7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor segera mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang terjadi pada Sabtu, (28/12/2024) dini hari.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pembakaran kantor Pakuan Raya ini mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.
“Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers. Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Isnur dalam siaran pers, Minggu (29/12/2024).
Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan, polisi harus segera menangkap para pelaku pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya dan menyeret mereka ke pengadilan.
Isnur juga meminta polisi untuk mengungkap sosok yang mengotaki peristiwa ini serta motif di balik pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya.
”Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan, intimidasi, maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia,” kata Isnur.
Baca: Kritis terhadap kebijakan PPN 12 Persen, akun WA admin @barengwarga diretas
Kasus pembakaran kantor Pakuan Raya (PAKAR) di Kelurahan Bantarjati ini ditangani Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Sabtu (28/12/2024) mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Adapun olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan oleh Inafis.
“Kami berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik, dan dilanjutkan pemeriksaan para saksi,” kata Bismo seperti dilansir Antaranews.com.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa petunjuk terkait dugaan penyebab kebakaran.
“Saat ini kami mencari bukti pendukung untuk menguatkan dugaan tersebut. Kami akan melakukan pendalaman saksi, uji labfor, dan menyisir CCTV,” jelasnya.
Salah seorang saksi mata yang turut membantu memadamkan api, yakni pengemudi ojek daring bernama Aditia mengaku melihat dua laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor.
Baca: Penolakan terhadap kebijakan PPN 12 Persen meluas
Setibanya di Pos Polisi Warung Jambu yang berada persis di depan kantor redaksi Harian Pakuan Raya, kata dia, salah seorang pelaku tersebut turun dari motor dan berjalan mendatangi TKP.
“Orang orang tersebut membawa kardus dan bensin dalam sebuah botol plastik air mineral, kemudian langsung membakar kantor PAKAR bagian depan. Sementara untuk satu orang pelaku lainnya menunggu di atas motor,” ucapnya.
Setelah itu, Aditia mengatakan, kedua pria tersebut pergi menggunakan sepeda motor. Sedangkan ia dan seorang pemilik warung yang ada di sekitar berjibaku memadamkan api.
Pemimpin Redaksi Harian Pakuan Raya, David Rizar Nugroho meminta kepada kepolisian agar kasus ini diusut tuntas untuk menggali motif pelaku. Sehingga kejadian ini tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Kami konsisten menegakkan pers yang merdeka dan independen. Tak gentar dengan segala bentuk ancaman dan intimidasi yang mau merampas kemerdekaan pers,” ujarnya.
