7cloud.asia – Komisi V DPR menyoroti masih rendahnya kepatuhan pengembang rumah susun dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya terkait pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Pembentukan P3SRS ini penting dalam menentukan tata kelola rumah susun yang belakangan makin banyak dibangun di kota-kota besar di Indonesia.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026).
Anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni rumah susun.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah Susun Kategori Tertentu
Salah satu ketentuannya mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat satu tahun setelah penyerahan rumah susun.
Menurutnya, keberadaan P3SRS menjadi sangat penting karena menjadi wadah bagi para pemilik dan penghuni untuk menentukan pengelolaan rumah susun secara mandiri.
Setelah unit terjual, lanjutnya, pengembang tidak lagi menjadi pihak yang berwenang menentukan pengelola gedung.
“Rumah susun itu pada saat dijual sudah bukan milik pengembang lagi. Itu sudah menjadi milik bersama para pemilik dan penghuni. Oleh sebab itu, yang menentukan siapa yang mengelola gedung adalah pemilik melalui P3SRS, bukan lagi pengembang,” ujar Yasti.
Baca: Rusun TOD Pondok Cina Prioritas untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Namun, ia mengungkapkan, ketentuan tersebut hingga kini belum dijalankan secara optimal. Berdasarkan pengamatannya, sekitar 95 persen rumah susun di Indonesia masih dikelola oleh pengembang.
“Hari ini 95 persen rumah susun yang ada di seluruh Indonesia pengelolaannya masih oleh pengembang. Artinya, pengembang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.
Karena itu, ia menyebutkan, Komisi V akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh pengembang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yasti menegaskan, pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengembang di kawasan PIK 2, tetapi juga seluruh pengembang rumah susun di Indonesia.
