7cloud.asia – Rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce menuai catatan kritis dari Komisi VI DPR yang membidangi sektor perdagangan.
Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.
Kebijakan pajak dari pedagang online tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam mengingatkan agar kebijakan pajak dari pedagang online tersebut tidak membebani pelaku usaha kecil yang saat ini bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Menurut Mufti, kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.
“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca: Kemenkeu mulai tarik pajak dari pedagang online
Mufti menilai pemerintah perlu lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil.
Ia menyoroti berbagai beban yang sudah ditanggung pelaku usaha, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan yang tidak seimbang, hingga biaya logistik yang belum efisien.
“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” ujar legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja.
Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.
Baca: E-commerce berbasis media sosial matikan UMKM
Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan, khususnya dalam membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.
“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi VI DPR mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Perbaikan ekosistem, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi dinilai perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.
“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya.
