7cloud.asia – Di hadapan ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day 2025 yang diselenggarakan pemerintah di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem alih daya atau outsourcing.
Prabowo berjanji akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan meminta mereka untuk melakukan kajian atas tuntutan penghapusan outsourcing.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo seperti dilansir BBC Indonesia.
Sejumlah ekonom dan serikat buruh menyebut wacana itu harus dibarengi dengan konsistensi kebijakan. Namun, banyak pihak meragukan praktik alih daya atau outsourcing bisa benar-benar dihapus dari sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Sejumlah kalangan menyebut penghausan outsourcing harus dibarengi dengan revisi terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah melegalkan sistem ini.
Legalisasi outsourcing pertama kali muncul dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Baca: Hari Buruh 2025 dirayakan terpisah
UU ini melegalkan praktik outsourcing tetapi membatasinya pada pekerjaan penunjang. Salah satu alasan pelegalannya praktik outsourcing dinilai sudah berjalan sehingga diperlukan landasan hukum.
UU 13/2003 memberikan batasan pada sifat pekerjaan yang boleh dialihdayakan yang kemudian ditajamkan contoh-contohnya melalui Kepmenaker 220/2007.
Outsourcing bisa diterapkan antara lain:
Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering)
Usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)
Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh
Serikat buruh mengkritisi pasal-pasal di UU 13/2003 yang mengatur outsourcing karena dinilai merugikan status kerja dan kesejahteraan pekerja outsourcing.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih, mengatakan para pekerja outsourcing sering kali tidak dapat menyelesaikan masalah seperti upah atau jam kerja.
Jumisih menyebut baik perusahaan utama atau pihak pertama maupun perusahaan outsourcing “saling lempar tanggung jawab” ketika ada perselisihan dari pihak pekerja alih daya.
Baca: Puluhan ribu buruh tuntut omnibuslaw Cipta Kerja dicabut
Selain itu, Jumisih mengatakan pada kenyataannya makin banyak buruh outsourcing karena jenis pekerjaan alih daya justru merambah ke sektor inti produksi.
Puncak ketidakpuasan terjadi pada tahun 2012 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperluas hak pekerja outsourcing untuk mendapatkan status kerja tetap jika pekerjaan mereka bersifat permanen.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memutus bahwa praktik outsourcing yang berlandaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada adalah inkonstitusional.
Putusan ini berdampak besar terhadap nasib seluruh pekerja outsourcing di Indonesia, meski ini juga berarti outsourcing diakui keberadaannya dalam ketenagakerjaan Indonesia
Polemik outsourcing memasuki babak baru dengan pengesahan UU11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Beleid ini menghapus batasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca: UU Cipta Kerja dinilai menghidupkan perbudakan modern
Aturan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pekerja dan serikat buruh karena dianggap makin mengancam kepastian kerja sekaligus berpotensi memicu perluasan praktik outsourcing hingga pekerjaan inti perusahaan.
Jumisih menyebut penghapusan batasan outsourcing pada UU Cipta Kerja 2023 “membuka keran” bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan outsourcing.
Bagi Jumisih, selain soal upah, sistem alih daya juga menyimpan banyak masalah mulai dari soal jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan hari libur.
“Dalam kasus-kasus tertentu, upah dipotong oleh perusahaan outsourcing. Jadi upah yang diterima pekerja berkurang,” ujar Jumisih.
Pada Oktober 2024, MK mengeluarkan putusan MK Nomor 168 Nomor 2023 terkait UU Cipta Kerja.
Meskipun tidak membatalkan keseluruhan undang-undang, MK meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dalam dua tahun dan secara implisit mengembalikan pentingnya pembatasan outsourcing pada pekerjaan non-inti sesuai semangat UU 13/2003.
