita IKN pada Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri.