7cloud.asia – Berbagai upaya dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi DKI Jakarta agar kualitas udara membaik.
Di antaranya penegakan hukum berupa sanksi bagi pelanggar emisi udara.
Hukuman penjara dan denda hingga miliaran siap menanti siapapun yang emisi udara nya melanggar baku mutu udara. Hal ini dilakukan agar kualitas udara Jakarta membaik.
“Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani seperti yang dikutip Antaranews.
Baca: Menghijaukan kembali Jakarta dengan ruang terbuka hijau
Para pelanggar emisi udara, lanjut Rasio dapat dikenai hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.
Dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, sebanyak 59 di antaranya mempunyai emisi udara yang tinggi.
Sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan pembakaran batu bara.
Rasio menyebutkan pihaknya mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara.
Baca: DKI Jakarta akan tambah 800 ruang terbuka hijau
Sebanyak 21 perusahaan diantaranya telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.
Selain itu terdapat sembilan sanksi administrasi yang telah diberlakukan serta dua Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.
Hal ini, kata Rasio, sesuai dengan Pasal 22 angka 17, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” urai Rasio.
Baca: Tilang uji emisi dibatalkan
Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar aturan emisi udara ermacam-macam bentuknya.
Mulai dari sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha serta sanksi hukum pidana.
“Ada juga opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan,” jelasnya.
Penerapan hukum pidana penjara dan denda biasanya diberlakukan untuk kasus yang lebih serius. Selain itu, ada pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.
Baca: Untuk atasi poluis udara Pemprov DKI Jakarta bisa belajar dari China
Selain menindak tegas pelanggar emisi udara, KLHK bersama dengan BRIN, BMKG dan BNPB juga telah melakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, KLHK berharap kondisi udara di Jakarta dapat membaik dengan tingkat polusi yang rendah.
Reporter: Nurakhmayani





